- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

KMA NO. 99/2013 MODEL BLANKO PENCATATAN NIKAH

Gunungjati, 04/09/2013 ; Bukan cuma barang dipasar saja yang langka. Kelangkaan barang juga melanda instansi pemerintah seperti Samsat yang kehabisan stok formulir STNK dan BPKB kendaraan. Kementerian Agama juga tertular dengan habisnya stok Buku Nikah pada sebagian besar Kantor Urusan Agama di Jawa Barat sejak akhir Juni 2013 hingga saat ini belum ada kepastian kapan kebutuhan tersebut terpenuhi. Peristiwa seperti ini terjadi untuk kedua kali pada momen yang sama dimana kebutuhan buku nikah meningkat seiring dengan tingginya angka pernikahan di bulan syawal setelah perayaan Idul Fithri pada tahun 2012 yang lalu. Menilik apa gerangan yang menjadi penyebabnya belum ada satu alasanpun yang dilontarkan atau mereka menganggap hal ini menjadi hal yang sepele dan tidak berdampak besar barangkali. Namun bagi kami didaerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat menjadi tidak sepele masalah ini karena menyangkut pelayanan, apalagi sudah menjadi tradisi setelah akad nikah buku nikah diserahkan dan diabadikan momennya dalam foto  kenangan. Betapa tidak berdayanya petugas KUA ketika harus meminta maaf karena buku nikah habis dan momen tersebut terlewatkan oleh para pasangan pengantin baru.
Disisi lain, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan nomor 99 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Penetapan Blanko Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pencatatan Rujuk dan Kutipan Buku Pencatatan Rujuk. KMA baru ini menggantikan pengaturan model formulir terdahulu yang biasanya menjadi lampiran dari KMA/PMA tentang Pencatatan Nikah dan Rujuk. KMA terakhir yang didalamnya terdapat lampiran spesifikasi model formulir adalah KMA No. 477 Tahun 2004, kemudian aturan pencatatan Nikah dirubah kembali dengan terbitnya PMA No. 11 Tahun 2007 tetapi tidak dilengkapi dengan lampiran spesifikasi model blanko. Beberapa kali model /blanko/formulir  terutama untuk model N (Akta Nikah), Model NB (Pemeriksaan Nikah) dan Model DN ( Duplikat Buku Nikah) mengalami perubahan tanpa ada dasar hukum yang menjadi acuannya, beberapa kali pula mengalami perubahan dan penyempurnaan sampai akhirnya KMA No. 99 ini keluar sebagai payung hukum dari Model dan formulir pencatatan nikah ini, namun sayang tidak semua model yang semula diatur dalam KMA No. 477 Tahun 2004 diatur kembali dalam KMA ini, baru  6 model formulir saja yang ditetapkan penggunaannya.
Dalam konsiderannya, KMA ini diterbitkan untuk memenuhi pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang pencatatan Nikah, perlu waktu 7 tahun penantian hingga keluarnya aturan penetapan blanko dan aturan yang diterbitkanpun tidak mengatur keseluruhan blanko yang biasa digunakan. Setelah dicermati oleh rekan-rekan, blanko yang ditetapkanpun masih perlu koreksi dan perubahan untuk kesempurnaan, selengkapnya disimak  postingan temen-temen di fesbuk  FK-OSI  ( Forum Komunikasi Operator Simkah Indonesia). Selengkapnya  untuk mengetahui isi selengkapnya KMA No.99 Tahun 2013 dapat di unduh disini

Sepertinya ada sedikit titik terang dari masalah awal yang kita bahas disini, bahwa kelangkaan stok model NA yang saat ini terjadi sehubungan dengan proses pencetakan blanko baru sesuai KMA No. 99 Tahun 2013 yang baru. Semoga prosesnya tidak menunggu waktu yang lama lagi buku nikah yang baru dapat diberikan kepada para pengantinn yang saat ini menanti kepastian terbitnya buku nikah atas perkawinannya. 
Advertisement
ADSENSE
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger