Baru
kali ini dalam sejarah penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan
per embarkasi dalam mata uang RUPIAH. Selama ini penetapan BPIH selalu
menggunakan mata uang US DOLLAR sehingga berakibat biaya tidak sama antar
jemaah walau dalam satu embarkasi tergantung dari fluktuasi nilai tukar dollar
pada saat calon jemaah melakukan pelunasan. Sejarah ini juga harus diikuti
dengan sejarah lain, misalnya keterlambatan penetapan BPIH karena lamanya waktu
pembahasan sehingga terkadang menggganggu tahapan persiapan calon jamaah.
Kalaulah APBN itu mesti ditetapkan setiap tahun akan tetapi dengan melihat
perkembangan pasar yang sekiranya masih bisa di prediksi alangkah arifnya bila
BPIH ditetapkan berjangka, 2 tahun sekali atau 3 tahun sekali untuk menghemat
biaya dan waktu. Bila sejarah BPIH ini ditetapkan berjangka maka akan banyak
keuntungan bagi jamaah pada tahun depannya untuk melunasi lebih awal dan
rangkaian tahapan pra keberangkatan bisa dilakukan lebih cepat. Ini hanya
sekedar usul saja.
Berikut
Besaran BPIH untuk tiap-tiap Embarkasi Haji :
Aceh
|
Rp.
31.117.461
|
Medan
|
Rp.
31.672.827
|
Batam
|
Rp.
32.113.606
|
Padang
|
Rp.
32.519.099
|
Palembang
|
Rp.
32.537.702
|
Jakarta
|
Rp.
34.127.046
|
Solo
|
Rp.
34.841.414
|
Surabaya
|
Rp.
34.941.414
|
Banjarmasin
|
Rp.
37.583.508
|
Balikpapan
|
Rp.
37.583.508
|
Makassar
|
Rp.
38.905.808
|
Lombok
|
Rp.
37.728.961
|
Selengkapnya perpres
nomor 21 Tahun 2016 bisa unduh disini.
selanjutnya menunggu Peraturan teknis yang akan diterbitkan oleh kementerian Agama. kalau ada info terbaru nanti di update
selanjutnya menunggu Peraturan teknis yang akan diterbitkan oleh kementerian Agama. kalau ada info terbaru nanti di update