- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

FATWA SESAT MURSID TQN AL-MAGHFURULLAH KLAYAN

Gunungjati (04/03/2014); Setelah melewati penantian panjang atas kasus yang ditangani MUI Kabupaten Cirebon terkait aktifitas Tariqat Qadiriyah wanNaqsabadiyah (TQN) Yayasan Al-Maghfurullah memasuki babak akhir dengan dikeluarkannya fatwa MUI No. 20 Tanggal 03 Maret 2014  dengan pointer keputusan sebagai berikut :
  1. Bahwa sanad dan matan/wirid TQN yayasan Al-Maghfurullah desa Klayan termasuk thariqat yang sama dengan thariqat mu’tabarah yang lain.
  2. Bahwa guru/mursid TQN tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh ahli thariqat seperti tercantum dalam kitab Tanwirul Qulub.
  3. Bahwa guru/mursyid TQN menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an tidak menggunakan kaidah-kaidah tafsir.
  4. Bahwa Guru Mursid TQN apabila mengaku Mahdi, ghauts dan Rasul serta memandang kafir/murtad kepada murid yang keluar atau orang lain yang tidak sefaham dengan ajarannya adalah menyimpang dari aqidah Islamiyyah.
  5. Bahwa Guru Mursid TQN apabila mewajibkan murid dalam setiap shalatnya membayangkan wajah guru dengan memasang foto guru didepan sajadah dan melarang atau mengharamkan silaturrahim dengan orang tua dan/atau orang lain yang tidak sefaham atau menentang ajarannya maka jelas bertentangan dengan syari’at Islamiyyah.


Selengkapnya pertimbagan dan kaidah penetapan fatwa dapat dilihat dalam putusan fatwa selengkapnya diunduh disini FATWA MUI AL-MAGHFURULLAH.

Berita terkait sebelumnya : KLARIFIKASI MURSID TQN KLAYAN
RAPAT KLARIFIKASI MAJELIS TQN KLAYAN
Advertisement
ADSENSE
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger