Telah terbit Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor : SE-29/PB/2016 tanggal 22 April 2016 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana PNBP NR pada Kementerian Agama Tahap 2. Turunnya SE kedua ini relatif cepat menyusul SE pertama (SE-19/PB/2016) yang diterbitkan pada tanggal 23 Maret 2016. Selengkapnya silahkan unduh DISINI.
Artikel Menarik Lainnya