Pelaksanaan APBN dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga
Negara berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran yaitu DIPA (Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran) dalam satu tahun anggaran yakni dari Januari s.d.
Desember. Sumber dana APBN dalam DIPA terdiri atas 3 (tiga) sumber yaitu Rupiah
Murni (RM), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri
(PNBP). Artikel berikut akan membahas teknis pencairan dana APBN yang bersumber
dari PNBP.
PNBP yang merupakan salah satu sumber dana dalam DIPA
dibedakan atas PNBP yang setorannya secara Terpusat dan PNPB yang setorannya
secara Tidak Terpusat.
PNBP yang setorannya secara Terpusat:
1. PNBP yang setorannya secara Terpusat,
yaitu penyetoran, pencatatan, pembukuan dan pelaporannya dilaksanakan oleh
Kantor Pusat suatu Kementerian/Lembaga Negara. Penggunaan dana dialokasikan
pada kantor-kantor daerah.
2. Untuk satker pengguna yang setorannya
dilakukan secara terpusat, pencairan dana diatur secara khusus dengan surat
edaran Dirjen PBN tanpa melampirkan SSBP.
PNPB yang setorannya secara Tidak
Terpusat:
1. PNPB yang setorannya secara Tidak
Terpusat, yaitu penyetoran, pencatatan, pembukuan dan pelaporannya dilaksanakan
oleh masing-masing instansi/kantor dan dapat langsung dipergunakan.
2. Pencairan dana diatur berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN.
3. Satker pengguna yang menyetorkan pada masing-masing
unit (tidak terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP)
yang telah dikonfirmasi oleh KPPN.
Pencairan dana DIPA yang bersumber dari
PNBP tidak terpusat
Pencairan dana DIPA yang bersumber dari PNBP tidak
terpusat, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
· Besarnya pencairan dana PNBP secara
keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP satker yang bersangkutan dalam
DIPA.
· Khusus perguruan tinggi negeri selaku
pengguna PNBP (non BHMN), sisa dana PNBP yang disetorkan pada akhir tahun
anggaran ke rekening kas negara dapat dicairkan kembali maksimal sebesar jumlah
yang sama pada awal tahun anggaran berikutnya mendahului diterimanya DIPA dan
merupakan bagian dari target PNBP yang tercantum dalam DIPA tahun anggaran
berikutnya.
· Sisa dana PNBP dari satker pengguna yang
disetorkan ke rekening kas negara pada akhir tahun anggaran merupakan bagian
realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya dan dapat dipergunakan
untuk membiayai kegiatan-kegiatan setelah diterimanya DIPA.
· Dana yang berasal dari PNBP dapat
dicairkan maksimal sesuai formula:
MP = (PPP x JS) – JPS
MP = maksimum pencairan
dana.
PPP = proporsi pagu pengeluaran terhadap
pendapatan.
JS = jumlah setoran.
JPS = jumlah pencairan dana sebelumnya
sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan
· Besaran PPP untuk masing-masing satker
pengguna diatur berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
· Satker pengguna yang menyetorkan pada
masing-masing unit (tidak terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti
setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi (divalidasi) oleh KPPN.
UP dan TUP PNBP Tidak Terpusat
1. UP/TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari
UP/TUP lainnya menggunakan akun 825113;
2. UP dapat diberikan kepada satker pengguna
sebesar 20% dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp500.000.000,00
3. Apabila UP tidak mencukupi dapat
mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memerhatikan maksimum
pencairan (MP).
4. Sisa UP/TUP dana PNBP pada akhir tahun
anggaran harus disetorkan ke Kas Negara, dan bila tidak disetorkan ke rekening
kas negara, akan diperhitungkan pada saat pengajuan pencairan dana UP tahun
anggaran berikutnya.
5. Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/TUP
PNBP oleh kuasa PA, dilakukan dengan mengajukan SPM-GU ISI atau SPM-GU NIHIL ke
KPPN.
Pengajuan SPM PNBP ke KPPN
Pastikan Kode SPM yang digunakan dalam Aplikasi SPM
menggunakan kode sumber dana PNBP. Dalam pengajuan SPM-TUP/GUP/LS PNBP ke KPPN,
satker pengguna harus melampirkan daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan
lampiran VIII PER-66/PB/2005
Persyaratan SPM:
·
SPM UP (menggunakan akun 825113), disertai
ADK SPM
·
SPM GU ISI, menggunakan akun-akun yang
diperbolehkan, dengan disertai:
1. ADK SPM;
2. SPTB khusus SPM GU;
3. Copy Faktur Pajak/SSP yang dilegalisasi
KPA dan telah divalidasi oleh KPPN (untuk transaksi yang dikenakan
pajak-pajak);
4. Daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan
lampiran VIII PER-66/PB/2005;
5. SSBP bila ada setoran penerimaan PNBP.
·
SPM TUP, menggunakan akun-akun yang
diperbolehkan dan pada potongan SPM menggunakan akun 825113 dengan disertai:
1. ADK SPM;
2. Surat Pernyataan TUP;
3. Rincian Rencana Penggunaan Dana beserta
Sisa Dana atas akun yang digunakan.
4. Rekening Koran Bendahara Pengeluaran;
5. Daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan
lampiran VIII PER-66/PB/2005;
6. SSBP bila ada setoran penerimaan PNBP
·
SPM GU NIHIL:
1. ADK SPM;
2. SPTB khusus SPM GU;
3. Copy Faktur Pajak/SSP yang dilegalisasi
KPA dan telah divalidasi oleh KPPN (untuk transaksi yang dikenakan
pajak-pajak);
4. Daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan
lampiran VIII PER-66/PB/2005;
5. SSBP bila ada setoran penerimaan PNBP;
6. SSBP atas penyetoran ke rekening Kas
Negara yang telah divalidasi KPPN bila TUP tidak habis dipergunakan;
·
SPM LS:
1. ADK SPM;
2. SPTB khusus SPM LS;
3. Resume Kontrak, Daftar Nominatif
Perjalanan Dinas, Daftar Penerima Honor dan Surat Keputusan Pemberian Honor
(tergantung jenis transaksinya).
4. Faktur Pajak/SSP (untuk transaksi yang
dikenakan pajak-pajak)
5. Daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan
lampiran VIII PER-66/PB/2005;
6. SSBP bila ada setoran penerimaan PNBP.
Membuat Maksimal Pencairan PNBP melalui Aplikasi SPM
Aplikasi SPM telah menyediakan fasilitas untuk merekam
dan mencetak Maksimal Pencairan PNBP tidak terpusat sesuai dengan lampiran VIII
PER-66/PB/2005 pada Menu Karwas MP PNBP.
Proses perekaman:
1. Melakukan perekaman besaran prosentase MP
berdasar surat Keputusan Menteri Keuangan;
2. Melakukan perekaman SSBP, setelah mendapat
validasi di KPPN;
3. Melakukan pencetakan jumlah rincian MP;
4. Melakukan pencetakan daftar lampiran SSBP;
5. Melakukan pencetakan rincian SPM yang akan
disampaikan ke KPPN.
Output yang dihasilkan:
1. Daftar perhitungan jumlah MP
2. Daftar lampiran SSBP
3. Daftar rincian SPM yang akan disampaikan
ke KPPN