- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

MoU BIMAS ISLAM DAN BADILAG

Jakarta (Pinmas Kemenag) 10/06/2013—- Jika sebelumnya masyarakat harus bolak-balik antara Kantor Urusan Agama yang berada di bawah Kementerian Agama dan Badan Peradilan Agama (Badilag) yang di bawah Makamah Agung, untuk urusan sidang itsbat nikah, ke depan maka pelaksanaannya akan dilakukan satu atap.

“Hal ini untuk memudahkan masyarakat sehingga tidak harus bolak balik,” jelas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abdul Djamil, usai Penandatanganan Memory of Understanding (Mou) antara Bimas Islam Kemenag dan Badan Peradilan Agama Makamah Agung, Minggu (09/06), di Jakarta.

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. Sekitar 160 orang peserta Rakor yang merupakan perwakilan Kanwil Kemenag seluruh Indonesia menjadi saksi ditandatanganinya MoU.

Djamil menjelaskan, antara Bimas Islam dengan Peradilan Agama itu memiliki urusan-urusan yang bersingungan, khususnya yang berhubungan dengan persoalan pernikahan. Dalam kaitannya dengan pencatatan pernikahan, rujuk itu menjadi tugas Bimas Islam. Tetapi kalau sudah berurusan dengan perceraian, lalu berhubungan dengan sidang itsbat pernikahan, itu urusannya dari peradilan agama.

“Oleh karena itu, karena kita mempunyai hal yang bersinggunan ini, alangkah baiknya kita lalu menandatangani MoU,” ungkap Djamil.

MoU berdurasi tiga tahun tersebut berisi tentang Tertib Administrasi dan Peningkatan Kualitas Perkawinan. Disebutkan dalam MoU tersebut bahwa bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan peningkatan kualitas perkawinan perlu penguatan fungsi pembinaan perkawinan yang akan dilakukan secara bersama-sama oleh Kemenag dan MA.

Ruang lingkup MoU mencakup lima bidang, yaitu: 1) penetapan standar kebijakan dan prosedur layanan nikah, talak, cerai, dan rujuk; 2) pelaksanaan isbat nikah satu atap baik di dalam maupun luar negeri; 3) mediasi perceraian; 4) validasi data nikah, talak, cerai, dan rujuk; dan 5) pembinaan sumber daya manusia.

Selama ini, jelas Djamil, sebenarnya sudah ada koordinasi tapi belum ada payung hukumnya. Jadi setelah ada perjanjian ini, maka Bimas Islam memiliki keleluasan untuk memberikan data yang menjadi wilayahnya kepada Badilag.

Setelah ada perjanjian ini, Bisam Islam dan Badilag juga dapat bekerjasama untuk mengatasi tingginya angka perceraian dan membentuk keluarg sakinah. Misalnya, dengan cara sebelum pasangan itu melakukan pernikahan kita berikan nasehat-nasehat bagaimana suka dan dukanya orang berumah tangga.

Menurut Dirjen Bimas Islam, meski Badilag dan Bimas Islam kini tidak lagi sama-sama berada di bawah Kemenag, ada persoalan-persoalan yang perlu ditangani bersama. Ketika melakukan pelayanan satu atap, kedua pihak harus mengadakan kerja sama.

“Jadi, jangan ada istilah kalau urusan data perceraian ada di Badilag, kalau data peristiwa nikah di Bimas Islam karena tidak ada kerjasama,” ujarnya.

Direktur Jenderal Peradilan Agama Makamah Agung, Purwosusilo, mengungkapkan kalau tidak satu atap, maka masing-masing melaksanakan di tempatnya. Jadi orang ke pengadilan agama, lalu ke KUA, lalu kembali lagi ke pengadilan agama.

Sedangkan jika dilakukan satu atap, dalam satu hari bisa selesai. “Karena kepentingan pengabsahan akte nikahnya kemudian mendapatkan akte pernikahan dan kemudian mendapatkan akte kelahiran di tempat yang sama,” jelasnya.

Menurut Purwosusilo, pada tahun 2012 ada sekitar 476.000 sidang itsbat pernikahan yang sebagian besar merupakan perceraian. Kasus lainya misalnya, tentang waris, tentang wakaf, tentang ekonomi syariah, di aceh ada dinayat pidana, harta bersama, poligami. Dalam kasus perceraian ada masalah harta bersama, anak.

Purwo mengaku sejumlah daerah sudah melaksankan kesepakatan satu atap ini. Melalui kerjasama ini, tambah Purwosusilo, maka data akan lebih akurat. Data ini untuk mengambil kebijakan. “Nah, dengan data yang akurat ini kebijakan yang diambil akan makin baik,” jelasnya. rud
Advertisement
ADSENSE
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger