Setagu.net.Setelah ditunggu cukup lama akhirnya PP tentang kenaikan gaji PNS
sudah ditandatangani presiden SBY tanggal per 21 Mei 2014.
Peraturan pemerintah yang dimaksud
adalah PP Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan keenam belas atas peraturan
pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1
januari 2014 dan menjadi dasar bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran
oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera
membayarkan kenaikan gaji maupun rapel yang terhitung mulai 5 bulan terakhir.
Selengkapnya unduh disini : PP
NO.34/2014 GAJI POKOK PNS 2014
Sumber : http://setagu.net/pp-no-34-tahun-2014-gaji-pokok-pns-2014/#more-3477