Gunungjati (05/06/2013). Setiap PNS Kementerian Agama yang akan atau sedang melaksanakan
pendidikan lanjutan program S1,S2 dan S3 wajib memiliki Surat Keputusan Tugas
Belajar atau Izin Belajar yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang pemberian
Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama.
PNS Kementerian Agama yang akan atau sedang melaksanakan Tugas Belajar
atau izin belajar wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keputusan
Tugas Belajar atau izin Belajar yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dan
permohonan dimaksud diusulkan melalui saluran hierarki selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sejak PNS yang bersangkutan secara nyata melaksanakan perkuliahan
pada Perguruan Tinggi.
Selengkapnya Surat edaran Sekretaris Jenderal Nomor :
SJ/B.II/KP.02.3/2850/2013 perihal Tugas belajar
dan izin belajar ini dapat diunduh disini.