- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

NIKAH SIRRI

Istilah sirri dalam tradisi pernikahan kita adalah pernikahan yang dilakukan tertutup, tidak dicatatkan, namun tetap mengacu pada persyaratan dan rukun pernikahan yang ada. Sebab, pengertian sirri sendiri adalah menyembunyikan atau merahasiakan. Menurut imam Abu Nashr Ismail bin Hammad Al-Jauhar (wafat tahun 393 Hijriyah) dalam As-Shihah, sirri bermakna alladzi yuktamu yang artinya sesuatu yang disembunyikan atau disamarkan.
         Perkawinan sirri di masyarakat kita adalah pernikahan yang memenuhi syarat rukunnya namun tidak dicatat pejabat pencatatan nikah yang sah, seperti Kantor Urusan Agama (KUA).
            Perkawinan sirri tentu saja bertentangan dengan maksud dan tujuan pernikahan itu sendiri yang bertujuan melindungi pasangan tersebut. Rasulullah sendiri mengharuskan pernikahan untuk diumumkan dan bahkan diperbolehkan menggunakan tetabuhan (dufuf), Mengapa ? pernikahan yang disembunyikan akan menimbulkan fitnah. Harus ada pengumuman bahwa seorang laki-laki telah menikahi seorang perempuan sehingga semua orang tahu dan tidak menimbulkan fitnah atau tuduhan-tuduhan zina dikemudian hari.
            Perkawinan sirri di masyarakat kita adalah pernikahan yang memenuhi syarat rukunnya namun tidak dicatat pejabat pencatatan nikah yang sah, seperti Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan kadangkala hanya dihadiri kerabat saja dengan sedikit tetangga. Kadangkala mengundang seorang ulama untuk lebih memberi nuansa absah dalam perkawinan itu.
            Lantas mengapa terjadi pernikahan sirri atau kerap juga kita sebut dengan pernikahan dibawah tangan itu ?. Harus kita akui dalam tradisi kita ada beberapa hal penyebab :

Pertama; pernikahan itu sengaja disembunyikan karena untuk mencari sisi halal (istihlal) saja. Misalnya, pasangan yang masih kuliah di kota yang sama yang ditakutkan akan terjadi masalah jika tidak dinikahkan lebih awal. mencari halal yang dilakukan seseorang yang memerlukan muhrim untuk haji atau umroh yang perlu diikat dengan pernikahan sirri semacam ini.
Kedua, karena darurat. Pasangan tersebut mengharuskan kawin karena tidak ingin jatuh ke maksiat yang lebih jauh, sementara untuk menikah secara resmi tidak mungkin dilakukan karena persyaratan administrasi tidak lengkap dan lain sebagainya.
Alasan pertama dan kedua ini biasanya nanti akan dilanjutkan pada proses pencatatan ke Kantor Urusan Agama (KUA) karena pernikahan yang dilakukan secara sirri tersebut hanya untuk membuka keran halal dalam berhubungan.
Ketiga, pasangan tersebut sengaja menikah dengan cara itu karena memiliki maksud tersembunyi. Misalnya, tujuan poligami yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah yang mengharuskan izin pengadilan dan istri sahnya. Sehingga ia perlu menikah dengan cara sirri agar tidak ketahuan belangnya.
Keempat, terkait dengan pemahaman hukum masyarakat, yang belum tersentuh dengan aturan-aturan perkawinan. Seperti sebagian masyarakat Arab Saudi yang hingga kini masih lebih suka menikahkan anaknya dengan tidak dicatatkan yang disebut dengan istilah nikah Urfi (nikah berdasarkan adat istiadat). Sementara pernikahan yang dicatatkan di kantor Kementerian Dalam Negeri atau petugas pemerintah daerah setempat disebut dengan nikah ma’dzun ( yang diizinkan dan tercatat).
Kelima, karena mungkin terkait dengan pemahaman dan keyakinan yang dianut sementara kalangan yang tetapp tak menganggap perlu pencatatan yang dilakukan negara. Mereka lebih suka menikah dengan cara tradisi mereka sendiri ( tanpa dicatatkan) meskipun dirayakan dengan meriah.
            Tentu pernikahan semacam ini memiliki cacat karena bertentangan dengan hukum negara yang berlaku. Hukum itu sendiri dibangun atas asas yang melindungi warga negara, terutama kalangan wanita.
            Jika nikah sirri dilakukan dan kemudian berakibat pada perceraian maka dampaknya akan banyak merugikan wanita. Beberapa kerugian wanita karena dampak nikah sirri antara lain :

Pertama ; jika kelak kemudian memiliki anak, maka si anak tak akan bisa mendapatkan akte kelahiran. Padahal akte kelahiran ini menjadi jembatan untuk bisa masuk sekolah dan mendapatkan hak-hak sipil lainnya. Anak akan menjadi menderita karena tak jelas statusnya dimata hukum.
Kedua ; jika terjadi perceraian, maka wanita tak bisa melakukan gugatan atas harta yang bisa dimiliki bersama karena pengadilan kita akan melihat dari sisi materiel. Si wanita tidak bisa menuntut apapun kepada suami yang tak tercatat pernikahannya.
Ketiga : wanita akan mengalami kesulitan jika kemudian “digantung” oleh suaminya tanpa perceraian. Sebab si wanita merasa tidak bisa menikah karena masih terkait dengan pernikahan secara agama. Sementara si laki-laki bisa leluasa menikah lagi.
Keempat ; secara sosiologis dan psikologis pernikahan sirri lebih banyak mendera wanita karena pergaulan dikalangan wanita mereka akan dicibir dengan berbagai sindiran karena tak memiliki surat menikah yang sah.

            Karena itu pernikahan yang dilakukan hanya secara agama dan mengabaikan hukum negara, menurut ulama besar Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz Al-Ubaykan, hukumnya sah namun haram karena dianggap maksiat menentang aturan pemerintah. Mematuhi aturan pemerintah adalah wajib. Hal yang sama diutarakan mantan ketua fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat almarhum Prof. KH.Ibrahim Hosen, LML. ( Tulisan Musthafa Helmy dalam Perkawinan dan Keluarga No.440/2009) 
Advertisement
ADSENSE
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger