- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
Acara Akad Nikah

Acara Akad Nikah

Agar acara prosesi Akad Nikah berjalan Khidmat dan syahdu maka berikut ini beberapa model acara yang biasa dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon.

A. ACARA SERAH TERIMA
1. Pembukaan oleh pembawa acara ( biasanya dibuka dengan bacaan Bismillahirrahmanirrahim atau surat Al-fatihah).
2. Laporan tim penjemput penganten laki-laki.
3. Sambutan Penyerahan dari Keluarga Penganten Laki-laki
4. Sambutan Penerimaan dari Keluarga Pengantin Perempuan
5. Penyerahan Cinderamata dari Keluarga Penganten Laki-laki kepada Keluarga Penganten Perempuan ( Biasanya antara Ibu calon pengantin laki-laki dengan ibu dari calon penganten perempuan)

B. ACARA AKAD NIKAH
1. Pemeriksaan Administrasi Oleh Pegawai Kantor Urusan Agama
2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an
3. Khutbah Nikah ( diakhiri dengan pembacaan Istighfar dan Syahadat 3 x)
4. Permohonan Izin menikah penganten perempuan kepada Wali
5. Taukil Wali ( Bila wali mewakilkan kepada orang lain)
6. Ijab Qabul 
7. Doa Akad nikah
8. Pembacaan Taklik Talak
9. Penandatanganan Berkas/formulir Nikah ( Form NB, Form N, NA dan berkas lain)
10. Penyerahan Buku Nikah oleh Petugas KUA.
11. Penutup.

Catatan :  
1. Pembacaan ayat suci al-Qur'an bisa juga diawal acara tergantung keinginan. Diletakkan di nomor dua dengan maksud setelah pembacaan al-Qur'an langsung disambung dengan khutbah dan Ijab Qabul agar lebih syahdu, tidak diselingi dengan pertanyaan ketika pemeriksaan oleh petugas KUA.
2. Penandatanganan berkas dilakukan diakhir acara setelah Suami mengucapkan taklik talak sekaligus menandatanganinya dalam buku nikah, dilanjutkan dengan berkas-berkas lain. Bila penandatanganan dilakukan setelah pemeriksaan maka akan mengganggu pelaksanaan acara mengingat kadang pengantin perempuan dihadirkan setelah ijab qabul selesai dan juga saksi menandatangani setelah melaksanakan kewajibannya mensahkan akad nikah baru membubuhkan tandatangannya.


Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger