- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

KELULUSAN CPNS HONORER K2 TAHUN 2013

Gunungjati (28/06/2014); Berita yang sangat ditunggu bagi para honorer Kategori 1 dan 2 dari Kementerian Agama akhirnya datang juga. Daftar kelulusan tes CPNS honorer kategori 2 akhirnya dirilis pada hari Jum'at 27 Juni 2014 dan diumukan secara terbuka. Bagi anda yang ingin mengetahui hasil kelulusan tersebut dapat melihat di link berikut :

atau di donlod langsung di penyimpanan online dengan format pdf disini (google drive)
update info terbaru 10/07/2014.
Selanjutnya untuk pemberkasan silahkan simak surat berikut :


unduh file silahkan ikuti link berikut :  Edaran sekjen pemberkasan K2



HISAB AWAL RAMADHAN DAN SYAWAL 1435H

Gunungjati(27/06/2014): Hari ini kita akan menyaksikan kembali “drama” sidang Isbath penentuan awal bulan Ramadhan 1435H, menjadi hal yang klasik dan janji pemerintah yang tak pernah terwujud  untuk mempertemukan silang pendapat penentuan hilal awal bulan ini tak kunjung menemui titik temu yang bakal menjadi solusi. Ending dari sidang isbath ini sudah dapat diprediksi semudah membaalikkan telapak tangan bahwa pemerintah akan menetapkan bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari karena pada hari ini hilal tidak bisa dilihat dan bilamana ada yang melihat hilalpun akan ditolak karena menurut kriteria MABIMS yang dianut pemerintah belum cukup umur untuk dapat dirukyat dengan mata telanjang, sehingga menetapkan jatuhnya 01 Ramadhan 1435H pada hari AHAD, 29 JUNI 2014.
Prdediksi ini tak bermaksud mendahului sidang isbat yang akan digelar sore ini. Tapi dengan pengetahuan yang minim saja tentang ilmu hisab dan falak sudah dapat diketahui kearah mana pemerintah akan menetapkan keputusannya. Bukan berarti kemudian kita dapat menyimpulkan dari awal bahwa sidang isbath ini sia-sia, akan tetapi sebagai pembuktian metode Imkanur Rukyat yang selama ini dianut oleh pemerintah bahwa Ijtimak (konjungsi) yang terjadi hari ini 27 JUNI 2014 pada pukul 15:09 WIB dengan tinggi hilal  +0o 36’ 32” memang benar adanya berdasarkan pada pos pengamatan hilal yang diselenggarakan Kementerian Agama dibarbagai pelosok tanah air tak satupun yang melaporkan melihat hilal. Apalagi kalau melihat cuaca dalam dua hari terakhir ini yang cenderung berawan dan hujan ringan sangat sulit untuk mengamati hilal. Hal tersebut menjadi dalil bagi pengambilan keputusan sidang isbath untuk menetapkan keputusan mengistikmalkan menjadi 30 hari bulan sya’ban dan menetapkan awal puasa pada hari Ahad 29 Juni 2014.
Ada beberapa kalangan yang menilai bahwa sidang isbath ini tidak berguna dan menghamburkan biaya karena dengan alasan yang telah dikemukakan saya diatas karena hasilnya bisa diprediksi dengan mudah, sehingga seringkali peserta sidang isbat ini tidak dihadiri lengkap oleh seluruh ormas islam sebagaimana terjadi dalam dua tahun terakhir ini, Muhammadiyah seringkali tidak menghadiri sidang isbath baik dikala keputusannya sejalan dengan pemerintah maupun berseberangan. Pada penentuan awal ramadhan tahun 2014 ini Muhammadiyah sudah jauh hari sudah mengumumkan hasil hisab “wujudul hilal’ bahwa kami akan berpuasa lebih awal yaitu pada hari SABTU, 28 JUNI 2014 dengan dalih bahwa hilal walaupun kurang dari 1 derajat sudah “wujud” dan sudah cukup memenuhi syarat tanpa harus dibuktikan lagi dengan rukyat. Perlu kita catat disini bahwa 01 Ramadhan 1435H bagi Muhammadiyah dimulai tanggal 28 JUNI 2014.
HISAB 01 SYAWAL 1435H
Saya punya cara tersendiri untuks menguji penetapan awal bulan tersebut dengan membandingkan dengan bulan selanjutnya dimana yang saya ketahui ketika belajar ilmu Falak di kampus memahami bahwa ijtimak ini akan terjadi pada setiap akhir bulan hari ke 29 bulan berjalan untuk menentukan apakah esok harinya sudah bulan baru atau digenapkan menjadi 30 hari, dan saya tidak pernah menemukan ijtimak ini terjadi pada hari ke 30 kecuali bila ijtimak terjadi pada tengah malam pukul 00 lebih saja.
Menurut Kalender kementerian Agama, Ijtimak akan terjadi lagi untuk menentukan awal syawal pada tanggal 27 JULI 2014 pukul 05.42 WIB dengan tinggi hilal +04o 02’ 10” pada saat matahari terbenam bulan sudah berumur 12 jam 12 menit sehingga kemungkinan bisa dirukyat besar karena tinggi hilal lebih dari 2 derajat menurut kriteria MABIMS dan 01 Syawal bisa diprediksi akan terjadi pada esok harinya tanggal 28 JULI 2014.

Demikian pula dalam Maklumat yang dikeluarkan PP Muhammadiyah No. 02 tahun 2014 menetapkan bahwa ijtimak terjadi pada tanggal 27 JUNI 2014 pukul 05:43:39 dengan tinggi bulan +03o 37’ 48”. Sekilas tidak ada yang berbeda dengan apa yang dihitung dalam kalender Kementerian Agama yang telah diuraikan diatas. Namun muncul pertanyaan dalam benak saya yang dari awal mencatat bahwa bila 01 Ramadhan 1435  versi pemerintah jatuh pada tanggal 29 Juni 2014 maka sudah tepat ijtimak awal syawal pada tanggal 27 Juli 2014 adalah hari ke-29 pada bulan ramadhan untuk penentuan apakah esok hari masuk bulan syawal ataukah digenapkan menjadi 30 hari, akan tetapi bila Muhammadiyah menetapkan 01 Ramadhan 1435H pada tanggal 28 Juni 2014 maka ijtimak awal syawal tanggal 27 Juli 2014 adalah hari ke-30 pada bulan ramadhan. Ini yang saya maksud apakah bisa ijtimak terjadi pada hari ke-30 bulan berjalan........? maka tak ada gunanya lagi untuk menghitung kapan bulan baru karena tidak mungkin menjadi 31 hari sehingga pasti besok hari sudah tanggal 01. Kenapa pula perhitungan ijtimak Muhammadiyah   bukan terjadi pada tanggal 26 JULI 2014 supaya  menghapus keraguan saya bahwa hitungan mereka benar bahwa ijtimak terjadi pada hari ke-29 pada bulan berjalan........ sekali lagi bahwa ternyata IJTIMAK tidak bisa berbohong dan tidak bisa direkayasa kemunculannya. Mohon maaf bila ada salah hitung, semoga menjadi bahan pencerahan. 

TUNJANGAN REMUNERASI KEMENTERIAN AGAMA SEGERA TEREALISASI

Gunungjati (17/06/2014); Hal yang sudah lama ditunggu Remunerasi Kementerian Agama akhirnya saya mendapatkan berita valid yang tentunya menggembirakan bagi seluruh jajaran Kementerian Agama. Saya copy seluruhnya dari sumber di Setagu.net yang diyakini informasinya mendekati kebenaran dibandingkan dengan sumber berita yang lain. Silahkan dicermati dan disyukuri.

Kementerian Agama pada pembahasan APBN-P 2014 dengan Komisi VII DPR mendapatkan pagu anggaran Reformasi Birokrasi sebesar  Rp1.193.147.779.000,-

Catatan: Rangkaian tulisan ini dibuat sebelum adanya update berita di atas
Alasan utama tidak disetujuinya pemberian tunjangan kinerja Kementerian Agama pada tahun 2013 disebabkan belum adanya Job Grading sebagai salah satu syarat utama dalam mekanisme persetujuan pelaksanaan reformasi birokrasi dan Tunjangan Kinerja bagi K/L .
Job grading atau pemeringkatan dihasilkan dari proses Evaluasi  Jabatan  yang digunakan untuk membobot suatu jabatan untuk menghasilkan jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class). Tujuan peringkat Jabatan adalah memberikan penghargaan kepada pegawai sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan risiko jabatan/pekerjaan.
Sebenarnya kalau ketiadaan job grading menjadi hal yang agak aneh karena dalam konsep reformasi birokrasi mustahil proses tersebut tidak dilaksanakan dan pedomannya jelas yakni Peraturan MenPAN & RB No 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.
Dan pertanyaan itu terjawab ketika tanggal 14 Februari 2014  Kementerian Agama melalui Sekjen berkirim surat ke Kementerian Keuangan tentang Penyampaian Berita Acara Hasil Evaluasi Jabatan yang menjelaskan penyelerasan dan validasi pemeringkatan jabatan (job grading) di lingkungan Kementerian Agama telah dilakukan sesuai dengan Permen PAN dan RB no 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Eavluasi Jabatan.
Sebelumnya tanggal  tanggal  5 Februari  2014 Kemen PAN dan RB bersurat kepada Kementerian Agama yang menayatakan penyelarasan dan validasi pemeringkatan jabatan (job grading) di lingkungan Kementerian Agama telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam surat tersebut juga dilampirkan Berita Acara hasil validasi nilai jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Agama.  Berita Acara yang dimaksud sebenarnya ditandatangani tanggal 27 September 2013 antara Sekjen Kemenag, Kepala BKN dan Deputi Men PAN dan RB bidang SDM Apatarur. Artinya syarat-syarat pengajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja Kemenag sudah lengkap.
Permenpan No. 34 Tahun 2014 menegaskan bahwa Dokumen Berita Acara harus disampaikan kepada Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) sebagai bagian dari dokumen usulan Reformasi Birokrasi. Hasil finalisasi nilai dan kelas jabatan dibuat dalam Berita Acara Hasil Validasi Nilai dan Kelas Jabatan di lingkungan instansi yang ditandatangani 3 pihak seperti yang disebutkan di atas.
Keterlambatan syarat tersebut mengakibatkan proses pelaksanaan reformasi birokrasi termasuk pemberian tunjangan kinerja Kemenag tidak disetujui pada tahun 2013 yang lalu dan akan diproses pada periode selanjutnya.
- Progress Reformasi Birokrasi Kementerian Agama -


 Dosen/Guru/Pengawas 
Dari 15 Kementerian dan Lembaga yang belum mendapat tunjangan kinerja, Kementerian Agama merupakan kementerian yang mempunyai jumlah pegawai paling banyak sehingga membutuhkan anggaran yang paling besar. Data per Februari 2014 menunjukkan jumlah pegawai mencapai 228.264 terdiri atas 72.974 pegawai Struktural, JFU dan JFT Non Pendidik sedangkan sisanya didominasi  Dosen, Guru dan Pengawas dengan jumlah pegawai sebanyak  155.290.
Seperti yang diberlakukan di Kemendikbud, dosen, guru maupun pengawas yang mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dikecualikan atau tidak diberikan tunjangan kinerja kementerian. Surat Sekjen Kemenag kepada Menteri Keuangan  tentang Penyampaian Berita Acara Hasil Evaluasi Jabatan menjadi salah satu buktinya. Surat tersebut melampirkan Tabel job pricing per kelas jabatan beserta sumber anggaran remunerasi dengan skenario persetujuan 30%, 40%, 50%, 60% dan 100% (lihat tabel )




Tabel diatas hanya menghitung anggaran remunerasi untuk pegawai struktural, Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)  Non Pendidik artinya usulan yang disampaikan kepada  Menteri Keuangan tidak mencakup anggaran remunerasi bagi Dosen, Guru dan Pengawas.
Perhatikan  penjelasan keterangan dibawah sebagai contoh pada poin c Remunerasi 50% sebesar Rp 188 miliar per tahun dan 2.2 Triliun per tahun, poin d Remunerasi 60% sebesar Rp 226 miliar per tahun dan Rp 2.7 triliun per tahun.

Detail perhitungannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:


Data di atas menunjukkan dengan persetujuan 50%, anggaran remunerasi yang diusulkan sebanyak Rp Rp 2,2 triliun sedangkan dengan persetujuan 60 % usulan anggaran mencapai  2,7 triliun. Angka tersebut tidak memasukkan total semua pegawai.  Jika ditambahkan jumlah pegawai yang berstatus Dosen, Guru dan Pengawas maka anggaran akan melonjak menjadi 8,8 Triliun/tahun dan 10,6 Triliun per tahun  (untuk persentase60%)
Belum jelas pada persentase berapa persetujuan remunerasi Kementerian Agama 50% atau 60%, namun menurut penulis angka tunjangan kinerja yang setujui nanti tidak akan berbeda dengan batch 2013 (semua K/L tarif tunjangan kinerjanya sama tanpa memperhatikan persentase pelaksanaan RB). Dengan asumsi jumlah pegawai yang sama maka kebutuhan anggaran remunerasi Kemenag dapat dihitung dengan rincian sebagai berikut:


Perkiraan tabel di atas memerlukan anggaran sebanyak Rp 1,8 triliun per tahun ditambah remunerasi ke-13 mencapai Rp 2,0 triliun, sama dengan usulan tunjangan kinerja pada persentase 40 %.
Persetujuan DPR
Sebelum penganggaran tunjangan kinerja diajukan untuk dibahas ke DPR terlebih dahulu Ditjen Anggaran akan mengundang K/L dimaksud untuk mengecek efisiensi dan optimalisasi anggaran yang dilakukan K/L, serta melakukan perhitungan anggaran yang diperlukan untuk tunjangan kinerja dengan asumsi hasil Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sudah setuju atau merekomendasikan tunjangan kinerja berkaitan dengan pelaksanaan RB di Kementerian Agama.
Jika K/L dapat memenuhi seluruh anggaran tunjangan kinerja dari hasil efisiensi/optimalisasi anggarannya, maka pembahasan dapat dilakukan oleh K/L dengan Komisi DPR yang terkait. Namun jika diperlukan tambahan anggaran, maka pengajuan harus dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Anggaran DPR.

Update
Kebetulan sewaktu mau posting ada update berita tentang persetujuan DPR bahwa anggaran reformasi birokrasi masuk dalam DIPA Kementerian Agama 2014.
Komisi VIII DPR Rl Setujui APBN-P Kemenag Tahun 2014
Jakarta (Pinmas) – Komisi VIII DPR RI menerima dan menyetujui Kementerian Agama memperoleh perubahan anggaran sebesar Rp2.166.297.996.000 dari pagu anggaran sebesar Rp49.402.154.516.000,-. Persetujuan ini dilakukan setelah Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan Menteri Agama RI tentang APBN-P Kementerian Agama Tahun 2014 pada rapat kerja Komisi VIII DPRRl  dengan Menteri Agama Rl Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2013-2014 di Gedung Parlemen-Senayan Jakarta, Senin (16/6). Ikut mendampingi Menag, Sekjen Nur Syam, Irjen M. Jasin, Kabalitbang dan Diklat Machasin dan sejumlah pejabat Eselon II Pusat.
Dalam kesimpulan Rapat Kerja tersebut, Perubahan anggaran tahun 2014  sebesar Rp2.166.297.996.000,- dengan rincian: (a) Pemotongan anggaran sebesar Rp1.102.333.892.000,- (b) Keperluan mendesak dan realokasi dari BA BUN sebesar Rp2.000.000.000.000,- (c) Reformasi Birokrasi Rp1.193.147.779.000,- dan (d) Revisi RKA-KL tentang pagu PHLN sebesar Rp75.484.109.000,-. 
Pada kesempatan tersebut, Komisi VIII DPR Rl meminta agar Kemenag untuk memfokuskan alokasi anggaran pada prioritas program dan kegiatan, meningkatkan penyerapan anggaran, dan memastikan program dan anggaran tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyimpangan.

Terdapat alokasi anggaran reformasi birokrasi Rp Rp1.193.147.779.000 nampaknya pagu ini digunakan sebagai tunjangan kinerja,  sedangkan poin (b) Keperluan mendesak dan realokasi dari BA BUN sebesar Rp2.000.000.000.000 dipastikan untuk tunjangan sertikasi guru.
Meskipun belum diperoleh penjelasan resmi, nampaknya keinginan rekan-rekan di Kementerian Agama untuk mendapatkan tunjangan kinerja segera terwujud.
Selamat.




Update 5/09/2014.
Penjelasan kelas jabatan bagi pejabat struktural, fungsional dan pelaksana diatur dalam peraturan sebagai berikut :






Sumber : http://ropeg.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=26536


Final yang ditunggu akhirnya muncul juga. Presiden sudah mengeluarkan perpres No. 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.


Selengkapnya bisa diunduh disini PERPRES NO.108 TAHUN 2004

Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan No. 56 Tahun 2014 telah terbit tanggal 05 Desember 2014 sebagai dasar KPPN membayar Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, selengkapnya unduh disini  











PENGUMUMAN BPIH 1435H-2014M

Gunungjati (06/06/2014) Pemerintah pada tangal 30 Mei 2014 telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1435H/2014M.
Dibandingkan dengan BPIH tahun sebelumnya, besaran rata-rata tahun ini mengalami penurunan sebesar 309,18 US$ dengan perincian  sebagai berikut :

EMBARKASI
BPIH 2014
BPIH 2013
SELISIH
ACEH
2.932,9
3.253
320,10
MEDAN
2.978,9
3.263
284,10
BATAM
3.043,9
3.357
313,10
PADANG
3.016,9
3.329
312,10
PALEMBANG
3.070,9
3.381
310,10
JAKARTA
3.211,9
3.522
310,10
SOLO
3.231,9
3.542
310,10
SURABAYA
3.308,9
3.619
310,10
BANJARMASIN
3.422,9
3.733
310,10
BALIKPAPAN
3.433,9
3.744
310,10
MAKASSAR
3.496,9
3.807
310,10
LOMBOK
3.471,9
3.782
310,10
RATA-RATA
3.218,48
3.528
309,18

Besaran BPIH dilakukan dengan mata uang dollar AS atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Melalui perpres tersebut dijelaskan bahwa Jemaah haji menerima pengembalian BPIH dalam keadaan : (a). Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji. (b). Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
Untuk itu terhadap jemaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013 yang lalu dan tertunda keberangkatannya akibat pengurangan kuota dan akan menunaikan haji pada tahun ini akan mendapatkan pengembalian BPIH sebesar selisih antara BPIH tahun kemarin dengan BPIH tahun ini.

TABEL PERBANDINGAN BESARAN BPIH 4 TAHUN TERAKHIR
EMBARKASI
BPIH
2013
BPIH
2012
BPIH 2011
BPIH 2010
USD
USD
USD
USD
ACEH
3.253
3.328
3.285
3.147
MEDAN
3.263
3.388
3.377
3.237
BATAM
3.357
3.468
3.460
3.325
PADANG
3.329
3.404
3.369
3.233
PALEMBANG
3.381
3.456
3.417
3.280
JAKARTA
3.522
3.638
3.589
3.364
SOLO
3.542
3.617
3.549
3.327
SURABAYA
3.619
3.738
3.612
3.432
BANJARMASIN
3.733
3.808
3.720
3.440
BALIKPAPAN
3.744
3.819
3.736
3.474
MAKASSAR
3.807
3.882
3.795
3.505
LOMBOK
3.782
3.857
-----
------
RATA-RATA
3.527
3.617
3.537
3.342

Waktu pelunasan BPIH tahun ini dibuka mulai tanggal 11 Juni sampai dengan 9 Juli 2014. Apabila sampai tanggal 9 Juli 2014 kuota jemaah haji tidak terpenuhi, maka pembayaran BPIH akan diperpanjang dari tanggal 14 hingga 17 Juli 2014.

Pembayaran BPIH akan kembali diperpanjang dari tanggal 21 hingga 24 Juli 2014 apabila sampai 18 Juli 2014 kuota jemaah haji tidak terpenuhi. Dan jika sampai tanggal 24 Juli 2014 kuota jemaah haji tetap tidak juga terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya, sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.
Peraturan presiden No. 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1435H/2014M selengkapnya dapat diunduh disini 
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger