Gunungjati (16/03/2015); Merujuk kepada Surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat no: KW.10.1/2/KP.04.2/1360/2015 menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara no : 1 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi seluruh Pegawai Negeri (ASN) dengan format sebagai sebagaimana terlampir, silahkan unduh disini
Artikel Menarik Lainnya