- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR

Gunungjati (05/06/2013). Setiap PNS Kementerian Agama yang akan atau sedang melaksanakan pendidikan lanjutan program S1,S2 dan S3 wajib memiliki Surat Keputusan Tugas Belajar atau Izin Belajar yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama.
PNS Kementerian Agama yang akan atau sedang melaksanakan Tugas Belajar atau izin belajar wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keputusan Tugas Belajar atau izin Belajar yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dan permohonan dimaksud diusulkan melalui saluran hierarki selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak PNS yang bersangkutan secara nyata melaksanakan perkuliahan pada Perguruan Tinggi.
Selengkapnya Surat edaran Sekretaris Jenderal Nomor : SJ/B.II/KP.02.3/2850/2013  perihal Tugas belajar dan izin belajar ini dapat diunduh disini.
Advertisement
ADSENSE
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger