Sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 160 Tahun 2014 tentang
pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013, disebutkan pada pasal 1,
satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan kurikulum
2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015, kembali melaksanakan
kurikulum tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015,sampai ada
ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Mensikapi adanya permendikbud
tersebut pada beberapa waktu yang lalu telah diinformasikan tentang kebijakan
kementerian agama bahwa pemberhentian kurikulum 2013 pada madrasah dengan
mengacu pada permendikbud no. 160 tahun 2014 hanya akan diberlakukan bagi mata
pelajaran umum, sedangkan untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah
yaitu rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqh, dan
SKI) dan Bahasa Arab tetap akan menggunakan Kurikulum 2013, hal tersebut
dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum
Madrasah pada tanggal 31 Desember 2014. Selengkapnya tentang KMA No, 207 TAHUN 2014 SILAHKAN DOWNLOAD DI SINI
Untuk melengkapi referensi anda memahami Peraturan Mendikbud No. 160 Tahun 2014 silahkan DOWNLOAD DI SINI
Untuk melengkapi referensi anda memahami Peraturan Mendikbud No. 160 Tahun 2014 silahkan DOWNLOAD DI SINI