Sehubungan dengan
masih banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang belum memahami tentang asas
pencatatan perkawinan maka melalui tulisan ini kami menjelaskan hal tersebut,
hal ini penting untuk diketahui mengingat kebutuhan masyarakat kian berkembang
dan membutuhkan pelayanan yang mudah dan
cepat serta kepastian hukum sesuai dengan asas pelayanan publik.
Peraturan Pemerintah
(PP) No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan
pada pasal 3 ayat (1) menyebutkan “setiap orang yang
akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai
Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan”.
Selanjutnya diatur pula dalam
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah dalam
pasal 17 disebutkan :
(1). Akad
nikah dilaksanakan dihadapan PPN atau penghulu atau pembantu PPN dari wilayah
tempat tinggal calon istri.
(2). Apabila
akad nikah akan dilaksanakan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka calon isteri atau walinya harus memberitahukan kepada PPN diwilayah
tempat tinggal calon istri untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah.
Maksud dari ayat (2) pasal 17 ini adalah jika akad nikah akan dilaksanakan
selain di tempat tinggal calon isteri, semisal di kediaman calon suami, dikediaman
wali atau tempat lainnya maka harus memberitahukan kepada PPN di wilayah tempat
tinggal calon isteri untuk mendapatkan surat rekomendasi, kemudian kehendak nikah
tersebut didaftarkan pada PPN dimana peristiwa akad nikah akan dilangsungkan.
Penjelasan lebih rinci tentang asas pencatatan perkawinan ini dijelaskan
pula dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. DJ.II.2/1/HM.01/942/2009 tanggal
29 Juni 2009 pda butir 3 menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut
diatas, PPN tidak boleh mencatat pernikahan di luar wilayah hukumnya, karena
asas pencatatan adalah menganut asas tempat terjadinya peristiwa
bukan domisili.
Salah satu contoh kasus, jika ada
seorang calon suami yang berdomisili sesuai KTP misalnya di salah satu
kecamatan di Kalimantan Selatan akan
menikahi calon isterinya yang beralamat domisili di salah satu kecamatan di Kota
Bandung, berencana akan melangsungkan acara akad nikahnya di Masjid Al-Jamaah
Komplek Pertamina Klayan maka cukup membawa persyaratan nikah dari daerah
domisilinya masing-masing dengan rekomendasi PPN setempat selanjutnya mendaftarkan
permohonan nikahnya pada KUA Kec.
Gunungjati Kabupaten Cirebon yang mewilayahi tempat pelaksanaan akad nikah dan
akan dihadiri dan dicatat oleh PPN Kecamatan Gunungjati bukan oleh PPN dari
wilayah domisili calon pengantin perempuan.