- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

KUOTA PENYULUH AGAMA HONORER PROPORSIONAL


Kantor Urusan Agama sebagai garda terdepan Kementerian Agama di wilayah kecamatan mempunyai tugas yang tidak ringan terutama dalam menyampaikan informasi pembangunan bidang agama khususnya Agama Islam. Untuk itu perlu sinergi yang baik dengan berbagai elemen masyarakat baik personal maupun organisasinya. Tugas itu diemban penuh oleh seorang Penyuluh Agama Islam. Untuk membantu tugas-tugas kepenyuluhan dimaksud Kementerian Agama mengangkat penyuluh Agama honorer (PAH) atau Penyuluh Agama Non PNS yang ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Kanwil dengan masa bakti selama satu tahun selanjutnya dapat diperpanjang kembali selama masih dibutuhkan.
Selama ini problematika yang kerap muncul dalam pengangkatan Penyuluh Agama honorer ini antara lain dimulai dari proses rekrutmen, pelaporan maupun pengawasan.

Dalam proses rekrutmen yang menjadi problem adalah kuota yang kurang proporsional antara jumlah desa dalam  setiap kecamatan dengan kuota yang tersedia. Selalu saja terjadi tarik ulur kepentingan dengan menafikan potensi kebutuhan dan kondisi geografis. Semestinya kuota dibagi secara proporsional  dengan memperhatikan jumlah desa dalam setiap kecamatan atau juga melihat potensi kerawanan agama yang terjadi pada wilayah tersebut semisal aliran keagamaan yang berpotensi menjurus kepada penyimpangan ajaran. Dalam menghitung kuota untuk tiap kecamatan hendaknya disepakati rumus yang relevan agar adanya keadilan dan bukan pemerataan, misalnya bila kuota kabupaten Cirebon sebanyak 280 orang sedangkan jumlah desa se Kabupaten Cirebon sebanyak 424 desa maka hasilnya adalah 0,66. Jika Kecamatan Gunungjati terdapat 15 desa maka  15x0,66 = 9,9 dibulatkan menjadi 10. Maka untuk kecamatan Gunungjati perlu diusulkan mendapat jatah 10 orang penyuluh Agama Honorer yang nama-nama dan urutan prioritasnya ditetapkan berdasarkan usulan Penyuluh Agama Islam (PNS) bersama dengan Kepala KUA setempat.

Dalam hal pelaporan dan pengawasan, maka laporan PAH disampaikan melalui penyuluh Agama Islam (PNS) sebagai pembina di kecamatan dan diketahui oleh Kepala KUA dilaporkan ke Seksi Penamas Kabupaten.  Untuk tertibnya pelaporan ini maka sejak rekrutmen awal mereka yang diusulkan menjadi Penyuluh Agama Honorer (PAH) atau Penyuluh Agama Non PNS adalah para pengajar/Ustadz/Ustadzah  di Majelis Taklim yang telah memiliki izin pendirian dan disahkan oleh Kementerian Agama Kabupaten dalam bentuk NSMT (Nomor Statistik Majelis Taklim). Bila persyaratan ini terpenuhi maka tidak akan ada lagi Majelis Taklim bodong yang dijadikan dasar binaan dan kegiatan seorang penyuluh Agama Honorer seperti selama ini seringkali terjadi. Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam rekrutmen dan penentuan kuota penyuluh Agama Honorer dalam tahun mendatang dibawah kepemimpinan Kepala Seksi Penamas yang baru di Kabupaten Cirebon. 
Advertisement
ADSENSE
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger