- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

PENGUMUMAN BPIH 1435H-2014M

Gunungjati (06/06/2014) Pemerintah pada tangal 30 Mei 2014 telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1435H/2014M.
Dibandingkan dengan BPIH tahun sebelumnya, besaran rata-rata tahun ini mengalami penurunan sebesar 309,18 US$ dengan perincian  sebagai berikut :

EMBARKASI
BPIH 2014
BPIH 2013
SELISIH
ACEH
2.932,9
3.253
320,10
MEDAN
2.978,9
3.263
284,10
BATAM
3.043,9
3.357
313,10
PADANG
3.016,9
3.329
312,10
PALEMBANG
3.070,9
3.381
310,10
JAKARTA
3.211,9
3.522
310,10
SOLO
3.231,9
3.542
310,10
SURABAYA
3.308,9
3.619
310,10
BANJARMASIN
3.422,9
3.733
310,10
BALIKPAPAN
3.433,9
3.744
310,10
MAKASSAR
3.496,9
3.807
310,10
LOMBOK
3.471,9
3.782
310,10
RATA-RATA
3.218,48
3.528
309,18

Besaran BPIH dilakukan dengan mata uang dollar AS atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Melalui perpres tersebut dijelaskan bahwa Jemaah haji menerima pengembalian BPIH dalam keadaan : (a). Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji. (b). Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
Untuk itu terhadap jemaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013 yang lalu dan tertunda keberangkatannya akibat pengurangan kuota dan akan menunaikan haji pada tahun ini akan mendapatkan pengembalian BPIH sebesar selisih antara BPIH tahun kemarin dengan BPIH tahun ini.

TABEL PERBANDINGAN BESARAN BPIH 4 TAHUN TERAKHIR
EMBARKASI
BPIH
2013
BPIH
2012
BPIH 2011
BPIH 2010
USD
USD
USD
USD
ACEH
3.253
3.328
3.285
3.147
MEDAN
3.263
3.388
3.377
3.237
BATAM
3.357
3.468
3.460
3.325
PADANG
3.329
3.404
3.369
3.233
PALEMBANG
3.381
3.456
3.417
3.280
JAKARTA
3.522
3.638
3.589
3.364
SOLO
3.542
3.617
3.549
3.327
SURABAYA
3.619
3.738
3.612
3.432
BANJARMASIN
3.733
3.808
3.720
3.440
BALIKPAPAN
3.744
3.819
3.736
3.474
MAKASSAR
3.807
3.882
3.795
3.505
LOMBOK
3.782
3.857
-----
------
RATA-RATA
3.527
3.617
3.537
3.342

Waktu pelunasan BPIH tahun ini dibuka mulai tanggal 11 Juni sampai dengan 9 Juli 2014. Apabila sampai tanggal 9 Juli 2014 kuota jemaah haji tidak terpenuhi, maka pembayaran BPIH akan diperpanjang dari tanggal 14 hingga 17 Juli 2014.

Pembayaran BPIH akan kembali diperpanjang dari tanggal 21 hingga 24 Juli 2014 apabila sampai 18 Juli 2014 kuota jemaah haji tidak terpenuhi. Dan jika sampai tanggal 24 Juli 2014 kuota jemaah haji tetap tidak juga terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya, sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.
Peraturan presiden No. 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1435H/2014M selengkapnya dapat diunduh disini 
Advertisement
ADSENSE
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger