Home › Archives for 2015
TAHAP 5 PENCAIRAN PNBP 2015
Menutup tahun Anggaran 2015 telah terbit surat edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor SE-52/PB/2015 tertanggal 14 Desember 2015 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktoran Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Tahap V tahun Anggaran 2015. Selengkapnya silahkan unduh disini
KUA GUNUNGJATI
›
mekanisme pencairana kembali PNBP ›
MP5 PNBP-NR tahun 2015 ›
SE pencairan kembali PNBP
TAHAP 4 PENCAIRAN PNBP 2015
Telah terbit surat edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor SE-47/PB/2015 tertanggal 27 November 2015 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktoran Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Tahap IV tahun Anggaran 2015. Selengkapnya silahkan unduh disini.
KUA GUNUNGJATI
›
MP4 pnbp 2015 ›
SE pencairan kembali PNBP
JABATAN KEPALA KUA KEMBALI KE STRUKTURAL
Gunungjati,
29/10/2015;
Polemik jabatan penghulu bagi kepala KUA telah menemui titik
terang dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor : DJ.II/PW.01/2734/2015 tanggal 28 Oktober 2015 tentang status jabatan penghulu dan Kepala KUA Kecamatan.
terang dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor : DJ.II/PW.01/2734/2015 tanggal 28 Oktober 2015 tentang status jabatan penghulu dan Kepala KUA Kecamatan.
Dijelaskan
dalam point 5 bahwa terkait dengan penghulu fungsional yang diangkat menjadi
kepala KUA kecamatan agar diberhentikan sementara dari jabatan fungsional
penghulu.
Bagi
temen-temen kepala Kua khususnya di Provinsi Jawa Barat yang selama ini memegang
jabatan Penghulu dengan tugas tambahan sebagai kepala KUA maka berita ini bukan
hal yang menggembirakan dengan pertimbangan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, tunjangan kinerja yang
selama ini dihitung berdasarkan grading penghulu sesuai dengan tingkatannya
yaitu penghulu pertama grade 8, penghulu muda grade 9 dan penghulu madya grade
11 akan disamakan semua menjadi kepala KUA dengan grade 8. Ini pasti akan
menimbulkan kesenjangan dalam pola kerja antara kepala KUA, penghulu dan
Penyuluh dikarenakan kepala KUA dengan jabatan struktural dan tanggungjawab
yang lebih besar mendapatkan grading yang lebih rendah dibandingkan dengan
penghulu dan penyuluh dengan beban kerja lebih ringan tapi grade yang lebih
tinggi.
Kedua, Kenaikan pangkat
kepala Kua yang mendapat tugas tambahan sebagai penghulu selama ini naik pangkatnya
menggunakan angka kredit dan bisa terus naik sampai tingkatan yang tertinggi,
namun dengan kembali ke struktural maka kenaikan pangkatnya reguler setiap 4
tahun dan ada batasan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan terakhir yang
dimilikinya. Pegawai dengan pendidikan terakhir S1 akan berhenti pangkatnya di
level III-D dan ketika akan ke IV-a harus memiliki pendidikan pasca sarjana
atau Ujian dinas.
Ketiga, Tunjangan jabatan yang diterima bisa
memilih mana yang terbesar antara tunjangan struktural eselon IVB atau
tunjangan fungsional penyuluhnya. Bagi kepala KUA yang menjabat penghulu Madya
tunjangan penghulu Madya yang dibayarkan karena lebih besar dari tunjangan
struktural eselon IVB nya. Tentunta hal ini sudah tidak akan ada lagi setelah
aturan baru ini diberlakukan.
Segala
aturan yang diberlakukan hendaknya banyak mempertimbangkan kondisi yang akan
timbul dilapangan akibat kesenjangan antara tugas jabatan dan penghasilam yang
diperoleh sehingga menciptakan lingkungan kerja yang harmonis. Selengkapnya
surat edaran dirjen bisa diunduh disini. Semoga bermanfaat.
update terbaru. Surat Edara Sekretaris Jendral Kementerian Agama No. BII/2/KP.02.3/00245/2016 tanggal 12 Januari 2016.
update terbaru. Surat Edara Sekretaris Jendral Kementerian Agama No. BII/2/KP.02.3/00245/2016 tanggal 12 Januari 2016.
KUA GUNUNGJATI
›
jabatan kepala KUA ›
kepala KUA jabatan struktural
TAHAP 3 PENCAIRAN PNBP 2015
Telah terbit untuk Tahapan pencairan yang ke 3. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE.35/PB/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran PNBP pada Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Tahap III Tahun Anggaran 2015. Selengkapnya silahkan unduh disini.
KUA GUNUNGJATI
›
tahap 3 pencairan pnbp-nr 2015
PERUBAHAN NAMA REKENING PNBP-NR
Perubahan nama rekening setoran biaya Nikah Rujuk, dari nama semula BENDAHARA PENERIMAAN PNBP NR KEMENAG RI menjadi BPn.133 BIMAS ISLAM PNBP NR1-4 yang berlaku efektif mulai tanggal 07 SEPTEMBER 2015, selengkapnya surat Edaran Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS ISLAM) silahkan download disini.
KUA GUNUNGJATI
›
Perubahan Nama Rekening PNBP NR
ASAS PENCATATAN NIKAH
Sehubungan dengan
masih banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang belum memahami tentang asas
pencatatan perkawinan maka melalui tulisan ini kami menjelaskan hal tersebut,
hal ini penting untuk diketahui mengingat kebutuhan masyarakat kian berkembang
dan membutuhkan pelayanan yang mudah dan
cepat serta kepastian hukum sesuai dengan asas pelayanan publik.
Peraturan Pemerintah
(PP) No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan
pada pasal 3 ayat (1) menyebutkan “setiap orang yang
akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai
Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan”.
Selanjutnya diatur pula dalam
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah dalam
pasal 17 disebutkan :
(1). Akad
nikah dilaksanakan dihadapan PPN atau penghulu atau pembantu PPN dari wilayah
tempat tinggal calon istri.
(2). Apabila
akad nikah akan dilaksanakan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka calon isteri atau walinya harus memberitahukan kepada PPN diwilayah
tempat tinggal calon istri untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah.
Maksud dari ayat (2) pasal 17 ini adalah jika akad nikah akan dilaksanakan
selain di tempat tinggal calon isteri, semisal di kediaman calon suami, dikediaman
wali atau tempat lainnya maka harus memberitahukan kepada PPN di wilayah tempat
tinggal calon isteri untuk mendapatkan surat rekomendasi, kemudian kehendak nikah
tersebut didaftarkan pada PPN dimana peristiwa akad nikah akan dilangsungkan.
Penjelasan lebih rinci tentang asas pencatatan perkawinan ini dijelaskan
pula dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. DJ.II.2/1/HM.01/942/2009 tanggal
29 Juni 2009 pda butir 3 menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut
diatas, PPN tidak boleh mencatat pernikahan di luar wilayah hukumnya, karena
asas pencatatan adalah menganut asas tempat terjadinya peristiwa
bukan domisili.
Salah satu contoh kasus, jika ada
seorang calon suami yang berdomisili sesuai KTP misalnya di salah satu
kecamatan di Kalimantan Selatan akan
menikahi calon isterinya yang beralamat domisili di salah satu kecamatan di Kota
Bandung, berencana akan melangsungkan acara akad nikahnya di Masjid Al-Jamaah
Komplek Pertamina Klayan maka cukup membawa persyaratan nikah dari daerah
domisilinya masing-masing dengan rekomendasi PPN setempat selanjutnya mendaftarkan
permohonan nikahnya pada KUA Kec.
Gunungjati Kabupaten Cirebon yang mewilayahi tempat pelaksanaan akad nikah dan
akan dihadiri dan dicatat oleh PPN Kecamatan Gunungjati bukan oleh PPN dari
wilayah domisili calon pengantin perempuan.
KUA GUNUNGJATI
›
asas pencatatan nikah
APLIKASI HAJI PINTAR ANDROID
Gunungjati, (15/08/2015); Bagi calon jemaah haji Indonesia yang hendak berangkat ke tahan suci menunaikan ibadah haji, kini telah tersedia aplikasi berbasis android untuk panduan haji yang didalamnya berisi menu antara lain : Petunjuk Jalan dan Lokasi, Akomodasi, Jadwal Penerbangan, Katering, Bus Shalawat, Doa-doa manasik dalam bentuk audio, Info penyelenggara Haji dan Umroh, Informasi Kesehatan dan berbagai informasi lainnya. untuk mendapatkan aplikasinya silahkan unduh disini. donlod dan instal di gadged anda file ukuran 23MB.
KUA GUNUNGJATI
›
aplikasi haji android ›
aplikasi haji pintar ›
panduan haji
TAHAP 2 PENCAIRAN PNBP-2015
Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan untuk pencairan Tahap II PNBP-NR Kementerian Agama telah dilunurkan. silahkan lihat alokasi masing-msing daerah dan lakukan pencairan ke KPPN yang telah ditunjuk. Selengkapnya unduh di SE_23_PB_2015.
KUA GUNUNGJATI
›
mekanisme pencairana kembali PNBP ›
SE pencairan kembali PNBP
TUNTUNAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA
Gunungjati, (09/07/2015); Kementerian Agama
telah mengeluarkan “Tuntunan Penggunaan
Pengeras Suara” sehubungan dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat
berkenaan dengan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Langgar. Untuk itu
kami sosialisasikan kembali hal tersebut sesuai dengan Instruksi Direktur
Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/D/101/1978 sebagai berikut :
1.
|
Waktu Shubuh
|
|
|
a.
|
Sebelum waktu shubuh dapat dilakukan
kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit
sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk membangunkan kaum muslimin
yang masih tidur guna persiapan sholat shubuh
|
|
b.
|
Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dapat
menggunakan pengeras suara keluar sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar
tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di Masjid/Mushollah
|
|
c.
|
Adzan waktu shubuh menggunakan pengeras suara
keluar
|
|
d.
|
Sholat shubuh, kuliah shubuh dan semacamnya
menggunakan pengeras suara kedalam saja.
|
2.
|
Waktu
Dzuhur dan Jum’at
|
|
|
a.
|
Lima menit menjelang dzuhur dan 15 menit
menjelang waktu Jum’at diisi dengan bacaan al-Qur’an yang ditujukan keluar.
|
|
b.
|
Demikian pula suara adzan bilamana telah tiba
waktunya
|
|
c.
|
Bacaan shalat, doa, pengumuman, khotbah dan
lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan kedalam.
|
3.
|
Waktu
Ashar, Maghrib dan Isya
|
|
|
a.
|
Lima menit menjelang adzan dianjurkan membaca
al-Qur’an.
|
|
b.
|
Saat datang waktu sholat, dilakukan adzan dengan
pengeras suara keluar dan kedalam.
|
|
c.
|
Sesudah adzan, sebagaimana lain waktu hanya
menggunakan pengeras suara kedalam
|
4.
|
Takbir,
Tarhim dan Romadhon
|
|
|
a.
|
Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan
pengeras suara keluar
|
|
b.
|
Tarhim yang berupa do’a menggunakan pengeras
suara kedalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara.
|
|
c.
|
Pada bulan Romadhon di siang hari dan malam hari,
membaca al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.
|
5.
|
Upacara
Hari Besar Islam dan Pengajian
|
|
|
Tabligh/pengajian hanya menggunakan pengeras
suara yang ditujukan kedalam dan tidak untuk keluar, kecuali Hari Besar Islam
memang menggunakan pengeras suara yang ditujukan keluar.
|
Demikian
untuk dapat dipedomani sebagaimana mestinya.
KUA GUNUNGJATI
›
penggunaan pengeras suara di masjid ›
Tuntunan penggunaan pengeras suara
PENYELESAIAN TUNGGAKAN PNBP-NR TAHUN 2014
Gunungjati (12/06/2015), Sudah ada titik terang terkait dengan sisa PNBP tahun 2014 yang belum dicairkan dengan keluarnya surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan No. S.4863/PB/2015 tanggal 09 Juni 2015 tentang Penjelasan terkait penyelesaian tunggakan PNBP biaya Nikah Rujuk diluar KUA tahun 2014. Selengkapnya silahkan unduh disini.
KUA GUNUNGJATI
›
pnbp-nr 2014 ›
sisa pnbp-nr tahun 2014
PP NO.30 TAHUN 2015 KENAIKAN GAJI PNS
Gunungjati; 09/06/2015; Yang ditunggu setiap tahun oleh para Aparatur Sipil Negara akhirnya ditandatangani juga oleh Presiden tanggal 4 Juni 2015 berlaku surut mulai 01 Januari 2015. Selengkapnya tentang Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2015 bisa diunduh disini.
KUA GUNUNGJATI
›
daftar gaji PNS terbaru 2015 ›
gaji pns terbaru 2015 ›
PP 30 Tahun 2015 ›
PP No.30 Tahun 2015
DAFTAR CALON JEMAAH HAJI KEC. GUNUNGJATI 2015
Daftar Nama Calon Jamaah Haji Kecamatan Gunungjati yang berhak melunasi BPIH Tahun 2015 pada Tahap 1 tanggal 01-30 Juni 2015. Sumber data dari Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kabupaten Cirebon. Selengkapnya bisa kunjungi link berikut
NO | PORSI | NAMA |
1 | 1000000453 | MUZDHALIFAH BINTI ABDUL HADI,H |
2 | 1000118018 | NENG SUHARTI BINTI ZAINUDIN |
3 | 1000265504 | MAHDI RISDIYANTO BIN KAMAL JAELANI |
4 | 1000286480 | SUJONO BIN KINIL |
5 | 1000334012 | AGUS SRI HARTO BIN H. TOIP |
6 | 1000341985 | AHMAD JAJULI BIN ARMA |
7 | 1000341988 | JULAEHA BINTI H.RATISA |
8 | 1000342902 | ABU NASOR BIN MUKMIN |
9 | 1000342907 | ROKIMI BINTI SAYIDI |
10 | 1000344791 | ABDUL AZIZ NUR BIN ACHMADI |
11 | 1000344842 | HINDUN BINTI H. SATARI |
12 | 1000344849 | LATIFAH BINTI H. AHMAD DIMYATI |
13 | 1000344871 | M YUSUF BIN H. SAFARI |
14 | 1000345202 | KHODIJAH BINTI H.ABDULLAH |
15 | 1000345796 | IZWARMANTO SBC BIN SUKULUDIN |
16 | 1000345800 | MARNI BINTI ABDUL HALIM |
17 | 1000348658 | NANIK HIDAYATUN M BINTI H.MUSTOFA |
18 | 1000348664 | AEMAH BINTI ISMAD |
19 | 1000348668 | IMAM TAUFIQUL MAJID BIN H.MUIN |
20 | 1000349343 | SAMIJO BIN WIRYA SECA |
21 | 1000349352 | EUIS SUSILAWATI BINTI OEDI |
22 | 1000349648 | KHODIJAH BINTI SAID |
23 | 1000349757 | A.SANUSI BIN AKRIM |
24 | 1000349872 | ISKANDAR BIN KASRI |
25 | 1000349899 | NANI SUMARNI BINTI ABDUL HALIM |
26 | 1000349905 | SUBAGJA BIN SURATMAN |
27 | 1000350265 | URIP SUGANDA BIN RIDWAN |
28 | 1000350267 | ELYUNAH BINTI DIMYATI |
29 | 1000350484 | MUNIRAH BINTI SONOL |
30 | 1000350487 | GOLASANA BIN SURYA |
31 | 1000351587 | DASIKIN BIN KOSIM |
32 | 1000351589 | SUMIANAH BINTI H. RASTID |
33 | 1000352660 | CACAN CANDRADINATA BIN H KANDA |
34 | 1000352668 | CHICHIN SISWATY BINTI DARTAM |
35 | 1000354050 | ALI AKHYAR BIN AKHYAR |
36 | 1000354052 | ROHANA BINTI H.ASARI |
37 | 1000354959 | MENI BINTI TANDAN |
38 | 1000354960 | KEMPI BINTI SUJAK |
39 | 1000355507 | R. INSAN PURNAMA MPD BIN R. ISKANDAR |
40 | 1000355509 | RAHAYU ASTUTI BINTI ANSORI |
41 | 1000358604 | NY. TATY SUNARTI BINTI H. TOIP |
42 | 1000358744 | HENI JUHAENI BINTI H.ALWAFA |
43 | 1000358760 | NONO HARYONO BA BIN H.SUMARNO |
44 | 1000358826 | SANADI BIN SAYIDI |
45 | 1000359098 | BAMBANG WIJANARTO, SH BIN SUDJARWO |
46 | 1000359116 | LELIANAH BINTI H. PAMUK |
47 | 1000359118 | TRI PRATINI BINTI H. PAMUK |
48 | 1000359119 | LENI ANGGRAENI BINTI H. PAMUK |
49 | 1000360233 | GIYANTO BIN ASMOREJO |
50 | 1000360234 | TUAH BINTI H.KARTAMAN |
51 | 1000360581 | YOPI FERDIAN SAPUTRA BIN FAUZAN HELMI |
52 | 1000360582 | FADLI ARI KURNIAWAN BIN FAUZAN HELMI |
53 | 1000360585 | FAUZAN HELMI BIN M.YUSUF |
54 | 1000360588 | LESMANIA BINTI NAWAWI AHMAD |
55 | 1000360789 | ELIS SURYANI BINTI MADHAB SUHERMAN |
56 | 1000361016 | YANA BIN WARBA |
57 | 1000361019 | SAERI BINTI KAMISA |
KUA GUNUNGJATI
›
calon jemaah haji tahun 2015 kec gunungjati ›
porsi haji keberangkatan 2015
ANALISA BIAYA NIKAH BERDIMENSI RUANG DAN WAKTU
ANALISA BIAYA NIKAH BERDIMENSI RUANG DAN WAKTU
Oleh : Ali Wahyuddin, S.Ag
“terkadang rasa kecewa yang mendalam disebabkan oleh harapan diri yang terlalu tinggi terhadap sesuatu” Kalimat bijak ini serasa tepat untuk menggambarkan perasaan para penghulu KUA seluruh Indonesia terhadap peraturan baru biaya nikah yang baru berjalan sebelas bulan ini. Pro dan kontra atas program kebijakan pemerintah menjadi hal lumrah akan tetapi bila mendatangkan lebih banyak masalah daripada menyelesaikan masalah bukanlah sebuah peraturan yang memihak kepada masyarakat. Awal tulisan ini dimulai dari analisa kebijakan menerapkan biaya gratis yang menjadi jargon pemerintah agar dipandang pro rakyat dengan kurang mempertimbangkan aspek lain dari akibat kebijakan tersebut terkait dengan pelayanan publik hingga analisis terhadap mekanisme PNBP yang perlu diakselerasikan kembali karena yang selama ini dilakukan banyak mengalami sumbatan.
Tarif Pelayanan Publik.
Apakah pelayanan nikah tergolong kepada Pelayanan publik, sudah tentu karena melihat definisi pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Terkait dengan biaya pelayanan publik sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 dalam pasal 31 dijelaskan ada dua model tarif/biaya pelayanan publik. Pertama: biaya/tarif pelayanan publik yang merupakan tanggungjawab negara dengan seluruh biaya dibebankan kepada negara dengan syarat apabila diwajibkan dalam peraturan perundangan-undangan. Kedua : biaya/tarif pelayanan publik selain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dibebankan kepada penerima pelayanan publik. Dalam penjelasan terkait dengan pasal 31 ayat (2) disebutkan bahwa pelayanan publik yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang biaya pelayanannya dibebankan kepada negara antara lain Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran.
Bila pelayanan tersebut menjadi kewajiban negara maka biaya sepenuhnya ditanggung negara alias gratis, sedangkan bila bukan tanggungjawab negara maka bertarif tertentu dengan asumsi bahwa negara belum sanggup untuk memenuhi semua biaya pelayanan tersebut. Jadi sudah jelas bahwa pelayanan nikah bukan termasuk pada pelayanan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga biaya pelayanan dibebankan kepada masyarakat pengguna layanan atau tidak gratis. Kesimpulan ini menjadi ambivalen ketika PP biaya nikah menetapkan 2 tarif berbeda dengan membedakan tempat dilangsungkannya pelayan publik, bila dikantor gratis dan bila diluar kantor berbayar. Sebuah logika yang tidak memberikan kepastian hukum, kesamaan hak, persamaan perlakuan yang merupakan asas dari pelayanan publik itu sendiri.
Administrasi Kependudukan
Penunjukan KUA Kecamatan sebagai instansi pelaksana yang melaksanakan urusan administrasi kependudukan yang mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting tertuang dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Disebutkan bahwa untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA Kecamatan.
Yang menjadi sorotan utama terkait dengan pembahasan ini adalah munculnya pasal 79A yang masuk dalam UU No,24 tahun 2013 yang merupakan perubahan dari UU adminduk yang menyatakan bahwa “ pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya”, namun dijelaskan pula dalam pasal 87A bahwa pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam APBN.
Dikaitkan dengan apa yang diuraikan diatas dalam UU pelayanan publik, apakah seluruh rangkaian pencatatan administrasi kependudukan ini seluruhnya diluar KTP dan Akte Kelahiran sudah menjadi pelayanan publik yang menjadi kewajiban negara sehingga harus dibiayai negara dan digratiskan kepada masyarakat ? ...
Bila itu yang terjadi, maka apakah dalam pencatatan nikah yang hingga saat ini masih terjadi dikotomi antara non Agama Islam yang dicatat di Kantor Catatan Sipil yang sepenuhnya tunduk pada UU adminduk ini, dan pencatatan nikah bagi warga beragama Islam yang dilaksanakan pada KUA Kec yang tunduk pada Undang-undang No. 22 Tahun 1946 tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk juga harus digratiskan ?.........
UU Pencatatan Nikah
Kewajiban dan kewenangan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam pencatatan perkawinan diatur dalam UU no. 22 Tahun 1946. Dalam kaitannya dengan pembahasan dalam artikel ini terkait biaya nikah, dapat disimak dalam pasal 1 ayat (4) yang menyatakan bahwa : “seorang yang nikah, menjatuhkan talak atau merujuk, diwajibkan membayar biaya pencatatan yang banyaknya ditetapkan oleh Menteri Agama, dan mereka yang dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desanya (kelurahannya) tidak dipungut biaya. Surat keterangan ini diberikan dengan percuma. Biaya pencatatan nikah, talak dan rujuk dimasukkan di dalam Kas Negeri menurut aturan yang ditetapkan Menteri Agama”.
Sejak dahulu hingga sebelum terbitnya PP No. 48 Tahun 2014 regulasi biaya pencatatan nikah tetap menyebutkan angka besaran pencatatan nikah walaupun nominalnya berubah-ubah dari Rp.10.000 hingga mencapai Rp. 30.000,- sebagaimana amanat Undang-undang. Adapun yang digratiskan adalah bagi mereka yang bisa menunjukkan surat keterangan tidak mampu baru bisa bebas bea. Sangat mengherankan ketika amanat UU tersebut kemudian dibiaskan dengan sekat ruang dan waktu yang membedakan tarif pelayanan publik yang tentunya dalam undang-undang pelayanan publik sendiri tidak ada. Bila nikah di Kantor KUA pada jam dan hari kerja maka gratis, diluar jam kerja dan pada hari libur walau tempat di KUA tetap dikenakan tarif. Nikah diluar Kantor KUA pada jam kerja atau diluar jam kerja atau pada hari libur dikenakan tarif, sementara yang dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dapat bebas bea.
Beragam aturan ini dengan sekat ruang dan waktu ini yang menimbulkan kesan tidak profesional, tidak memberikan kepastian serta tidak adanya persamaan perlakuan terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan. Selama ini saya tidak pernah menemukan aturan yang dibatasi oleh ruang dan waktu ini dalam layanan publik di instansi lain sehingga wajar kalau kemudian ada yang menyimbulkan bahwa pemerintah yang menerbitkan PP no. 48 tahun 2014 yang kemudian disempurnakan menjadi PP No. 19 Tahun 2015 ini tidak membahasnya secara matang dan berpotensi melanggar aturan yang lebih tinggi.
Alangkah baiknya polemik ini diakhiri dengan menentukan tarif yang pantas untuk layanan nikah di Kantor KUA lebih rendah dibandingkan dengan tarif pelayanan di luar kantor KUA dan tetap memberikan peluang gratis bagi yang tidak mampu dengan membawa Surat Keterangan tidak mampu baik dilaksanakan di KUA maupun diluar KUA. Setidaknya besaran tarif layanan di kantor KUA dihitung sekiranya cukup untuk membayar Jasa profesi bagi penghulu yang membimbing pelaksanaan akan nikah, sementara ketika pelaksanaan diluar KUA penghulu selain mendapatkan jasa profesi juga mendapatkan biaya transportasi.
Skema PNBP-NR
Biaya nikah yang disetorkan ke Bandahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke Kas Negara menggunakan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga memungkinkan 80% dari setoran tersebut dapat digunakan kembali oleh instansi untuk membiayai kegiatan yang tertuang dalam DIPA.
Perlu diketahui bahwa ada 2 model PNBP. Pertama : PNBP yang setorannya terpusat, yaitu penyetoran, pencatatan, pembukuan dan pelaporannya dilaksanakan oleh kantor pusat kementarian/lembaga dan penggunaan dananya dialokasikan pada kantor-kantor daerah. Untuk model ini pencairan dana diatur secara khusus dengan surat edaran dirjen PBN tanpa melampirkan SSBP. Kedua : PNBP yang setorannya tidak terpusat, yaitu penyetoran, pencatatan, pembukuan dan pelaporan dilaksanakan oleh masing-masing kantor/instansi dan dapat langsung dipergunakan.
Model PNBP inilah yang perlu difahami oleh penghulu yang seringkali berteriak dan bertanya-tanya kenapa pencairannya selalu terlambat dan lama karena PNBP yang dilaksanakan saat ini adalah midel PNBP yang setorannya terpusat sehingga teknis pencairannya kembali harus menunggu terbitnya surat Edaran dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Tidak seperti PNBP sebelum PP ini yang menggunakan model PNBP tidak terpusat dan dikelola oleh masing-masing daerah dan dapat dipergunakan kapan saja selama pagu anggaran di DIPA mencukupi.
Kenapa mekanisme PNBP terpusat yang diambil oleh Kementerian Agama dalam penyetoran dan penggunaan biaya nikah ini, dilatarbelakangi konsep subsidi silang antara daerah yang gemuk dan daerah yang kurus agar sama-sama merasakan manfaat dari keduanya. Yang dimaksudkan adalah antara daerah yang banyak peristiwa nikahnya dengan tipologi A,B dan C bisa membantu daerah yang bertipologi D1 dan D2. Setoran biaya nikah ditetapkan sama untuk semua tipe sedangkan pengambalian dananya dibagi variatif berdasarkan tipologi KUA. Semakin besar tipologinya mendapatkan pengembalian yang lebih besar.
Namun pada tataran pelaksanaanya ternyata banyak mengalami hambatan, terutama karena pagu penggunaan kembali ditetapkan berdasarkan lingkup kabupaten/kota dengan tetap memperhitungkan besaran setoran dari wilayah tersebut. Memungkinkan akan terjadinya pemerataan atas konsep yang digagas pencetus ide ini bila dalam satu kabupaten kota lebih banyak terdapat KUA yang bertipologi A,B dan C dibbandingkan dengan yang bertipologi D1 dan D2. Yang banyak terjadi adalah dalam satu kabupaten/kota terutama diluar jawa malah lebih banyak tipologi D1 dan D2 dibandingkan dengan tipologi lainnya. Untuk pulau jawa yang rata-rata bertipologi A,B,C saja konsep ini relatif aman dilaksanakan, akan tetapi karena pencairan harus menunggu terbitnya SE dirjan PB maka kendala yang terjadi adalah keterlambatan pencairan dan tidak dapat dicairkan setiap bulan.
Menurut hemat penulis, alangkah baiknya model PNBP ini dikembalikan saja kepada model PNBP tidak terpusat. Dengan model ini maka setoran dari catin dapat langsung ke kas negara dengan menggunakan SSBP atau dengan rekening penampung di Bendahara penerimaan Kabupaten/Kota kemudian disetorkan ke kas negara dengan SSBP, penggunaan kembali dananya bisa dilakukan lebih cepat sehingga tidak merampas hak-hak para penghulu yang akan menerima dana tersebut setelah merampungkan pekerjaannya.
Adapun solusi untuk daerah dengan tipologi D1 dan D2 yang membutuhkan biaya lebih tinggi karena keadaan geografisnya, maka tidak ada jalan lain kecuali dengan menerapkan tarif biaya lebih tinggi. Sangat sulit untuk menentukan satu tarif untuk semua wilayah di Indonesia kerena kondisi geografisnya dan nilai inflasi yang berbeda. Seharusnya biaya nikah ditetapkan berdasarkan tipologi KUA agar penggunaannya kembali mencukupi kebutuhan di daerah tersebut. Minimalnya terbagi dalam 2 kategori saja, tipologi A,B dan C satu tarif dan tarif berbeda untuk tipologi D1, D2. Diharapkan dengan model biaya seperti ini dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan memberikan kesejahteraan bagi para penghulu yang melayani masyarakat pengguna layanan KUA. Semoga menjadi bahan pemikiran bagi pengambil kebijakan untuk bahan revisi Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2015 tentang PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama.
(penulis adalah Penghulu pada KUA Kec. Gunungjati Kab Cirebon dan Wakil Sekretaris APRI Jawa Barat)
KUA GUNUNGJATI
›
analisa biaya nikah ›
kajian pnbp nr
BPIH 2015 PER EMBARKASI HAJI
Gunungjati (27/05/2015) Pemerintah pada tanggal 25 Mei 2015 telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1436H/2015M. Dibandingkan dengan BPIH tahun sebelumnya, besaran rata-rata tahun ini 2.717 US$ mengalami penurunan sebesar 502 US$ dengan perincian sebagai berikut :
EMBARKASI
|
BPIH 2015
|
BPIH 2014
|
SELISIH
|
ACEH
|
2.401
|
2.932,9
|
531
|
MEDAN
|
2.404
|
2.978,9
|
574
|
BATAM
|
2.556
|
3.043,9
|
487
|
PADANG
|
2.561
|
3.016,9
|
455
|
PALEMBANG
|
2.623
|
3.070,9
|
447
|
JAKARTA
|
2.626
|
3.211,9
|
585
|
SOLO
|
2.769
|
3.231,9
|
462
|
SURABAYA
|
2.801
|
3.308,9
|
507
|
BANJARMASIN
|
2.924
|
3.422,9
|
498
|
BALIKPAPAN
|
2.926
|
3.433,9
|
507
|
MAKASSAR
|
3.055
|
3.496,9
|
441
|
LOMBOK
|
2.962
|
3.471,9
|
509
|
RATA-RATA
|
2.717
|
3.218,48
|
502
|
KUA GUNUNGJATI
›
BPIH 1436-2015 ›
BPIH 2015 ›
ONH 2015