Gunungjati, 13/05/2013, Perhatian Kementerian Agama terhadap pembenahan Kantor Urusan Agama sedikit demi sedikit membuahkan beberpa aturan, satu diantaranya Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II/410/Tahun 2013 tentang penetapan tipologi, standarisasi gedung dan standar berpakaian bagi Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan. Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 10 April 2013.
Untuk tipologi KUa ditetapkan sebagai berikut :
A. untuk KUA yang mempunyai peristiwa N = lebih dari 100 peristiwa
B. untuk KUA yang mempunyai peristiwa N = 50 s/d 99 peristiwa.
C. untuk KUA yang mempunyai peristiwa N = 0 s/d 49 peristiwa.
D. untuk KUA yang mempunyai peristiwa N = 0 s/d 49 peristiwa berada pada lokasi terpencil.
namun belum ada penjelasan jumlah peristiwa tersebut adalah rata-rata peristiwa N pertahun atau perbulan.
Kementerian Agama menetapkan standarisasi gedung KUA dengan spesifikasi sebagai berikut : Luas tanah (500m2), Luas bangunan ( 200m2), Halaman/Area parkir (300m2), Ruang tamu dan resepsionis (28m2), Ruang Kepala KUA (14m2), Ruang Penghulu (kapasitas 3 org)(17m2), Ruang Staf/Kapasitas 6 org (31m2), Ruang Balai Nikah (18m2), Musholla (7m2), Toilet dan Tempat Wudhu (9m2), Pantry (4m2), Ruang Penyuluh Agama (6,5m2), Ruang Pengawas Pendais (11m2), Ruang Komputer (6,5m2), Teras (13m2) dan koridor (16m2).
Berdasarkan hal diatas menurut pendapat saya maka spesifikasi bangunan baru KUA mulai tahun 2013 diharapkan sesuai dengan peraturan ini dan bagi KUA lama yang mendapat rehab berat ataupun ringan juga diharapkan disesuaikan walaupun tidak seluruhnya karena kendala harus banyak ruangan yang dibongkar. Namun sayang sekali untuk balai nikah hanya mendapat bagian 18m2 dirasa masih kurang representatif untuk rapat maupun pelaksanaan akad nikah di kantor.
Adapun standar berpakaian PPN adalah pakaian seragam sipil dan berpeci hitam. berarti dimungkinkan muncul dalam operasional kua pembelian baju seragam dan pecinya juga.........
Selengkapnya unduh disini