- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

ASAS PENCATATAN NIKAH

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang belum memahami tentang asas pencatatan perkawinan maka melalui tulisan ini kami menjelaskan hal tersebut, hal ini penting untuk diketahui mengingat kebutuhan masyarakat kian berkembang dan  membutuhkan pelayanan yang mudah dan cepat serta kepastian hukum sesuai dengan asas pelayanan publik.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 3 ayat (1) menyebutkan “setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan”.

Selanjutnya diatur pula dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah dalam pasal 17 disebutkan :
(1). Akad nikah dilaksanakan dihadapan PPN atau penghulu atau pembantu PPN dari wilayah tempat tinggal calon istri.
(2). Apabila akad nikah akan dilaksanakan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka calon isteri atau walinya harus memberitahukan kepada PPN diwilayah tempat tinggal calon istri untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah.

Maksud dari ayat (2) pasal 17 ini adalah jika akad nikah akan dilaksanakan selain di tempat tinggal calon isteri, semisal di kediaman calon suami, dikediaman wali atau tempat lainnya maka harus memberitahukan kepada PPN di wilayah tempat tinggal calon isteri untuk mendapatkan surat rekomendasi, kemudian kehendak nikah tersebut didaftarkan pada PPN dimana peristiwa akad nikah akan dilangsungkan.   

Penjelasan lebih rinci tentang asas pencatatan perkawinan ini dijelaskan pula dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. DJ.II.2/1/HM.01/942/2009 tanggal 29 Juni 2009 pda butir 3 menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, PPN tidak boleh mencatat pernikahan di luar wilayah hukumnya, karena asas pencatatan adalah menganut asas tempat terjadinya peristiwa bukan domisili.


Salah satu contoh kasus,  jika ada seorang calon suami yang berdomisili sesuai KTP misalnya di salah satu kecamatan di Kalimantan Selatan  akan menikahi calon isterinya yang beralamat domisili di salah satu kecamatan di Kota Bandung, berencana akan melangsungkan acara akad nikahnya di Masjid Al-Jamaah Komplek Pertamina Klayan maka cukup membawa persyaratan nikah dari daerah domisilinya masing-masing dengan rekomendasi PPN setempat selanjutnya mendaftarkan permohonan nikahnya pada  KUA Kec. Gunungjati Kabupaten Cirebon yang mewilayahi tempat pelaksanaan akad nikah dan akan dihadiri dan dicatat oleh PPN Kecamatan Gunungjati bukan oleh PPN dari wilayah domisili calon pengantin perempuan.  
Advertisement
ADSENSE
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger