Gunungjati (17/06/2014); Hal yang sudah lama ditunggu Remunerasi Kementerian Agama akhirnya saya mendapatkan berita valid yang tentunya menggembirakan bagi seluruh jajaran Kementerian Agama. Saya copy seluruhnya dari sumber di Setagu.net yang diyakini informasinya mendekati kebenaran dibandingkan dengan sumber berita yang lain. Silahkan dicermati dan disyukuri.
Kementerian Agama pada pembahasan APBN-P 2014 dengan Komisi VII DPR
mendapatkan pagu anggaran Reformasi Birokrasi sebesar
Rp1.193.147.779.000,-
Catatan: Rangkaian tulisan ini dibuat sebelum adanya update berita di atas
Alasan utama tidak disetujuinya pemberian tunjangan kinerja Kementerian
Agama pada tahun 2013 disebabkan belum adanya Job Grading sebagai salah satu
syarat utama dalam mekanisme persetujuan pelaksanaan reformasi birokrasi dan
Tunjangan Kinerja bagi K/L .
Job grading atau pemeringkatan dihasilkan dari proses Evaluasi
Jabatan yang digunakan untuk membobot suatu jabatan untuk menghasilkan
jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class). Tujuan peringkat Jabatan
adalah memberikan penghargaan kepada pegawai sesuai dengan tingkat tanggung
jawab dan risiko jabatan/pekerjaan.
Sebenarnya kalau ketiadaan job grading menjadi hal yang agak aneh karena
dalam konsep reformasi birokrasi mustahil proses tersebut tidak dilaksanakan
dan pedomannya jelas yakni Peraturan MenPAN & RB No 11 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan.
Dan pertanyaan itu terjawab ketika tanggal 14 Februari 2014
Kementerian Agama melalui Sekjen berkirim surat ke Kementerian Keuangan tentang
Penyampaian Berita Acara Hasil Evaluasi Jabatan yang menjelaskan penyelerasan
dan validasi pemeringkatan jabatan (job grading) di lingkungan Kementerian
Agama telah dilakukan sesuai dengan Permen PAN dan RB no 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Eavluasi Jabatan.
Sebelumnya tanggal tanggal 5 Februari 2014 Kemen PAN dan
RB bersurat kepada Kementerian Agama yang menayatakan penyelarasan dan validasi
pemeringkatan jabatan (job grading) di lingkungan Kementerian Agama telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam surat tersebut juga
dilampirkan Berita Acara hasil validasi nilai jabatan dan kelas jabatan di
lingkungan Kementerian Agama. Berita Acara yang dimaksud sebenarnya
ditandatangani tanggal 27 September 2013 antara Sekjen Kemenag, Kepala BKN dan
Deputi Men PAN dan RB bidang SDM Apatarur. Artinya syarat-syarat pengajuan
pelaksanaan reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja Kemenag sudah lengkap.
Permenpan No. 34 Tahun 2014 menegaskan bahwa Dokumen Berita Acara harus
disampaikan kepada Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) sebagai bagian
dari dokumen usulan Reformasi Birokrasi. Hasil finalisasi nilai dan kelas
jabatan dibuat dalam Berita Acara Hasil Validasi Nilai dan Kelas Jabatan di
lingkungan instansi yang ditandatangani 3 pihak seperti yang disebutkan di
atas.
Keterlambatan syarat tersebut mengakibatkan proses pelaksanaan reformasi
birokrasi termasuk pemberian tunjangan kinerja Kemenag tidak disetujui pada
tahun 2013 yang lalu dan akan diproses pada periode selanjutnya.
- Progress Reformasi Birokrasi Kementerian Agama -
Dosen/Guru/Pengawas
Dari 15 Kementerian dan Lembaga yang belum mendapat tunjangan kinerja,
Kementerian Agama merupakan kementerian yang mempunyai jumlah pegawai paling
banyak sehingga membutuhkan anggaran yang paling besar. Data per Februari 2014
menunjukkan jumlah pegawai mencapai 228.264 terdiri atas 72.974 pegawai
Struktural, JFU dan JFT Non Pendidik sedangkan sisanya didominasi Dosen,
Guru dan Pengawas dengan jumlah pegawai sebanyak 155.290.
Seperti yang diberlakukan di Kemendikbud, dosen, guru maupun pengawas yang
mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dikecualikan atau tidak diberikan
tunjangan kinerja kementerian. Surat Sekjen Kemenag kepada Menteri
Keuangan tentang Penyampaian Berita Acara Hasil Evaluasi Jabatan menjadi
salah satu buktinya. Surat tersebut melampirkan Tabel job pricing per kelas
jabatan beserta sumber anggaran remunerasi dengan skenario persetujuan 30%,
40%, 50%, 60% dan 100% (lihat tabel )
Tabel diatas hanya menghitung anggaran remunerasi untuk pegawai struktural,
Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Non
Pendidik artinya usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan tidak
mencakup anggaran remunerasi bagi Dosen, Guru dan Pengawas.
Perhatikan penjelasan keterangan dibawah sebagai contoh pada poin c
Remunerasi 50% sebesar Rp 188 miliar per tahun dan 2.2 Triliun per tahun, poin
d Remunerasi 60% sebesar Rp 226 miliar per tahun dan Rp 2.7 triliun per tahun.
Detail perhitungannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Data di atas menunjukkan dengan persetujuan 50%, anggaran remunerasi yang diusulkan
sebanyak Rp Rp 2,2 triliun sedangkan dengan persetujuan 60 % usulan anggaran
mencapai 2,7 triliun. Angka tersebut tidak memasukkan total semua
pegawai. Jika ditambahkan jumlah pegawai yang berstatus Dosen, Guru dan
Pengawas maka anggaran akan melonjak menjadi 8,8 Triliun/tahun dan 10,6 Triliun
per tahun (untuk persentase60%)
Belum jelas pada persentase berapa persetujuan remunerasi Kementerian Agama
50% atau 60%, namun menurut penulis angka tunjangan kinerja yang setujui nanti
tidak akan berbeda dengan batch 2013 (semua K/L tarif tunjangan kinerjanya sama
tanpa memperhatikan persentase pelaksanaan RB). Dengan asumsi jumlah pegawai
yang sama maka kebutuhan anggaran remunerasi Kemenag dapat dihitung dengan
rincian sebagai berikut:
Perkiraan tabel di atas memerlukan anggaran sebanyak Rp 1,8 triliun per
tahun ditambah remunerasi ke-13 mencapai Rp 2,0 triliun, sama dengan usulan
tunjangan kinerja pada persentase 40 %.
Persetujuan DPR
Sebelum penganggaran tunjangan kinerja diajukan untuk dibahas ke DPR
terlebih dahulu Ditjen Anggaran akan mengundang K/L dimaksud untuk
mengecek efisiensi dan optimalisasi anggaran yang dilakukan K/L, serta
melakukan perhitungan anggaran yang diperlukan untuk tunjangan kinerja
dengan asumsi hasil Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sudah setuju
atau merekomendasikan tunjangan kinerja berkaitan dengan pelaksanaan RB di
Kementerian Agama.
Jika K/L dapat memenuhi seluruh anggaran tunjangan kinerja dari hasil
efisiensi/optimalisasi anggarannya, maka pembahasan dapat dilakukan oleh
K/L dengan Komisi DPR yang terkait. Namun jika diperlukan tambahan
anggaran, maka pengajuan harus dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada
Badan Anggaran DPR.
Update
Kebetulan sewaktu mau posting ada update berita tentang persetujuan DPR
bahwa anggaran reformasi birokrasi masuk dalam DIPA Kementerian Agama 2014.
Komisi VIII DPR Rl Setujui APBN-P Kemenag Tahun 2014
Jakarta (Pinmas) – Komisi VIII DPR RI menerima dan
menyetujui Kementerian Agama memperoleh perubahan anggaran sebesar
Rp2.166.297.996.000 dari pagu anggaran sebesar Rp49.402.154.516.000,-.
Persetujuan ini dilakukan setelah Komisi VIII DPR RI menerima
penjelasan Menteri Agama RI tentang APBN-P Kementerian Agama Tahun
2014 pada rapat kerja Komisi VIII DPRRl dengan Menteri Agama Rl
Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2013-2014 di Gedung Parlemen-Senayan Jakarta,
Senin (16/6). Ikut mendampingi Menag, Sekjen Nur Syam, Irjen M. Jasin,
Kabalitbang dan Diklat Machasin dan sejumlah pejabat Eselon II Pusat.
Dalam kesimpulan Rapat Kerja tersebut, Perubahan anggaran tahun 2014
sebesar Rp2.166.297.996.000,- dengan rincian: (a) Pemotongan anggaran
sebesar Rp1.102.333.892.000,- (b) Keperluan mendesak dan realokasi dari
BA BUN sebesar Rp2.000.000.000.000,- (c) Reformasi Birokrasi
Rp1.193.147.779.000,- dan (d) Revisi RKA-KL tentang
pagu PHLN sebesar Rp75.484.109.000,-.
Pada kesempatan tersebut, Komisi VIII DPR Rl meminta agar
Kemenag untuk memfokuskan alokasi anggaran pada prioritas program dan kegiatan,
meningkatkan penyerapan anggaran, dan memastikan program dan anggaran tepat
sasaran dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Terdapat alokasi anggaran reformasi birokrasi Rp Rp1.193.147.779.000
nampaknya pagu ini digunakan sebagai tunjangan kinerja, sedangkan poin
(b) Keperluan mendesak dan realokasi dari BA BUN sebesar
Rp2.000.000.000.000 dipastikan untuk tunjangan sertikasi guru.
Meskipun belum diperoleh penjelasan resmi, nampaknya keinginan rekan-rekan
di Kementerian Agama untuk mendapatkan tunjangan kinerja segera terwujud.
Selamat.
Update 5/09/2014.
Penjelasan kelas jabatan bagi pejabat struktural, fungsional dan pelaksana diatur dalam peraturan sebagai berikut :
Sumber : http://ropeg.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=26536
Final yang ditunggu akhirnya muncul juga. Presiden sudah mengeluarkan perpres No. 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
Selengkapnya bisa diunduh disini PERPRES NO.108 TAHUN 2004
Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan No. 56 Tahun 2014 telah terbit tanggal 05 Desember 2014 sebagai dasar KPPN membayar Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, selengkapnya unduh disini