Para pegawai negeri sipil yang akan pensiun kedepan, tidak akan lagi
menerima gaji pensiun mereka per bulan. Namun Pemerintah akan langsung
memberikan pesangon ASN sekaligus, seperti halnya pensiun karyawan di
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tanggal 3 April 2012, Bpk Agus
D.W. Martowardojo selaku Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga
Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan
Manfaat Pensiun.
Sistem pembayaran dana pensiun PNS/ASN dengan sistem pesangon PNS
ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
diundangkan yaitu setelah tgl 3 Oktober 2012 dan yang menarik dari PMK
No.50/2012 tersebut adalah adanya perubahan jumlah Manfaat Pensiun yang
dapat dibayarkan secara sekaligus.
Inti dari Permenkeu itu adalah gaji pensiun PNS akan disamakan dengan karyawan BUMN. Langsung diberi pesangon satukali.
Untuk petunjuk teknis pemberian pesangon PNS masih menunggu aturan
pelaksanaanya. Saat ini belum ditetapkan aturan pelaksanaanya. Aturan
ini baru dikirim oleh BKN, tiga minggu lalu. Pemberian pesangon satu
kali kepada PNS/ASN ini yang pensiun sebenarnya sudah lama diwacanakan.
Cara Menghitung Jumlah Pesangon (Dana Pensiun) PNS/ASN
Cara Menghitung Jumlah Pesangon (Dana Pensiun) PNS/ASN, untuk pemberian
pesangon PNS yang pensiun wacana yang berkembang rumus yang akan
digunakan yaitu gaji pokok pensiun x 12 bulan x masa kerja.
Dalam PMK No. 50/2012, diatur tentang Dana Pensiun yang menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti yang membayarkan manfaat pensiunnya
dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus.
Bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan, diatur sbb:
• Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per-bulan kurang dari
atau sama dengan Rp.1.500.000,- maka Nilai sekarang dari Manfaat Pensiun
tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
Contoh : Bp.A akan pensiun di usia 55 tahun, dengan masa kerja 25 tahun dan penghasilan dasar pensiun sebesar Rp 1.800.000,-
Manfaat Pensiun Bp. A dihitung dengan menggunakan rumus bulanan sebesar :
MP = 2,5% x MK x PhDP atau
2.5% x 25 th x Rp.1.800.000,- = Rp.1.125.000,-
MP bulanan Bp. A lebih kecil dari ketentuan Menteri Rp 1.500.000,-
sehingga sesuai pilihan peserta Manfaat Pensiunnya dapat dibayarkan
secara sekaligus yang besarnya ditentukan oleh Faktor pada Tabel Nilai
Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia
Peserta & Janda/ Duda.
Berapa Nilai Sekarang Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan sekaligus kepada Bp. A :
Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS di usia 55 th : 138.67519
- MP sebulan Rp. 1.125.000,-
MP Sekaligus = 138.67519 x Rp. 1.125.000,- = Rp. 156.009.590,-
Jadi yang dapat dibayarkan sekaligus kepada Bp. A adalah Rp.156.009.590,-.
• Dalam hal Manfaat Pensiun yang sedang berjalan/telah diterima setiap
bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak yang besarnya kurang dari
atau sama dengan Rp.1.500.000,- Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang
belum dibayarkan tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus.
Contoh : Bp.A telah pensiun sejak th. 2005 dan setiap bulannya
dibayarkan MP sebesar Rp.1.125.000,- saat ini menginginkan manfaat
pensiunnya dibayarkan sekaligus, berapa jumlah MP Sekaligus yang dapat
dibayarkan kepada Bp A.
Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS pada usia 60 tahun : 130.919048
- MP sebulan : Rp. 1.125.000,-
(FNS = Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia peserta & janda/duda).
MP Sekaligus : 130.919048 x Rp 1.125.000,- = Rp. 147.283.930,-
Jadi MP Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A sebesar Rp 147.283.930,-
(catatan : dalam hal ini Bp.A telah menikmati manfaat pensiun bulanan
yang telah dibayarkan/berajalan selama kurang lebih 7 tahun).
PMK tsb juga mengatur jumlah manfaat pensiun yang dapat dibayarkan
secara sekaligus dalam hal Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program
Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus besarnya kurang
dari atau sama dengan Rp.500.000.000,- manfaat pensiun tersebut dapat
dibayarkan sekaligus, jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebesar
Rp.100.000.000,-
Kapan pembayaran dana pensiun PNS/ASN dengan pesangon sekaligus ini akan
diaplikasikan? Bila merujuk pada aturan, enam bulan setelah Permen
ditetapkan segera akan diberlakukan. Kalau kita merujuk Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 Oktober ini seharusnya
sudah berlaku.
Sumber : http://asn-id.blogspot.com/2012/10/Menghitung-Jumlah-Pesangon-Pensiun-PNS-ASN.html