- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

PNSMAIL LAYANAN e-MAIL UNTUK PNS

Pemerintah meluncurkan layanan email khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan nama PNSMail. Layanan PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan untuk PNS di seluruh Indonesia. Layanan email yang berdomain @pnsmail.go.id ini untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS.

Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta seluruh PNS supaya dalam melakukan urusan kedinasan memanfaatkan alamat email resmi pemerintah PNSMail. Penggunaan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara.

Sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 tentang Penggunaan Alamat eMail Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah, diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi PNSMail sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan. Pemanfaatan email resmi pemerintah PNSMail juga bagian dari upaya pemerintah untuk menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan.
Saat mendaftar format alamat email PNSMail yang harus dipakai nama asli PNS sebagai username dan untuk mendapatkan email resmi dari PNSMail harus menunggu persetujuan (approve) terlebih dahulu. Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail. Pengguna yang sudah terdaftar di http://www.pnsmail.go.id akan memperoleh kapasitas penyimpanan hingga 1 GB. Untuk Anda yang PNS sudahkah coba membuat akun email di PNSMail? 

HILAL 1 RAMADHAN 1434 H

Gunungjati (25/6/2013); Untuk tahun 2013 ini umat islam Indonesia kembali mengalami perbedaan awal ramadhan 1434 Hijriyah, terutama karena keputusan Ormas Islam terbesar kedua yang telah jauh-jauh hari menetapkan awal bulan ramadhan berdasarkan keputusan Hisabnya tanpa mempertimbangkan Rukyat yang biasa dilakukan oleh Pemerintah melalui kriteria Imkanurrukyat. Berdasarkan Hisab Kementerian Agama yang tertera dalam Kalender 2013 dinyatakan sebagai berikut :
“Ijtimak awal bulan Ramadhan 1434 H jatuh pada hari Senin tanggal 8 Juli 2013 M pukul 14.14 WIB. Saat Matahari terbenam tinggi hilal +00o39’17” dan umur bulan baru +3 jam 37 menit. Dengan demikian tanggal 1 Ramadhan 1434 H jatuh pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013. Ketentuan Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1434 berpedoman pada hasil sidang isbat di Kementerian Agama setelah dilakukan rukyat hilal”.
Pemerintah RI melalui pertemuan Menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) menetapkan kriteria yang disebut Imkanurrukyat yang dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan bulan pada  Kalender Islam negara-negara tersebut yang menyatakan :  
 “Hilal dianggap terlihat  dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut:
(1)· Ketika Matahari terbenam, ketinggian Bulan di atas horison tidak kurang dari 2° dan
(2). Jarak lengkung Bulan-Matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3°. Atau 
(3)· Ketika Bulan terbenam, umur Bulan tidak kurang dari 8 jam selepas konjungsi/ijtimak berlaku.”

Kriteria inilah yang menjadi pedoman Pemerintah RI untuk menyusun kalender Taqwim Standard Indonesia yang digunakan dalam penentuan hari libur nasional secara resmi. Dengan kriteria ini pula keputusan Sidang Isbat Penentuan Awal Bulan Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah "bisa ditebak hasilnya".  Ormas Persatuan Islam (Persis) belakangan telah mengadopsi kriteria ini sebagai dasar penetapan awal bulannya. Belakangan kriteria ini hanya dipakai oleh Indonesia dan Malaysia sementara Singapura menggunakan Hisab Wujudul Hilal dan Brunei Darussalam menggunakan Rukyatul Hilal berdasar Teori Visibilitas.

Menurut Peta Ketinggian Hilal tersebut, pada hari pertama ijtimak syarat Imkanurrukyat MABIMS belum terpenuhi. Dengan demikian  diberlakukan ISTIKMAL sehingga awal bulan jatuh pada : Rabu, 10 Juli 2013

Menurut Kriteria Hisab Wujudul Hilal
Muhammadiyah dalam penyusunan kalender Hijriyah baik untuk keperluan sosial maupun ibadahnya (Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah) menggunakan kriteria yang dinamakan "Hisab Hakiki Wujudul Hilal".
Kriteria ini menyatakan bahwa awal bulan Hijriyah dimulai apabila telah terpenuhi tiga kriteria berikut:
1) telah terjadi ijtimak (konjungsi),
2) ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan
3) pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud). Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai. Atau dalam bahasa sederhanya dapat diterjemahkan sebagai berikut:
 "Jika setelah terjadi ijtimak, Bulan terbenam setelah terbenamnya Matahari maka malam itu  ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian Bulan saat Matahari terbenam".

Berdasarkan  Maklumat PP Muhammadiyah nomor 04/MLM/1.0/E/2013 tanggal 23 Mei 2013 dinyatakan sebagai berikut :
1). Ijtimak jelang ramadhan 1434 H terjadi pada hari Senin, Pon, 08 Juli 2013 Pukul 14.15.55 WIB.
2).Tinggi bulan saat matahari terbenam di Yogyakarta = +00o44’59” ( hilal sudah wujud).
3).Pada saat matahari terbenam tanggal 8 Juli 2013 (hari senin) di sebagian wilayah barat Indonesia hilal sudah wujud dan disebagian wilayah timur Indonesia belum wujud. Dengan demikian, garis batas wujudul hilal melewati wilayah Indonesia dan membagi wilayah Indonesia menjadi dua bagian.
4). 1 Ramadhan 1434 H jatuh pada hari Selasa, wage, 9 Juli 2013 M


Bagi umat Islam Indonesia alangkah baiknya menunggu keputusan hasil sidang isbath Kementerian Agama dalam penetapan tanggal 1 Ramadhan tahun ini. Sidang isbath dihadiri oleh seluruh ormas Islam dan para pakar di bidang ilmu falak dan laporan rukyat hilal dari berbagai penjuru tanah air. Adapun apakah hasil sidang isbat tersebut akan dilaksanakan  oleh ormas Islam atau tidak itu menjadi hak mereka dan sebaiknya tidak usah hadir pada sidang isbath bila tidak mau mematuhi keputusannya. 

LOMBA KUA TELADAN JABAR 2013 TIDAK SESUAI SK DIRJEN BIMAS

Bandung, (23/06/2013), Selama tiga hari dari tanggal 21-23 Juni 2013 saya diajak pak Kasi Bimas Jalan-jalan ke Bandung bersama dengan nominator dari Keluarga Sakinah dan Musabaqah Baca Kitab Kepala KUA dan penghulu. Sempet bingung juga sih untuk KUA Teladan tingkat Propinsi Jawa Barat kenapa harus diundang ke Hotel dibandung selama 3 hari, sebab yang saya baca di panduan sesuai  dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam  No. DJ.II/231 Tahun 2013 tentang pedoman Penilaian Kantor Urusan Agama Kecamatan Teladan yang semestinya digunakan sebagai acuan pelaksanaan lomba adalah bahwa  penilaian dilakukan dalam 2 tahapan. Tahapan pertama dengan kunjungan lapangan dan penelaahan dokumen dengan melihat langsung kegiatan KUA dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan penelaahan dokumen atas hasil-hasil pelaksanaan kegiatan dan profil KUA teladan. Adapun tahapan kedua adalah penilaian terhadap performance KUA melalui wawancara dan test tertulis.

Bobot penilaian untuk tahapan pertama sebesar 70 persen dan tahapan kedua sebesar 30 persen. Makanya keheranan saya beralasan ketika tanggal 21 dipanggil ke bandung berarti masuk ke tahapan kedua sementara tahapan pertama belum dilaksanakan. Ketika pelaksanaan lomba awal dilakukan tes tertulis dan keesokan harinya dilakukan wawancara, untuk tahapan yang bobotnya 30 persen saja setiapp peserta harus menjawab pertanyaan dari 9 panelis secara bergantian dan memakan waktu sekitar 3 jam. Saya pikir apa yang menjadi pertanyaan dalam sesi wawancara dengan panelis juga akan berkisar dari materi tahapan pertama tetapi ternyata hanya ditanyakan sebagian kecil saja, sebatas visi, misi dan gambaran situasi kantor dan sebagian kecil prosedur dalam SOP surat masuk dan keluar. Tidak ada pertanyaan sedikitpun yang berkaitan dengan UU Pelayanan Publik, Standar Pelayanan Publik, Pengaduan Masyarakat, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat maupun Sistem Informasi Pelayanan Publik. Pertanyaan msih berkisar pada Hukum Munakahat, waris, keuangan, Humas, SOTK, kepenghuluan dan kemampuan baca kitab dan Al-Qur’an. Adapun titik berat penekanan penilaian lomba masih berkutat pada performa Kepala KUA terutama kemampuan memahami kitab kuning menjad point utama, padahal dalam skor penilaian hanya 10% saja. Dan terbukti ditetapkan peserta 6 besar untuk dikunjungi oleh Tim mengacu pada kriteria tersebut. Setelah saya tanya sama temen-temen yang ikut KUA teladan juga pada tahun sebelumnya bahwa mekanisme semacam itu adalah pola lama yang telah dilaksanakan pada 2 tahun sebelumnya ( 2011-2012) dengan bobot performa Kepala KUA 70% sedangkan kantor KUA hanya 30% saja. Mekanisme penilaian baru dalam keputusan Dirjen ternyata tidak dilaksanakan entah dengan alasan apa. Tentunya ini merugikan bagi 20 peserta lainnya di Jawa Barat yang kemampuan menelaah kitab kuningnya pas-pasan padahal sudah mendandani kantornya dengan semaksimal mungkin dengan pertimbangan bobot penilaian kantornya lebih besar daripada performa Kepala KUA nya. Tentunya hal ini menjadi catatan bagi penyelenggaraan penilaian KUA teladan Tahun 2013 ini di Jawa Barat bukan memilih KUA Teladan tetapi memilih Kepala KUA Teladan sebagaimana tertera dalam baliho di acara kegiatan.  (aldin/kua-gj)

MoU BIMAS ISLAM DAN BADILAG

Jakarta (Pinmas Kemenag) 10/06/2013—- Jika sebelumnya masyarakat harus bolak-balik antara Kantor Urusan Agama yang berada di bawah Kementerian Agama dan Badan Peradilan Agama (Badilag) yang di bawah Makamah Agung, untuk urusan sidang itsbat nikah, ke depan maka pelaksanaannya akan dilakukan satu atap.

“Hal ini untuk memudahkan masyarakat sehingga tidak harus bolak balik,” jelas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abdul Djamil, usai Penandatanganan Memory of Understanding (Mou) antara Bimas Islam Kemenag dan Badan Peradilan Agama Makamah Agung, Minggu (09/06), di Jakarta.

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. Sekitar 160 orang peserta Rakor yang merupakan perwakilan Kanwil Kemenag seluruh Indonesia menjadi saksi ditandatanganinya MoU.

Djamil menjelaskan, antara Bimas Islam dengan Peradilan Agama itu memiliki urusan-urusan yang bersingungan, khususnya yang berhubungan dengan persoalan pernikahan. Dalam kaitannya dengan pencatatan pernikahan, rujuk itu menjadi tugas Bimas Islam. Tetapi kalau sudah berurusan dengan perceraian, lalu berhubungan dengan sidang itsbat pernikahan, itu urusannya dari peradilan agama.

“Oleh karena itu, karena kita mempunyai hal yang bersinggunan ini, alangkah baiknya kita lalu menandatangani MoU,” ungkap Djamil.

MoU berdurasi tiga tahun tersebut berisi tentang Tertib Administrasi dan Peningkatan Kualitas Perkawinan. Disebutkan dalam MoU tersebut bahwa bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan peningkatan kualitas perkawinan perlu penguatan fungsi pembinaan perkawinan yang akan dilakukan secara bersama-sama oleh Kemenag dan MA.

Ruang lingkup MoU mencakup lima bidang, yaitu: 1) penetapan standar kebijakan dan prosedur layanan nikah, talak, cerai, dan rujuk; 2) pelaksanaan isbat nikah satu atap baik di dalam maupun luar negeri; 3) mediasi perceraian; 4) validasi data nikah, talak, cerai, dan rujuk; dan 5) pembinaan sumber daya manusia.

Selama ini, jelas Djamil, sebenarnya sudah ada koordinasi tapi belum ada payung hukumnya. Jadi setelah ada perjanjian ini, maka Bimas Islam memiliki keleluasan untuk memberikan data yang menjadi wilayahnya kepada Badilag.

Setelah ada perjanjian ini, Bisam Islam dan Badilag juga dapat bekerjasama untuk mengatasi tingginya angka perceraian dan membentuk keluarg sakinah. Misalnya, dengan cara sebelum pasangan itu melakukan pernikahan kita berikan nasehat-nasehat bagaimana suka dan dukanya orang berumah tangga.

Menurut Dirjen Bimas Islam, meski Badilag dan Bimas Islam kini tidak lagi sama-sama berada di bawah Kemenag, ada persoalan-persoalan yang perlu ditangani bersama. Ketika melakukan pelayanan satu atap, kedua pihak harus mengadakan kerja sama.

“Jadi, jangan ada istilah kalau urusan data perceraian ada di Badilag, kalau data peristiwa nikah di Bimas Islam karena tidak ada kerjasama,” ujarnya.

Direktur Jenderal Peradilan Agama Makamah Agung, Purwosusilo, mengungkapkan kalau tidak satu atap, maka masing-masing melaksanakan di tempatnya. Jadi orang ke pengadilan agama, lalu ke KUA, lalu kembali lagi ke pengadilan agama.

Sedangkan jika dilakukan satu atap, dalam satu hari bisa selesai. “Karena kepentingan pengabsahan akte nikahnya kemudian mendapatkan akte pernikahan dan kemudian mendapatkan akte kelahiran di tempat yang sama,” jelasnya.

Menurut Purwosusilo, pada tahun 2012 ada sekitar 476.000 sidang itsbat pernikahan yang sebagian besar merupakan perceraian. Kasus lainya misalnya, tentang waris, tentang wakaf, tentang ekonomi syariah, di aceh ada dinayat pidana, harta bersama, poligami. Dalam kasus perceraian ada masalah harta bersama, anak.

Purwo mengaku sejumlah daerah sudah melaksankan kesepakatan satu atap ini. Melalui kerjasama ini, tambah Purwosusilo, maka data akan lebih akurat. Data ini untuk mengambil kebijakan. “Nah, dengan data yang akurat ini kebijakan yang diambil akan makin baik,” jelasnya. rud

REVISI CALON HAJI 2013 KEC. GUNUNGJATI

Gunungjati (05/06/2013). Sehubungan dengan adanya pengurangan kuota untuk calon haji Kabupaten Cirebon dari jumlah awal 2.357 menjadi 2.279 ( berkurang 78 orang) berimbas pada daftar nama calon haji kecamatan gunungjati yang sudah kami posting dari jumlah awal sejumlah 81 calon jamaah berkurang menjadi 75 calon jamaah berkurang 6 Calon Jama’ah. ( lihat daftar lama calon haji 2013 ). Untuk itu informasi tersebut kami revisi sesuai dengan data terakhir yang kami terima  dari Seksi PHU Kementerian Agama Kabupaten Cirebon hasil rapat pada tanggal 30 Mei 2013. Nama-nama berikut agar segera mempersiapkan diri untuk melakukan pelunasan BPIH (lihat besaran BPIH 2013) yang dimulai tanggal 22 Mei sampai dengan 12 Juni 2013 dan hanya disediakan satu tahap, bila tidak melunasi maka akan diperebutkan menjadi kuota nasional. Selain itu pula agar calon jama’ah mengikuti Bimbingan Manasik Haji Kelompok KUA yang diselenggarakan oleh KUA pada setiap kecamatan atau gabungan yang insya Allah untuk kecamatan Gunungjati akan dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juni 2013 selama 7 hari bertempat di Aula Kantor IPHI ( Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Kec, Gunungjati ( Sebelah Kantor KUA) Jl, Raya Sunan Gunungjati No. 18 Desa Grogol Kec. Gunungjati.
Adapun nama-nama calon jama’ah sesuai dengan alamat menurut desa  sebagai berikut :

UJIAN DINAS DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT

Gunungjati (05/06/2013). Untuk tahun anggaran 2013 Ujian dinas dan UPKP yang sedianya digelar pada bulan Pebruari 2013 tertunda sehingga baru dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2013. Adapun waktunya telah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jendral Nomor : B.II/4-c/KP.07.1/10564/2013 untuk tahap 1 akan dilaksanakan pada tangal 18-21 Juni 2013 dengan jadwal sebagaimana terlampir.  Untuk itu bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan ujian dinas ini dapat ditanyakan pada kepegawaian di instansi masing-masing. Selengkapnya surat edaran ini dapat diunduh disini

TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR

Gunungjati (05/06/2013). Setiap PNS Kementerian Agama yang akan atau sedang melaksanakan pendidikan lanjutan program S1,S2 dan S3 wajib memiliki Surat Keputusan Tugas Belajar atau Izin Belajar yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama.
PNS Kementerian Agama yang akan atau sedang melaksanakan Tugas Belajar atau izin belajar wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keputusan Tugas Belajar atau izin Belajar yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dan permohonan dimaksud diusulkan melalui saluran hierarki selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak PNS yang bersangkutan secara nyata melaksanakan perkuliahan pada Perguruan Tinggi.
Selengkapnya Surat edaran Sekretaris Jenderal Nomor : SJ/B.II/KP.02.3/2850/2013  perihal Tugas belajar dan izin belajar ini dapat diunduh disini.

MEKANISME PEMBAYARAN UANG MAKAN

Gunungjati (05/06/2013). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Agama No. 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama, maka untuk meningkatkan disiplin dan produktifitas kerja seluruh pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, perlu diatur mekanisme pembayaran uang makan Pegawai Negeri Sipil  di lingkungan Kementerian Agama sebagai berikut :
1.       Pembayaran uang makan Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada daftar hadir kerja Pegawai Negeri Sipil dan diberikan sesuai dengan realisasi jumlah kehadiran berdasarkan print out daftar hadir elektronik atau manual.
2.       Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memenuhi jam kerja selama 37,5 jam/minggu atau 7,5 jam/hari selama hari kerja.
3.       Pemberian uang makan Pegawai Negeri Sipil diberikan jika mencapai 7,5 jam/hari selama hari kerja terhitung mulai masuk kantor paling lambat jam 09.00, dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang masuk kantor lebih dari jam 09.00 tidak diberikan uang makan.

Selengkapnya isi surat edaran Sekretaris Jendral  No. SJ/B.III/4/HK.007/1854/2013 tentang Mekanisme Pembayaran uang makan PNS Kementerian Agama  dapat diunduh disini 
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger