Gunungjati (12/06/2015), Sudah ada titik terang terkait dengan sisa PNBP tahun 2014 yang belum dicairkan dengan keluarnya surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan No. S.4863/PB/2015 tanggal 09 Juni 2015 tentang Penjelasan terkait penyelesaian tunggakan PNBP biaya Nikah Rujuk diluar KUA tahun 2014. Selengkapnya silahkan unduh disini.
Artikel Menarik Lainnya