Gunungjati (07/05/2015); Surat yang sangat ditunggu oleh para penghulu yang merupakan kunci dari pencairan honorarium pelaksanaan akad nikah dan transport yaitu surat edaran Dirjen Perbendaharaan sudah diterbitkan, Semoga dalam pelaksanaan pencairannya tidak menyisakan polemik lagi terutama di Jawa Barat, pembayaran transport seluruhnya dapat dibayar PER-PERISTIWA. silahkan unduh di link dibawah ini SE-13/PB/2015
Artikel Menarik Lainnya