- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
AKAD NIKAH

AKAD NIKAH

ACARA AKAD NIKAH
Agar acara prosesi Akad Nikah berjalan Khidmat dan syahdu maka berikut ini beberapa model acara yang biasa dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon.

A. ACARA SERAH TERIMA
1. Pembukaan oleh pembawa acara ( biasanya dibuka dengan bacaan Bismillahirrahmanirrahim atau surat Al-fatihah).
2. Laporan tim penjemput penganten laki-laki.
3. Sambutan Penyerahan dari Keluarga Penganten Laki-laki
4. Sambutan Penerimaan dari Keluarga Pengantin Perempuan
5. Penyerahan Cinderamata dari Keluarga Penganten Laki-laki kepada Keluarga Penganten Perempuan ( Biasanya antara Ibu calon pengantin laki-laki dengan ibu dari calon penganten perempuan)

B. ACARA AKAD NIKAH
1. Pemeriksaan Administrasi Oleh Pegawai Kantor Urusan Agama
2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an
3. Khutbah Nikah ( diakhiri dengan pembacaan Istighfar dan Syahadat 3 x)
4. Permohonan Izin menikah penganten perempuan kepada Wali
5. Taukil Wali ( Bila wali mewakilkan kepada orang lain)
6. Ijab Qabul 
7. Doa Akad nikah
8. Pembacaan Taklik Talak
9. Penandatanganan Berkas/formulir Nikah ( Form NB, Form N, NA dan berkas lain)
10. Penyerahan Buku Nikah oleh Petugas KUA.
11. Penutup.

Catatan :  
1. Pembacaan ayat suci al-Qur'an bisa juga diawal acara tergantung keinginan. Diletakkan di nomor dua dengan maksud setelah pembacaan al-Qur'an langsung disambung dengan khutbah dan Ijab Qabul agar lebih syahdu, tidak diselingi dengan pertanyaan ketika pemeriksaan oleh petugas KUA.


2. Penandatanganan berkas dilakukan diakhir acara setelah Suami mengucapkan taklik talak sekaligus menandatanganinya dalam buku nikah, dilanjutkan dengan berkas-berkas lain. Bila penandatanganan dilakukan setelah pemeriksaan maka akan mengganggu pelaksanaan acara mengingat kadang pengantin perempuan dihadirkan setelah ijab qabul selesai dan juga saksi menandatangani setelah melaksanakan kewajibannya mensahkan akad nikah baru membubuhkan tandatangannya.

IJAB DAN QABUL

Kalimat Ijab dan Qabul yang biasa digunakan :
  • Kalimat Ijab Wali Bapak/Ayah Kandung.
  • Ya/Hai (nama catin laki-laki) bin .................................. Saya Nikahkan dan Kawinkan Engkau dengan putri saya bernama ..........................................dengan maskawin................................ dibayar tunai  (Catatan : nama laki-laki disebut dahulu baru nama perempuan)
  • Ya/Hai (nama catin laki-laki) bin .................................. Saya Nikahkan dan Kawinkan putri saya bernama ..........................................kepada Engkau dengan maskawin................................ dibayar tunai  (Catatan : nama perempuan disebut dahulu baru nama laki-laki sesuai dengan kaidah bhs indonesia, karena Wali ada di pihak perempuan bukan pihak laki-laki)
  • Bila Wali Mewakilkan kepada orang lain :
  •  Ya/Hai (nama catin laki-laki) bin .................................. Saya Nikahkan dan Kawinkan (nama catin perempuan) binti ................................kepada Engkau dengan Wali (nama Wali) yang telah mewakilkan kepada saya dengan maskawin................................ dibayar tunai 
 kalimat Qabul /Penerimaan :
  • Saya terima nikah dan kawinnya ............................................binti .................................. untuk diri saya dengan maskawin tersebut tadi.
  • Bila Pengantin Laki-laki mewakilkan Qabulnya :
  • Saya terima nikah dan kawinnya  (nama pengantin perempuan) binti ........................... untuk orang yang saya wakili (nama pengantin laki-laki) dengan maskawin tersebut tadi.
  •  
versi lain diambil dari berbagai sumber :


    1. LAFADZ IJAB KABUL WALI PENGANTIN 
    يَا........... (فلان) اُزَوِّجُكَ عَلَى مَا اَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ اِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ اَوْتَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍ
    “Hai .......(Fulan) aku kawinkan engkau menurut perintah Allah, berlandaskan perujukan dan menceraikannya dengah cara yang ma’ruf (Baik)”
    يَا....... (فلان) اَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتِى...... (فلانه) بِمَهْرِ اَلْفِ رَوْبِيَّةٍ حَالً (مُؤَجَّلاً)
    “Hai....... (Fulan) aku nikahkan dan kawinkan engkau dengan anak perempuanku ……….. (Fulanah) dengan maskawin Rp. 1.000.00 (seribu rupiah) di bayar kontan (tempo)”

    2. LAFADZ IJAB KABUL CALON MEMPELAI LAKI-LAKI 
    قَبْلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ.
    “Saya telah menerima nikah dan kawinnya bagi diri saya dengan maskawin seperti tersebut”

    3. LAFADZ IJAB KABUL WAKIL WALI 
    يَا....... (فلان) اَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ...... (فلانة بنت فلان) مُوَكِّلِى بِمَهْرِ اَلْفِ رَوْبِيَّةٍ حَالً (مُؤَجَّلاً)
    “Hai....... (Fulan) aku nikahkan dan kawinkan engkau dengan …………….  (Fulanah binti fulan) dengan maskawin Rp. 1.000.00 (seribu rupiah) di bayar kontan (tempo)”

    4. LAFADZ IJAB KABUL WALI PENGANTIN KEPADA WAKIL PENGANTIN LAKI-LAKI 
    يَا....... (فلان) اَنْكَحْتُ وَزَوَّجْتُ بِنْتِى  ...... (فلانه) مُوَكِّلَكَ.......(فلانا) بِمَهْرِ اَلْفِ رَوْبِيَّةٍ حَالً (مُؤَجَّلاً)
    “Hai....... (Fulan) aku nikahkan dan kawinkan anak perempuanku…………….  (Fulanah) dengan orang yang engkau wakili bernama …………….. (Fulan) dengan maskawin Rp. 1.000.00 (seribu rupiah) di bayar kontan (tempo)”

    5. LAFADZ IJAB KABUL WAKIL CALON MEMPELAI LAKI-LAKI 
    قَبْلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لَهُ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ.
    “Saya telah menerima nikah dan kawinnya, untuknya yang saya wakili dengan maskawin seperti tersebut di atas
     6. LAFADZ IJAB KABUL JIKA WALI PENGANTIN PEREMPUAN DAN PENGANTIN LAKI-LAKI DIWAKILKAN DUANYA. MAKA LAFADZ YANG MEWAKILKAN WALI PENGANTIN PEREMPUAN
    يَا....... (فلانا) اَنْكَحْتُ وَزَوَّجْتُ...... (فلانا) مُوَكِّلَكَ.......(فلانة بنت فلان) مُوَكِّلِىْ بِمَهْرِ اَلْفِ رَوْبِيَّةٍ حَالً (مُؤَجَّلاً)
    “Hai....... (Fulan) aku nikahkan dan kawinkan …………….  (Fulan) yang engkau wakili dengan …………….. (Fulanah binti fulan) yang aku wakili dengan maskawin Rp. 1.000.00 (seribu rupiah) di bayar kontan (tempo)”




    IJAB :
    BISMILLAAHIRROHMAANIRROOHIM
    MR……………..SON OF …………………………I MARRY OFF AND I WED OFF
    MY REAL DAUGHTER …………………. TO YOU, WITH THE DOWRY ………........………………, IN CASH.

    QOBUL :
    I ACCEPT HER MARRIAGE AND WEDDING :…………………………. DAUGHTER OF MR …………………………….. WITH THE DOWRY MENTIONED ABOVE IN CASH.






    Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
    Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger