- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

PENGUMUMAN BPIH 2013

Gunungjati, (24/05/2013); Kementerian Agama telah mengeluarkan Pengumuman Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1434H-2013M  melalui pengumuman  Nomor: B.VIII/3/HM.01/141-01/2013 tanggal 21 Mei 2013, tentunya pengumuman ini sangat ditunggu oleh para calon jama'ah haji diseluruh Indonesia. Beberapa hal penting yang diatur dalam pengumuman ini sebagai berikut :
1. Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler 1434H/2013M menurut embarkasi adalah   sebagai berikut:
2. Pembayaran pelunasan BPIH reguler tahun 1434H/2013M, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran dimulai tanggal 22 Mei – 12 Juni 2013 pada setiap hari kerja di Bank Penerima Setoran BPIH (BPS-BPIH) tempat setoran semula dengan jadwal:
     -  Indonesia Bagian Barat : 10.00 – 16.00 WIB
     -  Indonesia Bagian Tengah : 11.00 – 17.00 WITA
     -  Indonesia Bagian Timur : 12.00 – 18.00 WIT
b. Pembayaran BPIH 1434H/2013M diperhitungkan dengan jumlah setoran awal BPIH, dilakukan denganmata uang dollar Amerika (USD) dan/atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
c. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari setelah penyetoran pelunasan, jamaah haji yang telah mendapatkan bukti setor lunas BPIH wajib segera mendaftar ulang ke Kankemenag Kab./Kota tempat domisili.
d. Jamaah haji yang telah mendapat porsi dan masuk dalam alokasi kuota haji keberangkatan tahun 1434H/2013M, namun tidak melunasi BPIH 1434H/2013M sampai dengan 12 Juni 2013, maka secara otomatis menjadi waiting list tahun berikutnya dan kesempatan kuotanya beralih menjadi kuota haji nasional.
e. Jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013M atau tahun sebelumnya namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat pada tahun ini, maka harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan BPIH 1434H/2013M. 
Selengkapnya pengumuman penetapan BPIH  disini dan Revisinya dapat di donlod disini 
Advertisement
ADSENSE
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger