- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

MAKSIMUM PENCAIRAN TAHAP VII PNBPNR 2016

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor  84/PB/2016 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam di Lingkungan Kementerian Agama Tahap VII Tahun Anggaran 2016. Ini adalah surat Edaran terakhir untuk tahun ini. Selengkapnya silahkan unduh disini. 

LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017

Telah terbit Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017. 
 Mulai dari sekarang rencanakan kegiatan anda selama tahun 2017. Catat tanggal libur dan cuti bersama untuk dimanfaatkan bersama keluarga liburan. Selengkapnya silahkan unduh disini

8 FUNGSI KEBIMASAN

Talun, 06/12/2016; Menindaklanjuti hasil seleksi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten CIrebon, bagi peserta yang dinyatakan lulus dan berhak untuk menjadi PAI Non PNS, telah dilakukan pembinaan dan pembekalan terkait dengan tugas dan fungsi paradigma baru PAI non PNS dengan mengacu kepada 8 fungsi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) pada hari Selasa, 06 Desember 2016 bertempat di ruang rapat KUA Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Dengan pembekalan ini diharapkan para penyuluh agama dapat memahami tugas dan fungsinya serta memperoleh bahan untuk pelaksanaan tugas kegiatan terkait dengan 8 fungsi kebimasan tersebut. Untuk bahan bacaan berikut ini beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan 8 fungsi tersebut dapat diunduh.






Referensi/ Sumber Rujukan : silahkan unduh disini :

  1. UU No. 1 Tahun 1975 tentang perkawinan dan peraturan pelaksananya.
  2. UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf
  3. UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
  4. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  5. UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
  6. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  7. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Peghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  8. UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
  9. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  10. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  11. Penetapan Presiden No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
  12. Peraturan Bersama Menag no. 9 dan Mendagri No.8 Tahun 2006 tentang  Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.


CARA BAYAR PNBP LEWAT ATM

  

Untuk memudahkan para calon pengantin dalam menyetorkan biaya nikah menggunakan aplikasi SIMPONI Sistem Informasi PNBP Online yang baru beberapa bulan ini dilaunching di KUA Kecamatan, maka setelah berkas didaftarkan pada web SIMPONI dan mendapatkan nomor billing, maka selain membayar pada teller bank-bank yang dapat menerima setoran MPNG2, maka dapat juga pembayaran dilakukan melalui ATM sebagaimana dilihat dalam gambar diatas. Semoga bermanfaat.


MAKSIMUM PENCAIRAN TAHAP VI PNBPNR 2016

Telah terbit Surat Edaran Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor SE-76/PB/2016 tanggal 23 November 2016  tentang BATAS MAKSIMUM PENCAIRAN DANA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA TAHAP VI TAHUN ANGGARAN 2016    . Baca selengkapnya  disini.

SOTK KEMENAG TERBARU

Kementerian Agama kembali mereformasi kelembagaan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama nomor 42 Tahun 2016 tanggal 29 September 2016. Kabar baiknya bagi Kantor Urusan Agama ada satu Direktorat baru dibawah Direktorat Jendral Bimas Islam yaitu Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Selengkapnya silahkan unduh disini


PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MUI SOAL SURAT ALMAIDAH : 51

Setelah mendengar pernyataan dan tuntutan beberapa tokoh Islam dan Ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, FPI, Majelis Zikir SBY, Ulama Aceh, dsb, pada tanggal 11 Oktober 2016, MUI menyatakan pendapatnya tentang ucapan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 yang dianggap menghina agama Islam, menghina Al Qur’an, dan menghina Ulama.
Inilah pernyataan pendapat MUI:
PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Selasa, 11 Oktober 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
DR. KH. MA’RUF AMIN
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg


Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2016/10/11/pendapat-mui-tentang-ahok-soal-al-maidah-51/



UBAH PETA HUKUM MK PUTUSKAN PASUTRI BISA BIKIN PERJANJIAN KAWIN


Detik.com - Mahkamah Konstistusi (MK) mengubah peta hukum perkawinan Indonesia. Bila dulu Perjanjian Kawin dilakukan sebelum adanya ikatan perkawinan, kini bisa dilakukan setelah terjadi perkawinan atau sesudah menjadi pasangan suami istri (pasutri).

Kasus bermula saat warga Jakarta Timur, Ike Farida menikah dengan WNA Jepang pada 1995 dan didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil pada 1999 dan Ike tetap memilih sebagi WNI.

Dari perkawinan itu, mereka membeli apartemen dan lunas tetapi pengembang tiba-tiba membatalkan sepihak. Pengembang berdalih Ike tidak bisa memiliki apartemen karena tidak ada Perjanjian Kawin sesuai dengan UU Perkawinan dan UU Pokok Agraria (UU PA).
Atas kasus itu, Ike tidak terima dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pasal Perjanjian Kawin dan UU Pokok Agraria terkait. Perjanjian Kawin diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:

1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Nah, oleh MK menilai pasal di atas bertentangan dengan UUD 1945.

"Frase 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan," demikian putus majelis konstitusi sebagaimana dikutip detikcom dari website MK, Jumat (28/10/2016).
Di dalam kehidupan suatu keluarga atau rumah tangga, selain masalah hak dan kewajiban sebagai suami dan istri, masalah harta benda juga merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan timbulnya berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, menghilangkan kerukunan antara suami dan istri dalam kehidupan suatu keluarga. Bahkan dapat menghilangkan kerukunan antara suami dan istri dalam kehidupan suatu keluarga. 
Untuk menghindari hal tersebut maka dibuatlah perjanjian perkawinan antara calon suami dan istri, sebelum mereka melangsungkan perkawinan.
"Dalam kenyataannya ada fenomena suami istri yang karena alasan tertentu baru merasakan adanya kebutuhan untuk membuat Perjanjian Perkawinan selama dalam ikatan perkawinan," ucap majelis dengan suara bulat yang diketok dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (27/10) kemarin.
Oleh sebab itu, maka MK memutuskan konstitusional bersyarat pada pasal yang dimaksud. Pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi:
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Harus dimaknai:
Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Adapun Pasal 29 ayat 3 yang awalnya berbunyi:
Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
Harus dimaknai:
Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan
Adapun Pasal 29 ayat 4 yang awalnya berbunyi:
Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Harus dimaknai:
Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Adapun untuk permohonan Ike lainnya ditolak.
Nah, bagi pasangan yang kini telah menjadi suami istri dan belum memiliki Perjanjian Kawin, tertarikkah Anda sekarang membuat Perjanjian Kawin? 
(asp/rvk)

Sumber : http://news.detik.com/berita/d-3331853/ubah-peta-hukum-mk-putuskan-pasutri-bisa-bikin-perjanjian-kawin

Baca putusan MK nomor : 69_PUU-XIII_2015 selengkapnya disini 

TATACARA PEMBAYARAN TUKIN TERBARU

Telah terbit Surat Keputusan Sekretaris Jendral Kementerian Agama nomor : 15 Tahun 2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama yang diterbitkan tanggal 13 Juni 2016. Selengkapnya isi keputusan Sekjen silahkan UNDUH DISINI.

MAKSIMUM PENCAIRAN TAHAP-V PNBPNR 2016

Telah terbit Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor : SE-62/PB/2016 tanggal 19 Oktober 2016 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana DIPA PNBP NR pada Dirjen Bimas Islam pada Kementerian Agama Tahap V tahun 2016 sebagai landasan bagi bendahara untuk mencairkan Transport dan Honorarium penghulu serta hal-hal lainnya sesuai pagu yang ada pada tiap-tiap kabupaten/Kota. Selengkapnya silahkan UNDUH DISINI.   

REKRUTMEN PAI NON PNS TAHUN 2017



Talun, (17/10/2016). Rekrutmen Calon Penyuluh Agama Non PNS ( Penyuluh Agama Honorer/PAH) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon telah memasuki tahap sosialisasi. Adapun tahapan seleksi sebagai berikut :
1.    Pendaftaran tanggal 27-31 Oktober 2016
2.    Seleksi berkas tanggal 7 – 11 November 2016
3.    Tes tulis tanggal 28 November 2016
4.    Tes wawancara tanggal 30 November 2016
5.    Pengumuman kelulusan tanggal 9 Desember 2016
6.    Penerbitan Surat Keputusan (SK) tanggal 22 Desember 2016
Demikian untuk menjadi pedoman bagi yang berminat mengikuti kegiatan tersebut. Selengkapnya pengumuman rekrutmen silahkan unduh  DISINI  atau hubungi penyuluh agama fungsional pada KUA Kecamatan masing-masing.






JUKLAK PNBP-NR TERBARU

Pengelolaan PNBP NR telah melahirkan berbagai kebijakan silih berganti sejak diterbitkan pertama kali tahun 2014. Kali ini muncul kembali peraturan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam nomor : DJ.III/600 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan  PNBP-NR. Aturan ini diterbitkan sehubngan dengan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 12 Tahun 2016 menjadi PMA No. 37  Tahun 2016. Perbedaan mendasar antara dua PMA ini terletak pada pagu penggunaan kembali PNBP ada 3 tambahan;  pertama : untuk peningkatan kualitas SDM pelaksana Layanan NR, kedua : Investasi yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Nikah dan rujuk, ketiga : Operasional perkantoran dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan fungsi Instansi kepada masyarakat.

Namun bila dicermati ada beberapa hal yang direduksi dari aturan sebelumnya sebagai berikut :
1. Transport petugas Layanan yang sebelumnya besarannya disesuaikan dengan Standar Biaya Umum  ( SBU tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 150.000) sekarang dipatok menjadi hanya Rp. 100.000,-













2. Honor Tim Pengelola hanya diberikan untuk Tim Pengelola Pusat, sedangkan untuk tim pengelola daerah diberikan berupa kegiatan 
3. Operasional KUA diambilkan dananya dari PNBP-NR itupun kalau masih ada sisa uang dari MP yang telah dtetapken Kementerian Keuangan. Dengan alasan ini Kementerian Agama mengelak dari tanggungjawab untuk memberikan anggaran yang cukup untuk operasional KUA dari DIPA APBN seperti saat ini yang tersendat karena pengiritan anggaran. 
4. Sisa anggaran tahun berjalan apabila melewati akhir tahun tidak dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya, 

Selengkapnya tentang Juklak ini silahkan diunduh disini :



PP NO 19 TAHUN 2016 - GAJI 13

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji 13 bagi PNS, Prajurit TNI, POLRI Pejabat Negara dan Penerima pensiun atau tunjangan. 
Pokok-pokok PP 19 Tahun 2016 tentang Gaji 13
  1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.
  2. Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
  3. Penghasilan diberikan bagiPNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
  4. Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga.
  5. Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  6. Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni.
  7. Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.
  8. Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Selanjutnya Menteri Keuangan akan mengeluarkan PMK tentang mekanisme pembayaran Gaji 13 dan dan Ditjen Perbendaharaan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis)
Sumber : http://setagu.net/pp-nomor-19-tahun-2016-gaji-13/

PP NO 20 TAHUN 2016 - THR

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian TUnjangan hari Raya dalam Tahun 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Pejabat Negara.
Pokok-pokok PP No 20 Tahun 2016
  1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016.
  2. Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016.
  3. Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Gaji pokok sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
  5. Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi  pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
  • Menteri; dan
  • Pejabat Pimpinan Tinggi;
  • Wakil Menteri;
  • Staf Khusus di lingkungan kementerian;
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • Hakim Ad hoc; dan
  • pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan akan mengeluarkan PMK tentang mekanisme pembayaran THR dan dan Ditjen Perbendaharaan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis)
Sumber : http://setagu.net/pp-no-20-tahun-2016-thr-pns/

BPIH/ONH TAHUN 2016

Baru kali ini dalam sejarah penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan per embarkasi dalam mata uang RUPIAH. Selama ini penetapan BPIH selalu menggunakan mata uang US DOLLAR sehingga berakibat biaya tidak sama antar jemaah walau dalam satu embarkasi tergantung dari fluktuasi nilai tukar dollar pada saat calon jemaah melakukan pelunasan. Sejarah ini juga harus diikuti dengan sejarah lain, misalnya keterlambatan penetapan BPIH karena lamanya waktu pembahasan sehingga terkadang menggganggu tahapan persiapan calon jamaah. Kalaulah APBN itu mesti ditetapkan setiap tahun akan tetapi dengan melihat perkembangan pasar yang sekiranya masih bisa di prediksi alangkah arifnya bila BPIH ditetapkan berjangka, 2 tahun sekali atau 3 tahun sekali untuk menghemat biaya dan waktu. Bila sejarah BPIH ini ditetapkan berjangka maka akan banyak keuntungan bagi jamaah pada tahun depannya untuk melunasi lebih awal dan rangkaian tahapan pra keberangkatan bisa dilakukan lebih cepat. Ini hanya sekedar usul saja.

Berikut Besaran BPIH untuk tiap-tiap Embarkasi Haji :

Aceh
Rp. 31.117.461
Medan
Rp. 31.672.827
Batam
Rp. 32.113.606
Padang
Rp. 32.519.099
Palembang
Rp. 32.537.702
Jakarta
Rp. 34.127.046
Solo
Rp. 34.841.414
Surabaya
Rp. 34.941.414
Banjarmasin
Rp. 37.583.508
Balikpapan
Rp. 37.583.508
Makassar
Rp. 38.905.808
Lombok
Rp. 37.728.961


Selengkapnya perpres nomor 21 Tahun 2016 bisa unduh disini.
selanjutnya menunggu Peraturan teknis yang akan diterbitkan oleh kementerian Agama. kalau ada info terbaru nanti di update
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger