- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

CATATAN KECIL PERTEMUAN APRI DENGAN MENAG

Sekedar share hasil pertemuan APRI dengan Pak Menteri Agama, Sekjen dan Dirjen Bimas Islam pada Jum’at 27 Desember 2013 dikutip dari tulisan kecil pak Toto Supriyanto di facebook dengan link berikut : https://www.facebook.com/groups/149808325071809/

Menteri Agama;
1. Usulan regulasi pelayanan nikah di luar KUA sudah di meja saya, tetapi saya belum teken. Dirjen dan Irjen harus menjelaskan lebih rinci. Setelah jelas, akan sy ajukan ke Presiden. Belum tentu yang Menag mau, dimaui pula oleh mereka. Tidak dijamin 2014 regulasi turun;
2. Saya tidak menyuruh dan tidak melarang Penghulu hanya melayani nikah di KUA; Itu tidak salah karena benar, tetapi tidak patut karena fasilitas di KUA yang kurang. Silahkan itu lakukan sambil menunggu peraturan selesai;
3. Sebenarnya, KPK hanya ingin membenahi sistem pelayanan nikah di KUA, tetapi Kejaksaan memaknai lain, sehingga Romli ditangkap. Dalam waktu dekat saya akan bicara dengan Jaksa Agung membicarakan kasus Romli;
4. Silahkan APRI memberi masukan secepatnya mengenai tarif pas sesuai karakter daerah;

Sekjen Kemenag ;
1. Usulan regulasi berupa perubahan PNBP NR. Besarnya belum fix (apakah semua daerah sama atau berdeda tarif). Masyarakat bayar, uang masuk bendahara negara (Menkeu), lalu turun ke Kemenag. Nanti kami menentukan berapa bagian KUA (sesuai karakter daerah: jumlah nikah dan kondisi geografis). Transport dan jasa profesi Penghulu dialokasikan dari pengembalian PNBP NR tersebut;
2. Jika usulan sudah disetujui Menag, tidak perlu nunggu th 2015. di April ataupun Mei dapat diajukan untuk bisa cair; 
3. Kemenag akan koordinasi dengan Mendagri mengenai "pungli" di Desa/Kel. untuk pengurusan berkas nikah. Kedepan, blanko model N1,N2,N4,N6  tidak akan disuplai Kemenag karena itu produk mereka;
4. Untuk KUA menjadi satker berat dan membebani. Paling "semi mandiri" dengan ditunjuk Bendahara Pembantu Pengeluaran di KUA, dimana KUA punya rekening sendiri. Rencananya, semua dana baik operasional (3 jt), pengembalian PNBP NR, bimbingan haji, dll dikirim Kemenag via transfer ke rekening KUA (jadi kelihatan dipotong atau tiaknya).

Dirjen Bimas Islam;
1. Setelah Edaran dari kami (beberapa tahun yang lalu), SK P3N tidak diperpanjang lagi kecuali daerah2 tertentu yang mengajukan dan direkomendasi kami. P3N kami usulkan untuk dapat "jatah" honor dari PNBP NR. Tergantung kalian, apakah masih perlu P3N atau tidak;
2. Saya tidak akan mengeluarkan edaran bahwa nikah harus di KUA. laksanakan saja tugas mencatat nikah sesuai peraturan perundang-undangan;


Selanjutnya silahkan simpulkan sendiri dan tunggu realisasinya. Apakah terealisasi atau hanya sekedar silat lidah pejabat saja. 
Advertisement
ADSENSE
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger