Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan membuka pelunasan BPIH bagi jamaah haji khusus mulai 24 Maret – 2 April mendatang. Lantas siapa saja yang berhak melakukan pelunasan? Berdasarkan pemberitahuan resmi Ditjen PHU sebagaimana tertera dalam laman resmi haji.kemenag.go.id, mereka yang berhak melakukan pelunasan adalah calon jamaah haji khusus dengan kriteria sebagai berikut: 1. Belum pernah menunaikan ibadah haji; 2. Telah berusia 18 tahun (terhitung per 1 Maret 2015) atau telah menikah; 3. jamaah lunas tunda/gagal berangkat tahun 1435H/2014M yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke rekening Menteri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 hari kalender sejak pelaksanaan wukuf (3 November 2014); 4. jamaah lunas tunda/gagal berangkat tahun 143hH/2013M dan tahun 1435H/2014M yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke rekening Menteri Agama (sesuai Keputusan Dirjen Nomor D/53 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/663 Tahun 2014 tentang Pengembalian BPIH Khusus Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda/Gagal Berangkat Tahun 1434H/2013M dan 1435H/2014M). Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir pelunasan, maka pelunasan diperpanjang pada tahap berikutnya dengan ketentuan: 1. Jemaah haji yang tidak dapat melunasi pada tahap pertama karena gagal sistem; 2. Jemaah haji yang sudah pernah menunaukan ibadah haji yang masuk kuota tahun berjalan; 3. Penggabungan suami/istri yang dibuktikn oleh akta nikah/kartu keluarga dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014; 4. Penggabungan anak dengan orang tua yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014; 5. Belum pernah menunaikan ibadah haji sesuai urutan nomor porsi berikutnya dalam database SISKOHAT. Untuk mengetahui daftar jamaah haji yang berhak melakukan pelunasan, silahkan lihat Jamaah Berhak Lunas BPIH Khusus 1436H.
Artikel Menarik Lainnya