Gunungjati, 04/09/2013 ; Bukan
cuma barang dipasar saja yang langka. Kelangkaan barang juga melanda instansi
pemerintah seperti Samsat yang kehabisan stok formulir STNK dan BPKB kendaraan.
Kementerian Agama juga tertular dengan habisnya stok Buku Nikah pada sebagian
besar Kantor Urusan Agama di Jawa Barat sejak akhir Juni 2013 hingga saat ini
belum ada kepastian kapan kebutuhan tersebut terpenuhi. Peristiwa seperti ini
terjadi untuk kedua kali pada momen yang sama dimana kebutuhan buku nikah
meningkat seiring dengan tingginya angka pernikahan di bulan syawal setelah
perayaan Idul Fithri pada tahun 2012 yang lalu. Menilik apa gerangan yang
menjadi penyebabnya belum ada satu alasanpun yang dilontarkan atau mereka
menganggap hal ini menjadi hal yang sepele dan tidak berdampak besar
barangkali. Namun bagi kami didaerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat
menjadi tidak sepele masalah ini karena menyangkut pelayanan, apalagi sudah
menjadi tradisi setelah akad nikah buku nikah diserahkan dan diabadikan momennya
dalam foto kenangan. Betapa tidak
berdayanya petugas KUA ketika harus meminta maaf karena buku nikah habis dan
momen tersebut terlewatkan oleh para pasangan pengantin baru.
Disisi lain, Menteri Agama
mengeluarkan Keputusan nomor 99 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang
Penetapan Blanko Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat
Buku Nikah, Buku Pencatatan Rujuk dan Kutipan Buku Pencatatan Rujuk. KMA baru
ini menggantikan pengaturan model formulir terdahulu yang biasanya menjadi
lampiran dari KMA/PMA tentang Pencatatan Nikah dan Rujuk. KMA terakhir yang
didalamnya terdapat lampiran spesifikasi model formulir adalah KMA No. 477
Tahun 2004, kemudian aturan pencatatan Nikah dirubah kembali dengan terbitnya
PMA No. 11 Tahun 2007 tetapi tidak dilengkapi dengan lampiran spesifikasi model
blanko. Beberapa kali model /blanko/formulir
terutama untuk model N (Akta Nikah), Model NB (Pemeriksaan Nikah) dan
Model DN ( Duplikat Buku Nikah) mengalami perubahan tanpa ada dasar hukum yang
menjadi acuannya, beberapa kali pula mengalami perubahan dan penyempurnaan
sampai akhirnya KMA No. 99 ini keluar sebagai payung hukum dari Model dan
formulir pencatatan nikah ini, namun sayang tidak semua model yang semula
diatur dalam KMA No. 477 Tahun 2004 diatur kembali dalam KMA ini, baru 6 model formulir saja yang ditetapkan
penggunaannya.
Dalam konsiderannya, KMA ini
diterbitkan untuk memenuhi pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Agama No. 11
Tahun 2007 tentang pencatatan Nikah, perlu waktu 7 tahun penantian hingga keluarnya
aturan penetapan blanko dan aturan yang diterbitkanpun tidak mengatur
keseluruhan blanko yang biasa digunakan. Setelah dicermati oleh rekan-rekan,
blanko yang ditetapkanpun masih perlu koreksi dan perubahan untuk kesempurnaan,
selengkapnya disimak postingan
temen-temen di fesbuk FK-OSI
( Forum Komunikasi Operator Simkah
Indonesia). Selengkapnya untuk
mengetahui isi selengkapnya KMA
No.99 Tahun 2013 dapat di unduh disini
Sepertinya ada sedikit titik
terang dari masalah awal yang kita bahas disini, bahwa kelangkaan stok model NA
yang saat ini terjadi sehubungan dengan proses pencetakan blanko baru sesuai
KMA No. 99 Tahun 2013 yang baru. Semoga prosesnya tidak menunggu waktu yang
lama lagi buku nikah yang baru dapat diberikan kepada para pengantinn yang saat
ini menanti kepastian terbitnya buku nikah atas perkawinannya.