- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

8 FUNGSI KEBIMASAN

Talun, 06/12/2016; Menindaklanjuti hasil seleksi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten CIrebon, bagi peserta yang dinyatakan lulus dan berhak untuk menjadi PAI Non PNS, telah dilakukan pembinaan dan pembekalan terkait dengan tugas dan fungsi paradigma baru PAI non PNS dengan mengacu kepada 8 fungsi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) pada hari Selasa, 06 Desember 2016 bertempat di ruang rapat KUA Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Dengan pembekalan ini diharapkan para penyuluh agama dapat memahami tugas dan fungsinya serta memperoleh bahan untuk pelaksanaan tugas kegiatan terkait dengan 8 fungsi kebimasan tersebut. Untuk bahan bacaan berikut ini beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan 8 fungsi tersebut dapat diunduh.






Referensi/ Sumber Rujukan : silahkan unduh disini :

  1. UU No. 1 Tahun 1975 tentang perkawinan dan peraturan pelaksananya.
  2. UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf
  3. UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
  4. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  5. UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
  6. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  7. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Peghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  8. UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
  9. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  10. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  11. Penetapan Presiden No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
  12. Peraturan Bersama Menag no. 9 dan Mendagri No.8 Tahun 2006 tentang  Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.


Advertisement
ADSENSE
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger