Talun, 06/12/2016; Menindaklanjuti hasil seleksi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten CIrebon, bagi peserta yang dinyatakan lulus dan berhak untuk menjadi PAI Non PNS, telah dilakukan pembinaan dan pembekalan terkait dengan tugas dan fungsi paradigma baru PAI non PNS dengan mengacu kepada 8 fungsi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) pada hari Selasa, 06 Desember 2016 bertempat di ruang rapat KUA Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Dengan pembekalan ini diharapkan para penyuluh agama dapat memahami tugas dan fungsinya serta memperoleh bahan untuk pelaksanaan tugas kegiatan terkait dengan 8 fungsi kebimasan tersebut. Untuk bahan bacaan berikut ini beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan 8 fungsi tersebut dapat diunduh.
AdvertisementReferensi/ Sumber Rujukan : silahkan unduh disini :
- UU No. 1 Tahun 1975 tentang perkawinan dan peraturan pelaksananya.
- UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf
- UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Peghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
- UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Penetapan Presiden No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
- Peraturan Bersama Menag no. 9 dan Mendagri No.8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.