- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
JADWAL KEBERANGKATAN HAJI 1432H

JADWAL KEBERANGKATAN HAJI 1432H


JADWAL KEBERANGKATAN HAJI
EMBARKASI JAKARTA BEKASI TAHUN 1432H – 2011M
KABUPATEN CIREBON


KLOTER
BERANGKAT KE ASRAMA BEKASI
TAKE OFF
FLIGHT
PETUGAS

13
6/10/2011 Pukul 03.00
7/10/2011
Pukul 05.00
SV 5409
Drs.H. Aspari HD, MA
Drs.H.Abu Bakar Sidik
Dr  Atih Andriantie F
Acep Hidayat
Bety Nurbaiti
Komarudin Hidayat
25
10/10/2011
Pukul 14.00
11/10/2011
Pukul 18.00
SV 5207
Drs.H.Miftah
Drs.H.Busaeri
Dr. Brantas Erawati
Bukhori Boyem
Dudung Sudira
M.Rosyadi
35
14/10/2011
Pukul  24.00
16/10/2011
Pukul 02.00
SV 5603
H.Waryan
H.Makhmud
Dr. Rosidi
Heri Setyo Gunawan
Muad
M. Ghufron
48
19/10/2011
Pukul 16.00
20/10/2011
Pukul 19.15
SV 5409
Drs.H.Supardi
H. Khaerudin
Dr.M.Nuruzzaman
Muadi Mardi karja
Rokhman bin Darkam
Muhammad b Ja’far
67
25/10/2011
Pukul 09.00
26/10/2011
SV 5313

80
29/10/2011
Pukul 02.00
30/10/2011
Pukul 03.15
SV 5611
Drs.H.Hasan Sarip
Drs.H.Ubaidillah
Dr.Gustiara
Teguh Yudiana
Sri Murniati
KH.Aman Syamsul F



Catatan : Untuk Kloter 80 Kabupaten Cirebon 120 orang bergabung dengan Kab Kuningan (28), Kab. Majalengka (191) dan Kota Bandung (105).
Nama Petugas secara berurutan sesuai dengan tugasnya sebagai : TPHI, TPIHI, Dokter, Perawat, Perawat dan TPHD. Mohon maaf untuk Kloter 67 karena kesalahan tehnis kami tidak menemukan datanya yg sumbernya dari dokumen Bidang Penyelenggara Haji dan wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Sehubungan dengan keterbatasan akses informasi, kami belum bisa menampilkan daftar nama calon jama'ah dalam tiap kelompok terbang/kloter, untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi Seksi Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Cirebon di  Sumber. 

Jadwal selengkapnya pemberangkatan haji mulai  kloter 1 sampai dengan kloter 85 se Provinsi Jawa Barat dapat dilihat disini . Secara umum rencana Jadwal perjalanan Haji nasional tahun 1432H dapat dilihat di Situs Kementerian Agama RI disini
KUOTA PENYULUH AGAMA HONORER  PROPORSIONAL

KUOTA PENYULUH AGAMA HONORER PROPORSIONAL


Kantor Urusan Agama sebagai garda terdepan Kementerian Agama di wilayah kecamatan mempunyai tugas yang tidak ringan terutama dalam menyampaikan informasi pembangunan bidang agama khususnya Agama Islam. Untuk itu perlu sinergi yang baik dengan berbagai elemen masyarakat baik personal maupun organisasinya. Tugas itu diemban penuh oleh seorang Penyuluh Agama Islam. Untuk membantu tugas-tugas kepenyuluhan dimaksud Kementerian Agama mengangkat penyuluh Agama honorer (PAH) atau Penyuluh Agama Non PNS yang ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Kanwil dengan masa bakti selama satu tahun selanjutnya dapat diperpanjang kembali selama masih dibutuhkan.
Selama ini problematika yang kerap muncul dalam pengangkatan Penyuluh Agama honorer ini antara lain dimulai dari proses rekrutmen, pelaporan maupun pengawasan.

Dalam proses rekrutmen yang menjadi problem adalah kuota yang kurang proporsional antara jumlah desa dalam  setiap kecamatan dengan kuota yang tersedia. Selalu saja terjadi tarik ulur kepentingan dengan menafikan potensi kebutuhan dan kondisi geografis. Semestinya kuota dibagi secara proporsional  dengan memperhatikan jumlah desa dalam setiap kecamatan atau juga melihat potensi kerawanan agama yang terjadi pada wilayah tersebut semisal aliran keagamaan yang berpotensi menjurus kepada penyimpangan ajaran. Dalam menghitung kuota untuk tiap kecamatan hendaknya disepakati rumus yang relevan agar adanya keadilan dan bukan pemerataan, misalnya bila kuota kabupaten Cirebon sebanyak 280 orang sedangkan jumlah desa se Kabupaten Cirebon sebanyak 424 desa maka hasilnya adalah 0,66. Jika Kecamatan Gunungjati terdapat 15 desa maka  15x0,66 = 9,9 dibulatkan menjadi 10. Maka untuk kecamatan Gunungjati perlu diusulkan mendapat jatah 10 orang penyuluh Agama Honorer yang nama-nama dan urutan prioritasnya ditetapkan berdasarkan usulan Penyuluh Agama Islam (PNS) bersama dengan Kepala KUA setempat.

Dalam hal pelaporan dan pengawasan, maka laporan PAH disampaikan melalui penyuluh Agama Islam (PNS) sebagai pembina di kecamatan dan diketahui oleh Kepala KUA dilaporkan ke Seksi Penamas Kabupaten.  Untuk tertibnya pelaporan ini maka sejak rekrutmen awal mereka yang diusulkan menjadi Penyuluh Agama Honorer (PAH) atau Penyuluh Agama Non PNS adalah para pengajar/Ustadz/Ustadzah  di Majelis Taklim yang telah memiliki izin pendirian dan disahkan oleh Kementerian Agama Kabupaten dalam bentuk NSMT (Nomor Statistik Majelis Taklim). Bila persyaratan ini terpenuhi maka tidak akan ada lagi Majelis Taklim bodong yang dijadikan dasar binaan dan kegiatan seorang penyuluh Agama Honorer seperti selama ini seringkali terjadi. Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam rekrutmen dan penentuan kuota penyuluh Agama Honorer dalam tahun mendatang dibawah kepemimpinan Kepala Seksi Penamas yang baru di Kabupaten Cirebon. 

IPHI GUNUNGJATI SANTUNI ANAK YATIM


Grogol Gunungjati (18/09/2011;14.00) Dalam rangka Halal Bi Halal dan Pengajian Rutin MTP (Majelis Taklim Perempuan) IPHI Kecamatan Gunungjati menyelenggarakan pengajian dan santunan bagi sekitar 50 anak yatim se Kecamatan Gunungjati yang merupakan sumbangsih para anggota IPHI pada hari Ahad tanggal 18 September 2011 bertempat di Kantor IPHI Komplek Kantor KUA Kec. Gunungjati.  Dalam sambutannya ketua IPHI Kec. Gunungjati H. Subrata mengatakan bahwa kegiatan pengajian ini rutin diselenggarakan 2 kali dalam sebulan, berkenaan dengan Idul Fitri 1432H sekaligus Halal Bi Halal IPHI memberikan Santunan kepada anak Yatim sebagai wujud kepedulian IPHI terhadap nasib anak-anak yatim disekitar kita. Kegiatan ini terselenggara berkat  sumbangsih dari para anggota IPHI dengan harapan kedepan bisa menyantuni lebih banyak lagi anak yatim piatu.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Ketua MTP IPHI Kabupaten Cirebon dan Kepala KUA Kec. Gunungjati. Dalam sambutannya kepala KUA menyampaikan apresiasi kepada pengurus IPHI atas terselenggaranya kegiatan santunan dan halal bi halal ini, dan harapan agar pengurus IPHI lebih banyak berperan dalam membina baik calon jama’ah yang setiap tahunnya berkisar 100 orang dari kecamatan gunungjati maupun jama’ah yang sudah haji untuk lebih melestarikan predikat kemabruran hajinya dengan lebih banyak bersedekah dan melakukan kegiatan yang manfaatnya bisa dirasakan oleh khalayak umum, misalnya dengan penyelbelihan hewan qurban yang dikordinir oleh IPHI Kecamatan, sunatan masal anak yatim, santunan jompo dan sebagainya.
Kegiatan ini diisi juga ceramah agama yang disampaikan oleh Nyai Supaeroh yang dalam ceramahnya menekankan pada pentingnya silaturahim dan halal bi halal serta upaya meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah agar kita semua menjadi muslim uang paripurna dengan mengharap bisa mendapatkan syurga di kehidupan akhirat kelak. (aldin)
NPWZ Bagi Calon Haji

NPWZ Bagi Calon Haji

Baru juga beberapa hari kita memasuki bulan syawal ditengah hiruk pikuknya arus mudik dan balik masyarakat untuk merayakan Idul Fitri, disisi lain persiapan menjelang Idul Adha sudah mulai nampak dengan maraknya para calon haji menyelenggarakan Syukuran atau Walimatus Safar. Berangkat haji masih dipandang sebagai peristiwa besar yang perlu dirayakan seperti halnya ketika merayakan perkawinan dan khitanan.

Animo masyarakat untuk berangkat haji yang begitu besar menjadi fenomena tersendiri mengingat kuota haji yang terbatas pada setiap tahunnya. Daftar tunggu (waiting list) untuk tiap daerah berkisar rata-rata 2-3 tahun bahkan ada yang sampai puluhan tahun. Untuk Kabupaten Cirebon saja menurut data terakhir tanggal 22 Agustus 2011 dari Seksi Haji dan Umroh jumlah pendaftar sejumlah 12.168 orang dengan asumsi kuota yang sama dengan tahun ini maka daftar tunggu mencapai tahun 2017 . Hal ini terjadi karena ditunjang oleh berbagai fasilitas yang diberikan oleh perbankan terutama bank-bank syariah berlomba memberikan fasilitas pinjaman yang harus diangsur selama 3 tahun dengan setoran awal yang cukup ringan sekitar 2 jutaan saja sudah mendapatkan nomor porsi. Tak ubahnya mendaftar haji sama dengan mengajukan kredit sepeda motor saja.

Namun timbul dalam benak kecil saya, apakah yang mendorong animo besar masyarakat untuk berhaji padahal uang yang harus dikeluarkan cukup besar berkisar antara 30-40 Juta per orang. Apakah betul niat tulus untuk menyempurnakan rukun Islam kelima, atau semata mengejar gelar “haji” saja atau hanya untuk meningkatkan status sosial mereka di mata masyarakat saja. Tentunya niat dan maksud hanya ada pada hati mereka masing-masing.

Menurut saya yang tidak terlalu paham dengan hakikat syariat islam memandang bahwa haji adalah rukun islam kelima dan dituntut kemampuan untuk melakukannya. Kemampuan yang dimaksud Pertama adalah kemampuan materi karena untuk datang ke Saudi arabia harus dikeluarkan ongkos yang cukup besar, dalam hal ini pemerintah setiap tahun menetapkan BPIH sebagai payung hukum besarnya ongkos naik haji yang ditetapkan setelah dibahas bersama dengan DPR setiap tahun yang menurut saya kurang efektif karena masyarakat harus menunggu lama kelarnya pembahasan ini sebelum melakukan pelunasan sehingga berpotensi terganggunya jadwal tahapan ibadah haji bila penetapan ini terlalu a lot dibahas, alangkah baiknya bila BPIH ni diatur flat untuk beberapa tahun misalnya 2 tahun sekali dengan mempertimbangkan kurs dolar dan harga minyak dunia, sehingga ketika harga minya turun bisa saving untuk menutupi kemungkinan bila naik kembali tahun mendatang dan bisa juga bila kekurangan ditutupi dari biaya optimalisasi yang sumbernya dari simpanan BPIH yang telah disetorkan jama’ah waiting list. Kedua adalah kemampuan fisik untuk menjalankan semua ritual manasik yang begitu berat dengan cuaca dan musim yang sangat berbeda dengan di tanah air. Untuk itu pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi telah digencarkan namun sedikit kendala vaksin halal kerap menjadi polemik hingga ditemukannya vaksin yang benar-benar murni tidak tercampur bahan non halal. Ketiga adalah kemampuan pikiran/otak atau kecerdasan agama untuk dapat mempelajari tatacara manasik berserta bacaan dan doa yang harus dilafalkannya. Terobosan yang telah dilakukan adalah penyelenggaraan bimbingan manasik yang efektif mulai di tingkat KBIH, KUA Kecamatan dan tingkat Kabupaten/Kota hingga di embarkasi telah dilaksanakan. Terkait dengan ketiga kemampuan tersebut maka tentunya haji yang merupakan rukun Islam kelima erat kaitanya dengan empat rukun Islam yang sebelumnya karena haji adalah penyempurna dari keseluruhannya. Bila dirangkaikan maka orang yang berhaji adalah manusia yang memiliki kadar ketauhidan yang mantap dalam hati dengan taqwa yang melekat didalamnya, rajin dan selalu mengerjakan shalat, mengerjakan puasa serta menunaikan zakat. Bila dalam kemampuan pertama didukung dengan setoran pelunasan BPIH, pasport dan tiket pesawat sebagai kemampuan materi, point kedua kemampuan jasmani didukung dengan hasil cek kesehatan sedangkan bukti pendukung untuk kemampuan ketiga belum nampak bahkan tak terpikirkan oleh Kementerian Agama. Sebaiknya untuk point ketiga kecerdasan dan kemampuan agama ini didukung dengan buku pula yang memuat aktivitas keagamaan calon jemaah semisal diketahui oleh pengurus masjid (DKM) setempat dimana calon jamaah sering melakukan aktifitas jama’ah shalat dan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dari Badan Amil Zakat (BAZ) atau LAZ dimana mereka seringkali menunaikan zakatnya baik zakat mal maupun profesi. Kedua institusi tersebut ada dalam binaan langsung kementerian Agama sehingga diharapkan calon-calon jama’ah haji ini memmpunyai kemampuan riil dan memiliki kesalehan sosial dimasyarakat yang merupakan aplikasi nyata wujud dari kemabruran haji sepulangnya dari tahan suci nanti. Tentunya bila sebelum haji telah melaksanakan hal tersebut maka sepulangnya dari Tanah Suci dan menyandang predikat Haji sebagai penyempurna keislamannya akan lebih meningkat lagi dibandingkan sebelum berangkat haji. Semoga ini menjadi pemikiran bersama sehingga banyaknya jumlah jama’ah haji kita bukan sekedar menjadi buih karena efeknya hanya berpengaruh pada pribadi-pribadi saja akan tetapi harus menjadi akselerator bagi kesejahteraan rakyat yang ada disekelilingnya sebagai dampak dari haji mabrurnya. Wallahu a’lam. (aldin)

MASIH PERLUKAH SIDANG ISBATH

MASIH PERLUKAH SIDANG ISBATH

Tahun ini memang semuanya menjadi panas, bukan hanya situasi politik tetapi juga merambah kepada bidang lain. Efek dari 2 hari raya yang berbeda dan disiarkannya live di TVOne sidang Isbath di kementerian Agama bukan cuma membuat para penghulu kalang kabut karena harus menyesuaikan jadwal pernikahan pada H+1 syawal yang biasanya padat tetapi juga kekecewaan dari pimpinan ormas islam besar. Kaget juga membaca pernyataan Din Syamsudin yang dilansir Okezone (30/08/2011) yang kecewa dengan keputusan pemerintah menetapkan 1 syawal jatuh pada Rabu 31 Agustus 2011 dan menganggap bahwa penentuan hari raya yang dilakukan melalui sidang isbath hanya mengakomodir kepentingan kelompok tertentu. Din berharap kedepan pemerintah tidak perlu ikur campur mementukan awal Ramadhan dan Syawal agar tidak terjadi kebingungan bagi masyarakat.

Sungguh heran dengan pernyataan tersebut. Pertama, Selain sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah beliau juga sebagai sekretaris Umum MUI Pusat dan keputusan sidang Isbath juga dihadiri oleh MUI yang dihadiri oleh Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin, dengan dasar fatwa MUI juga KH. Ma’ruf Amin berpendapat bahwa kesaksian rukyat Hilal di dua tempat yang dilaporkan telah melihat hilal harus ditolak karena hilal belum imkan rukyat (memungkinkan untuk dilihat). Kedua: ditiadakannya sidang isbath menurut beliau agar tidak terjadi kebingungan bagi masyarakat adalah logika yang terbalik. Sidang isbath diselenggarakan untuk memberikan kepastian agar masyarakat menjadi tenang karena keputusan pemerintah berpihak pada suara mayoritas bukan atas dasar satu golongan saja. Jikalau pemerintah cuci tangan atas masalah ini masyarakat akan lebih resah lagi karena tidak semua orang berafiliasi pada ormas.

Sidang isbath adalah musyawarah untuk mufakat dalam penentuan awal bulan, sehingga keputusan yang diambil adalah berdasarkan mufakat dari semua peserta sidang yang terdiri dari Kemenag, ormas Islam, LAPAN, BOSCHA dan lembaga lainnya yang terkait sehingga keputusan yang diambil mengikat semua peserta sidang dan harus ditaati pula. Namun apabila ada ormas Islam yang membandel untuk tidak mengikuti hasil sidang isbath lebih baik tidak hadir sama sekali karena hasil sidang isbath tidak akan merubah keputusan awal ormas tersebut yang telah memutuskan berbeda dengan keputusan pemerintah yang dihasilkan dari sidang isbath.

Melihat realitas ini menurut hemat kami kiranya pemerintah lebih tegas lagi. Bukannya malah meniadakan sidang isbath akan tetapi lebih mengintensifkan pembahasan hisab rukyat ini sebelum tahun baru sehingga kalender yang dibuat oleh pemerintah maupun ormas sama dalam perhitungannya. Pemerintah justru harus lebih keras memperingatkan ormas Islam agar tidak mengumunkan penentuan ramadhan, syawal dan dzulhijjah sebelum berkordinasi dengan pemerintah sehingga masyarakat tidak dibuat resah. Bila mungkin pemerintah dan DPR harus membuat Undang-undang untuk mengatur hal ini agar ada kepastian hukum . Semoga bermanfaat.

Lampiran :
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger