Telah terbit Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor : SE-62/PB/2016 tanggal 19 Oktober 2016 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana DIPA PNBP NR pada Dirjen Bimas Islam pada Kementerian Agama Tahap V tahun 2016 sebagai landasan bagi bendahara untuk mencairkan Transport dan Honorarium penghulu serta hal-hal lainnya sesuai pagu yang ada pada tiap-tiap kabupaten/Kota. Selengkapnya silahkan UNDUH DISINI.
Artikel Menarik Lainnya