Gunungjati (18/07/2014): Berkaitan dengan adanya regulasi baru biaya nikah pasca terbitnya PP No, 48 Tahun 2014 dan surat Edaran Sekjen Kemenag yang menyatakan biaya tersebut mulai berlaku 10 JULI 2014, maka perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat. Melalui perwakilan para Pembantu PPN dan Kaur Kesra Desa dari 15 Desa di Kecamatan Gunungjati telah dilakukan sosialisasi pada hari Jum'at tanggal 18 Juli 2014 pukul 13.30.
Atas pemberlakuan biaya baru ini, Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunungjati menerbitkan peraturan baru tentang Prosedur dan Tatacara Pelaksanaan Nikah di Balai Nikah dengan biaya Rp. 0 rupiah alias gratis, sedangkan pelaksanaan di luar KUA atau istilah dahulu disebut BEDOLAN berlaku biaya sebesar Rp. 600.000,-
Aturan biaya nikah gratis sebagai berikut :
selengkapnya bisa di donlod disini.
Adapun pelaksanaan nikah di luar Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam revisi pasal 6 ayat (2) dibebankan biaya Rp. 600.000. Biaya tersebut disetor ke Rekening penampung pada Bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama antara lain BRI, BNI, MANDIRI dan BTN. adapun nomor rekeningnya menunggu aturan lebih lanjut. Untuk sementara biaya tersebut dititipkan ke Bendahara pembantu pada KUA sambil menunggu autran pelaksanaan selanjutnya.
update : 24/07/2014.
NOMOR REKENING BENDAHARA PENERIMAAN PNBP KEMENAG RI
BRI (cab jkt cut mutia) : 0230-01-002788-30-4
BTN (cab jkt kuningan) : 00000001-01-30-555666-7
BNI (cab utama pacenongan) : 0346138083
MANDIRI (kcp jkt depag) : 103-00-0622674-6
CONTOH SLIP SETORAN BANK :