Gunungjati, 08/05/2013, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan seorang tukang parkir bernama Mutholib dalam mengurus Akte Kelahiran di Kantor Catatan Sipil dimana dia harus menyediakan Uang dengan jumlah yang banyak sebesar, Rp. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah ). Awal mula keluh kesah Mutholib, disampaikan kepada Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Soleh Hayat, Subroto Kalim, dan Bambang Yuwono. Dengan persetujuan Mutholib, Berkas Perkara diajukan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) pada tanggal 22 Februari 2013. Dengan pengajuan berkas perkara Mutholib melalui Anggota DPRD Jawa Timur, Selasa 30 April 2013. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Uji Materil terhadap pasal 32 UU NO. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pelaporan Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan satu tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan, setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana setempat.Dirubah menjadi: Pelaporan Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Instansi Pelaksana Setempat.
Ayat (2). Pencatatan Kelahiran yang melampui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri dan termaktub dalam Ayat (2) DIBATALKAN.
Kesimpulannya, Pengurusan Akta Kelahiran yang mempunyai keterlambatan yang melampui batas 60 (enam puluh) hari bahkan, satu tahun tidak harus ada Penetapan Pengadilan, cukup diurus di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU. NO. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disambut gembira oleh Masyarakat, terutama dikalangan menengah kebawah. Dan keputusan ini perlu diapresiasi bahwa putusan yang berpihak ke Masyarakat.
Demikian dikutip dari Rakyat Merdeka edisi 014 tanggal 06-18 Mei 2013 halaman 11.