- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
PENCAIRAN DANA DIPA YANG BERSUMBER DARI PNBP

PENCAIRAN DANA DIPA YANG BERSUMBER DARI PNBP

Pelaksanaan APBN dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Negara berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran yaitu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dalam satu tahun anggaran yakni dari Januari s.d. Desember. Sumber dana APBN dalam DIPA terdiri atas 3 (tiga) sumber yaitu Rupiah Murni (RM), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PNBP). Artikel berikut akan membahas teknis pencairan dana APBN yang bersumber dari PNBP.
PNBP yang merupakan salah satu sumber dana dalam DIPA dibedakan atas PNBP yang setorannya secara Terpusat dan PNPB yang setorannya secara Tidak Terpusat.
PNBP yang setorannya secara Terpusat:
1.  PNBP yang setorannya secara Terpusat, yaitu penyetoran, pencatatan, pembukuan dan pelaporannya dilaksanakan oleh Kantor Pusat suatu Kementerian/Lembaga Negara. Penggunaan dana dialokasikan pada kantor-kantor daerah.
2.  Untuk satker pengguna yang setorannya dilakukan secara terpusat, pencairan dana diatur secara khusus dengan surat edaran Dirjen PBN tanpa melampirkan SSBP.
 PNPB yang setorannya secara Tidak Terpusat:
1. PNPB yang setorannya secara Tidak Terpusat, yaitu penyetoran, pencatatan, pembukuan dan pelaporannya dilaksanakan oleh masing-masing instansi/kantor dan dapat langsung dipergunakan.
2. Pencairan dana diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN.
3. Satker pengguna yang menyetorkan pada masing-masing unit (tidak terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi oleh KPPN.
 Pencairan dana DIPA yang bersumber dari PNBP tidak terpusat
Pencairan dana DIPA yang bersumber dari PNBP tidak terpusat, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
·            Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP satker yang bersangkutan dalam DIPA.
·         Khusus perguruan tinggi negeri selaku pengguna PNBP (non BHMN), sisa dana PNBP yang disetorkan pada akhir tahun anggaran ke rekening kas negara dapat dicairkan kembali maksimal sebesar jumlah yang sama pada awal tahun anggaran berikutnya mendahului diterimanya DIPA dan merupakan bagian dari target PNBP yang tercantum dalam DIPA tahun anggaran berikutnya.
·         Sisa dana PNBP dari satker pengguna yang disetorkan ke rekening kas negara pada akhir tahun anggaran merupakan bagian realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya dan dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan setelah diterimanya DIPA.
·            Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula:
MP = (PPP x JS) – JPS
MP = maksimum pencairan dana.             
PPP = proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan.
JS = jumlah setoran.
JPS = jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan
·           Besaran PPP untuk masing-masing satker pengguna diatur berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
·           Satker pengguna yang menyetorkan pada masing-masing unit (tidak terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi (divalidasi) oleh KPPN.
UP dan TUP PNBP Tidak Terpusat
1. UP/TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/TUP lainnya menggunakan akun 825113;
2. UP dapat diberikan kepada satker pengguna sebesar 20% dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp500.000.000,00
3.  Apabila UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memerhatikan maksimum pencairan (MP).
4. Sisa UP/TUP dana PNBP pada akhir tahun anggaran harus disetorkan ke Kas Negara, dan bila tidak disetorkan ke rekening kas negara, akan diperhitungkan pada saat pengajuan pencairan dana UP tahun anggaran berikutnya.
5.  Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/TUP PNBP oleh kuasa PA, dilakukan dengan mengajukan SPM-GU ISI atau SPM-GU NIHIL ke KPPN.
Pengajuan SPM PNBP ke KPPN
Pastikan Kode SPM yang digunakan dalam Aplikasi SPM menggunakan kode sumber dana PNBP. Dalam pengajuan SPM-TUP/GUP/LS PNBP ke KPPN, satker pengguna harus melampirkan daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan lampiran VIII PER-66/PB/2005
Persyaratan SPM:
·         SPM UP (menggunakan akun 825113), disertai ADK SPM
·         SPM GU ISI, menggunakan akun-akun yang diperbolehkan, dengan disertai:
1.  ADK SPM;
2.  SPTB khusus SPM GU;
3. Copy Faktur Pajak/SSP yang dilegalisasi KPA dan telah divalidasi oleh KPPN (untuk transaksi yang dikenakan pajak-pajak);
4.  Daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan lampiran VIII PER-66/PB/2005;
5.  SSBP bila ada setoran penerimaan PNBP.
·         SPM TUP, menggunakan akun-akun yang diperbolehkan dan pada potongan SPM menggunakan akun 825113 dengan disertai:
1. ADK SPM;
2. Surat Pernyataan TUP;
3. Rincian Rencana Penggunaan Dana beserta Sisa Dana atas akun yang digunakan.
4. Rekening Koran Bendahara Pengeluaran;
5. Daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan lampiran VIII PER-66/PB/2005;
6. SSBP bila ada setoran penerimaan PNBP
·          SPM GU NIHIL:
1. ADK SPM;
2. SPTB khusus SPM GU;
3. Copy Faktur Pajak/SSP yang dilegalisasi KPA dan telah divalidasi oleh KPPN (untuk transaksi yang dikenakan pajak-pajak);
4.  Daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan lampiran VIII PER-66/PB/2005;
5.  SSBP bila ada setoran penerimaan PNBP;
6.  SSBP atas penyetoran ke rekening Kas Negara yang telah divalidasi KPPN bila TUP tidak habis dipergunakan;
·          SPM LS:
1.  ADK SPM;
2. SPTB khusus SPM LS;
3. Resume Kontrak, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas, Daftar Penerima Honor dan Surat Keputusan Pemberian Honor (tergantung jenis transaksinya).
4.  Faktur Pajak/SSP (untuk transaksi yang dikenakan pajak-pajak)
5.  Daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan lampiran VIII PER-66/PB/2005;
6.  SSBP bila ada setoran penerimaan PNBP.
Membuat Maksimal Pencairan PNBP melalui Aplikasi SPM
Aplikasi SPM telah menyediakan fasilitas untuk merekam dan mencetak Maksimal Pencairan PNBP tidak terpusat sesuai dengan lampiran VIII PER-66/PB/2005 pada Menu Karwas MP PNBP.
Proses perekaman:
1. Melakukan perekaman besaran prosentase MP berdasar surat Keputusan Menteri Keuangan;
2.  Melakukan perekaman SSBP, setelah mendapat validasi di KPPN;
3.  Melakukan pencetakan jumlah rincian MP;
4.  Melakukan pencetakan daftar lampiran SSBP;
5.  Melakukan pencetakan rincian SPM yang akan disampaikan ke KPPN.
Output yang dihasilkan:
1. Daftar perhitungan jumlah MP
2. Daftar lampiran SSBP
3. Daftar rincian SPM yang akan disampaikan ke KPPN

TUKIN DIBAYAR DUA TAHAP DIAWALI BULAN DESEMBER

Jakarta (Pinmas) —- Sekjen Kemenag Nur Syam memastikan bahwa proses pencairan tunjangan kinerja (tukin) aparatur Kementerian Agama pada tahun 2014 sudah tidak ada masalah karena semua persyaratan sudah terpenuhi. Namun, tukin tersebut akan dibayarkan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pembayaran tukin bulan desember. Tahap kedua pembayaran tukin bulan Juli – November.
“Insya Allah sudah tidak ada masalah tukin ini karena semua persyaratan sudah kita penuhi. Saya rasa  pada bulan Desember ini, insya Allah tukin pertama untuk bulan Desember sudah bisa dibayarkan,” tegas Nur Syam di Jakarta, Senin (15/12).
Berawal dari terbitnya Peraturan Pemerintah No 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama, Kemenag telah menerbitkan sejumlah perangkat aturan terkait, seperti: SE tentang Pelaksanaan PP 108/2014, PMA 51/2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Fungsional, serta Keputusan Sekjen tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama.
Setelah segala sesuatunya disiapkan, lanjut Nur Syam, kini  sesuai petunjuak Dirjen Perbendaharan, pembayaran pertama tukin dilakukan satu bulan terlebih dulu. Selanjutnya, tukin bulan Juli – November juga akan dibayarkan. Nur Syam memastikan bahwa proses pembayaran itu harus selesai di bulan ini. “Yang Juli – November bulan ini juga (dibayarkan), tidak mungkin dibayarkan di bulan depan,” tegas Nur Syam.
Open Recruitment
Remunerasi Kementerian Agama masih pada angka 40%. Akan hal ini, Nur Syam mengaku optimis akan terjadi peningkatan pada tahun 2015 mendatang, namun dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dikatakan Nur Syam bahwa salah satu yang harus dipenuhi untuk meningkatkan remunerasi adalah pemberlakukan open recruitmen. Nur Syam mengaku sudah membahas dengan jajaran pimpinan Kementerian Agama dan memperkirakan akan mulai menerapkan open recruitment pada  April mendatang. “Arpil itu kita sudah mengguankan open recruitment sebagai salah satu persyaratan untuk memenuhi UU ASN. Insya Allah bulan-bulan itu,” kata Nur Syam. 
“Katakanlah kita Januari – Maret ini persiapan-persiapan yang terkait dengan content soal, terkait dengan empat kompetensi PNS, itu nanti kita siapkan pada Januari – Maret. Selama tiga bulan lah kira-kira, dan bulan April kita akan melakukan open recruitment,” tambahnya sembari menegaskan bahwa open recruitmen itu akan diberlakukan pada semua level dan  prosesnya melibatkan  tim assessment dan kalangan professional. 

“Saya rasa yang kita perlu persiapkan adalah hal-hal yang terkait dengan pemenuhan kewajiban sebagai aparat sipil negara yang sudah memiliki tukin, seperti performance kinerja. Itu semua akan kita siapkan karena januari ini sudah harus berlaku,”  tandas Nur Syam mengingatkan. (mkd/mkd)


Surat Sekjen tentang tatacara pembayaran Tunjangan kinerja bisa di download disini, disini, disini

TOKOH AGAMA BEDA PANDANGAN TENTANG BATAS USIA NIKAH

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghadirkan sejumlah pihak terkait dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kali ini yang dibahas adalah batas usia pernikahan 16 tahun bagi perempuan. Sebelumnya Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) berkeberatan terhadap aturan batas usia pernikahan 16 tahun bagi perempuan.

Kali ini Mahkamah Konstitusi mendengarkan sejumlah tokoh agama yakni MUI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), dan ormas Islam seperti PB NU dan PP Muhammadiyah. Tokoh agama dalam paparannya berbeda pandangan menyangkut batas usia perkawinan.

MUI meminta MK agar mempertahankan batas usia nikah 16 tahun bagi perempuan. Sebaliknya, Sebaliknya, PHDI mendukung pemohon yang meminta MK mengubah batas usia nikah. Sedangkan, Matakin memandang meski Konghucu mengatur batas usia pernikahan, tetapi Matakin menyerahkan sepenuhnya kepada aturan negara.

“Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan telah mengandung nilai-nilai agama (Islam), sehingga harus dinyatakan tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ketua Dewan Pimpinan MUI, Amidhan Shaberah dalam persidangan di gedung MK, Selasa (02/12).

MUI menegaskan hukum agama termasuk Islam tidak menetapkan batas usia pernikahan. Dalam agama Islam hanya mengatur baligh (kedewasaan) dengan beberapa tanda-tanda. Pertama, anak perempuan sudah berusia 9 tahun atau lebih dan telah mengalami haidh (menstruasi). Kedua, laki-laki atau perempuan telah berumur 9 tahun atau lebih dan pernah mengalami mimpi “basah”. Ketiga, laki-laki atau perempuan yang telah mencapai 15 tahun tanpa syarat haidh dan mimpi “basah”.

“Jadi, kedewasaan dalam Islam rentang usia 9 tahun hingga 15 tahun, sehingga penetapan batas usia nikah 16 tahun bagi wanita sudah sesuai kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai Islam,” ujar Amidhan.

Amidhan mengungkapkan penetapan batas usia minimal wanita untuk menikah 16 tahun merupakan ijtihad para ulama PPP di DPR saat pembahasan RUU Perkawinan. Diantaranya, KH Ali Yafie (NU), Tengku Saleh (Perti), Oka Abdul Aziz (Al-Washliyah) dan ulama di luar DPR seperti KH Abdullah Syafei, KH Syukri Gazali, dan KH Muhayat.

Alhasil, penetapan batas usia itu disetujui para ulama di DPR dan di luar DPR dengan catatan membuka ruang dispensasi dengan alasan tertentu. Sebab, kala itu masih terdapat banyak pernikahan anak di bawah umur 16 tahun. Menurutnya, penetapan batas usia nikah minimal 16 tahun bagi perempuan yang terumuskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan agar tidak terjadi kesenjangan terlalu jauh dengan usia kedewasaan (baligh).

“Lagipula, sejak disahkannya hingga kini, UU Perkawinan telah diterima masyarakat dan terbukti tidak ada gejolak atau gerakan dari agama manapun yang meminta dibatalkan UU itu,” paparnya. “Jadi, pengaturan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan terutama frasa “16 tahun” tidak perlu dipermasalahkan karena tidak bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.

Matakin memandang usia perkawinan bisa dilakukan saat usia dewasa. Menurut ajaran Matakin kedewasan bukan ditentukan oleh akil baliq, tetapi ditentukan dengan prosesi upacara ketika wanita memasuki usia 15 tahun dan laki-laki memasuki usia 20 tahun.

“Dalam agama Konghucu kapan boleh menikah, bagi wanita 5 tahun setelah upacara baru diperkenankan menikah, sedangkan bagi laki-laki 10 tahun kemudian,” ujar Wakil Ketua Deroh Matakin, Xs. Djaengrana Ongawijaya.

Meski begitu, dalam praktiknya batas usia perkawinan dalam agama Konghucu mengacu pada perkembangan kehidupan bangsa ini. Karena itu, pihaknya tidak menolak pengujian UU Perkawinan ini. Sebab, dalam Konghucu, pemerintah dianggap sebagai “bapak”, sehingga tidak boleh berdosa (menentang) terhadap negara (aturan negara).

“Kita tidak dalam posisi mendukung atau tidak, yang terpenting aturan yang ada tetap kita taati yang praktiknya disesuaikan dengan agama Konghucu. Kalau misalnya umat kami sudah berumur 16-17 tahun mau menikah ya kita juga tidak melarang,” katanya.


Perlu diubah
Menurut pandangan Hindu, perkawinan dapat dilakukan setelah mencapai usia dewasa. Usia dewasa bukan ditentukan datangnya menstruasi bagi wanita dan ciri-ciri akil baligh bagi laki-laki. Ciri-ciri itu baru menunjukkan mereka telah mencapai usia remaja atau baru dewasa secara fisik saja dan belum dianggap dewasa. “Kedewasaan sesungguhnya sesuai Susastra Hindu adalah secara jasmani dan mental telah memiliki kestabilan jiwa,” ujar Ketua Dewan Pakar PHDI Pusat, I Nengah Dana dalam sidang.

Merujuk kitab Nitisastra Kakawin dan kitab Canakya Niti III.18, dapat dipahami seseorang dianggap telah mencapai usia dewasa adalah setelah berumur lebih dari 16 tahun atau dimulai antara usia 16 sampai 20 tahun. Sementara dalam kitab Manu Smerti, usia layak kawin bagi wanita adalah setelah mencapai usia 19 tahun.

Akan tetapi, menurut beberapa penulis/akhli sastra, seperti Bhagawan Kullukabhata, Narayana, dan Raghawananda seperti dikemukakan dalam buku Perkawinan Menurut Hukum Hindu (Gde Pudja, MA. 1975 : 34), usia yang layak kawin bagi wanita adalah 18 tahun. Apabila ayahnya diharapkan menunggu 3 tahun lagi, maka ini berarti putrinya baru dikawinkan pada umur 21 tahun.

“Karena itu, frasa 16 tahun dalam pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan perlu dilakukan perubahan menjadi 18 tahun bagi calon pengantin wanita. Sementara frasa 19 tahun perlu dipertimbangkan untuk diubah menjadi 21 tahun bagi calon pengantin pria. Atau setidak-tidaknya sama dengan ketentuan saat ini yakni 19 tahun,” harapnya.

Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan, Zumrotin dan Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak mempersoalkan batas usia perkawinan bagi wanita, yakni 16 tahun melalui pengujian Pasal 7 ayat (1), (2) UU Perkawinan. Mereka berpandangan norma Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan konstitusi karena menjadi landasan dan dasar hukum pembenaran perkawinan anak yang belum mencapai 18 tahun.

Padahal, usia kedewasaan jika seseorang sudah mencapai usia 18 tahun sesuai Pasal 26 UU Perlindungan Anak dan Pasal 131 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karenanya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) khususnya frasa “16 (enam belas) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai atau dibaca “18 tahun (delapan belas) tahun”. Namun, pemohon Koalisi Indonesia meminta MK membatalkan Pasal 7 ayat (2) karena bertentangan UUD 1945.



Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger