Assalamu’alaikum wr,
wb, .
Menindaklanjuti surat Kelompok Kerja Penghulu Kabupaten Cirebon tanggal 16
Desember 2013 perihal pernyataan Sikap Kepala KUA dan Penghulu Se-Kabupaten
Cirebon tentang Penghentian Pelayanan Pernikahan diluar Balai Nikah (
Moratorium Bedolan) maka bersama ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2004 Biaya Pencatatan
Nikah ditetapkan sebesar Rp. 30.000,-
2. Peraturan Menteri Agama No.11 Tahun 2007 pasal 21 ayat 1 menyatakan bahwa
Akad nikah dilaksanakan di KUA.
3. Pelaksanaan akad nikah diluar balai nikah sebagaimana dimaksud PMA No. 11
Tahun 2007 pasal 21 ayat (2) hingga saat ini belum diatur besaran biaya
transportasinya dan rawan gratifikasi.
Mengingat hal-hal tersebut diatas maka sesuai dengan rapat kesepakatan para
penghullu se-Jawa dan Madura tanggal 09 Desember 2013 di Cirebon, maka mulai
tanggal 01 JANUARI 2014 kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Seluiruh akad nikah akan dilaksanakan di Balai Nikah/KUA
2. Dilaksanakan pada hari dan jam kerja Senin s/d Jum’at Pukul 07.30 s/d 16.00
3. Aksi Moratorium ini mulai dilaksanakan per tanggal 01 Januari 2014 sampai
dengan waktu yang tidak ditentukan sampai terbitnya peraturan yang memayungi
pelaksanaan akad nikah diluar balai nikah/KUA diterbitkan pemerintah.
Demikian untuk dapat diketahui dan dimaklumi.
Wassalamu’alaikum wr, wb, .
Gunungjati, 18 Desember 2013
Kepala
ttd
ALI
WAHYUDDIN,S.Ag
NIP.19750519 200003 1 001
Tembusan :
- Kepala Kementerian Agama Kab. Cirebon (sebagai
laporan)
- Kapolsek Gunungjati
- Danramil Cirebon Utara
- Kuwu Se-Kecamatan Gunungjati
- Ketua MUI Kecamatan Gunungjati