Bagi temen-temen yang masih bertanya kenapa uang makan PNS nilainya terkoreksi 5000 dari jumlah semula yang telah kami beritakan di UANG MAKAN PNS NAIK 40% sebagaimana diatur dalam PMK No. 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan 2015, maka jawabannya adalah karena telah terbitnya PMK No. 57/PMK.02/2015 taanggal 18 Maret 2015 yang merevisi PMK No. 53 tersebut dengan nilai sebagai berikut :
tentunya nilai tersebut belum dipotong pajak. OK.