- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

MEKANISME PEMBAYARAN UANG MAKAN

Gunungjati (05/06/2013). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Agama No. 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama, maka untuk meningkatkan disiplin dan produktifitas kerja seluruh pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, perlu diatur mekanisme pembayaran uang makan Pegawai Negeri Sipil  di lingkungan Kementerian Agama sebagai berikut :
1.       Pembayaran uang makan Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada daftar hadir kerja Pegawai Negeri Sipil dan diberikan sesuai dengan realisasi jumlah kehadiran berdasarkan print out daftar hadir elektronik atau manual.
2.       Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memenuhi jam kerja selama 37,5 jam/minggu atau 7,5 jam/hari selama hari kerja.
3.       Pemberian uang makan Pegawai Negeri Sipil diberikan jika mencapai 7,5 jam/hari selama hari kerja terhitung mulai masuk kantor paling lambat jam 09.00, dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang masuk kantor lebih dari jam 09.00 tidak diberikan uang makan.

Selengkapnya isi surat edaran Sekretaris Jendral  No. SJ/B.III/4/HK.007/1854/2013 tentang Mekanisme Pembayaran uang makan PNS Kementerian Agama  dapat diunduh disini 
Advertisement
ADSENSE
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger