Telah terbit surat edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor SE-47/PB/2015 tertanggal 27 November 2015 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktoran Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Tahap IV tahun Anggaran 2015. Selengkapnya silahkan unduh disini.
Artikel Menarik Lainnya