Bandung, (23/06/2013), Selama tiga hari dari tanggal 21-23 Juni 2013 saya
diajak pak Kasi Bimas Jalan-jalan ke Bandung bersama dengan nominator dari
Keluarga Sakinah dan Musabaqah Baca Kitab Kepala KUA dan penghulu. Sempet
bingung juga sih untuk KUA Teladan tingkat Propinsi Jawa Barat kenapa harus
diundang ke Hotel dibandung selama 3 hari, sebab yang saya baca di panduan
sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas
Islam No. DJ.II/231 Tahun 2013 tentang
pedoman Penilaian Kantor Urusan Agama Kecamatan Teladan yang semestinya
digunakan sebagai acuan pelaksanaan lomba adalah bahwa penilaian dilakukan dalam 2 tahapan. Tahapan
pertama dengan kunjungan lapangan dan penelaahan dokumen dengan melihat
langsung kegiatan KUA dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan
penelaahan dokumen atas hasil-hasil pelaksanaan kegiatan dan profil KUA
teladan. Adapun tahapan kedua adalah penilaian terhadap performance KUA melalui
wawancara dan test tertulis.
Bobot penilaian untuk tahapan pertama sebesar 70
persen dan tahapan kedua sebesar 30 persen. Makanya keheranan saya beralasan ketika
tanggal 21 dipanggil ke bandung berarti masuk ke tahapan kedua sementara
tahapan pertama belum dilaksanakan. Ketika pelaksanaan lomba awal dilakukan tes
tertulis dan keesokan harinya dilakukan wawancara, untuk tahapan yang bobotnya
30 persen saja setiapp peserta harus menjawab pertanyaan dari 9 panelis secara
bergantian dan memakan waktu sekitar 3 jam. Saya pikir apa yang menjadi
pertanyaan dalam sesi wawancara dengan panelis juga akan berkisar dari materi
tahapan pertama tetapi ternyata hanya ditanyakan sebagian kecil saja, sebatas
visi, misi dan gambaran situasi kantor dan sebagian kecil prosedur dalam SOP
surat masuk dan keluar. Tidak ada pertanyaan sedikitpun yang berkaitan dengan
UU Pelayanan Publik, Standar Pelayanan Publik, Pengaduan Masyarakat, Survey
Indeks Kepuasan Masyarakat maupun Sistem Informasi Pelayanan Publik. Pertanyaan
msih berkisar pada Hukum Munakahat, waris, keuangan, Humas, SOTK, kepenghuluan
dan kemampuan baca kitab dan Al-Qur’an. Adapun titik berat penekanan penilaian lomba
masih berkutat pada performa Kepala KUA terutama kemampuan memahami kitab
kuning menjad point utama, padahal dalam skor penilaian hanya 10% saja. Dan terbukti
ditetapkan peserta 6 besar untuk dikunjungi oleh Tim mengacu pada kriteria
tersebut. Setelah saya tanya sama temen-temen yang ikut KUA teladan juga pada
tahun sebelumnya bahwa mekanisme semacam itu adalah pola lama yang telah
dilaksanakan pada 2 tahun sebelumnya ( 2011-2012) dengan bobot performa Kepala
KUA 70% sedangkan kantor KUA hanya 30% saja. Mekanisme penilaian baru dalam
keputusan Dirjen ternyata tidak dilaksanakan entah dengan alasan apa. Tentunya
ini merugikan bagi 20 peserta lainnya di Jawa Barat yang kemampuan menelaah
kitab kuningnya pas-pasan padahal sudah mendandani kantornya dengan semaksimal
mungkin dengan pertimbangan bobot penilaian kantornya lebih besar daripada
performa Kepala KUA nya. Tentunya hal ini menjadi catatan bagi penyelenggaraan
penilaian KUA teladan Tahun 2013 ini di Jawa Barat bukan memilih KUA Teladan
tetapi memilih Kepala KUA Teladan sebagaimana tertera dalam baliho di acara kegiatan.
(aldin/kua-gj)