- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

BERBAGI PENGALAMAN 2

KAWIN GANTUNG
Gunungjati (4/6/2014), Entah apa yang terpikirkan dalam otak ibu ini yang tega menyuruh anaknya menikah dengan seorang duda berumur 42 tahun sementara anak perempuannya belum genap berusia 12 tahun dan baru akan lulus Sekolah Dasar tahun ini. Dalihnya adalah demi masa depan anak itu sendiri ibunya telah memilihkan orang yang tepat untuk masa depannya kelak walau saat ini anaknya masih kecil biarlah “nikah gantung” saja, menantunya ini  adalah orang yang mengontrak dirumah kontrakannya sehingga dia tahu betul perilaku kesehariannya selama 6 bulan terakhir ini, walaupun sebenarnya dia tidak tahu banyak siapa dan bagaimana, silsilah keturunan calon menantunya sebelum dia mengontrak di rumahnya yang dalam pengakuan ketika diinterogasi di kantor polisi dia telah menikah dua kali dan pernikahan ini adalah yang ketiga kalinya.
Kejadiannya bermula ketika masyarakat marah karena ada seorang duda pendatang yang baru 6 bulan tinggal dikabarkan menikahi  anak kecil dibawah umur yang merupakan putri dari pemilik kos-kosan yang ia tinggali. Masyarakat marah dan mengusir orang tersebut karena dianggap meresahkan sehingga dilaporkan ke kepolisian. Untuk pengamanan kemudia dievakuasi ke kantor polisi.
Setelah di interogasi memang ternyata benar telah terjadi pernikahan pada 2 hari yang lalu secara siri karena setelah bertanya kepada petugas P3N desa pernikahannya tidak bisa dilangsungkan secara resmi karena harus mendapatkan dispensasi umur dari Pengadilan Agama karena umur calon isteri dibawah usia 16 tahun. Namun penolakan tersebut tak menyurutkan niat ibunya untuk mengurungkan pernikahan tersebut dan akhirnya dinikahkan siri oleh kyai diluar kecamatan.

Atas laporan tersebut maka KUA menyimpulkan bahwa pernikahan tersebut telah melanggar Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1)  walaupun secara syar’i  telah terpenuhi syarat dan rukun namun keduanya belum berhubungan badan.   Maka keduanya perlu dipisahkan dan salah satu caranya hanya dengan talak. Saat itu juga suami menjatuhkan talak satu kepada istrinya tanpa iddah karena qobla dukhul. Inilah cara terbaik menyelesaikan masalah ini. Semoga bermanfaat. #ald.
Advertisement
ADSENSE
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger