Gunungjati (08/07/2014); Kabar gembira bagi kalangan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia atas terbitnya Peraturan pemerintah baru pengganti PP No. 47 tahun 2004 tentang PNBP biaya pencatatan Nikah dan Rujuk pada Depertemen Agama. Selengkapnya simak aturan terbaru dalam PP No. 48 Tahun 2014 pada link disini, atau langsung menuju sumber utamanya di web Sekretariat negara. Selanjutnya kita tunggu aturan pelaksanaannya dalam Keputusan Menteri Agama dan Menteri Keuangan yang akan kita infokan setelah aturan tersebut turun dan setelah aturan tersebut turun mulai dapat diaplikasikan di KUA.
Mari kita analisa sedikit konten dari PP ini.
beberapa kesimpulan yang bisa diambil adalah sebagai berikut :
Pertama : bahwa biaya pencatatan nikah (baik di kantor KUA maupun diluar KUA) adalah gratis ( revisi pasal 6 ayat 1) merevisi biaya pencatatan yang ditetapkan sebelumnya dalam PP No. 47/2004 sebesar 30.000 sebagai PNBP kemenag (setoran kas negara).
Ini merupakan sebuah penjelasan bahwa asumsi biaya nikah akan naik adalah salah malah sebaliknya digratiskan biaya pencatatannya oleh Negara.
Kedua ; bahwa biaya sebesar Rp. 600.000 yang diperuntukkan bagi transportasi dan jasa profesi adalah bagian dari penerimaan Kantor Urusan Agama dapat digunakan kembali 100% untuk keperluan KUA sebagaimana tersebut diatas, karena tidak lagi mengacu kepada mekanisme PNBP yang hanya bisa digunakan 80% saja sisanya masuk kepada penerimaan negara karena PNBP untuk pencatatan nikah sebagaimana diuraikan dalam point 1 sudah digratiskan.
Ketiga : bahwa semestinya untuk pelaksanaan di Kantor KUA juga dihitung jasa profesinya karena pada realitanya masyarakat tetap membutuhkan bantuan petugas dalam pelaksanaan akad nikahnya, sementara transportnya bisa ditiadakan. Kecuali apabila Kementerian Agama menaikkan Operasional KUA 100% dari yang diterima saat ini. Hal ini semoga menjadi bahan pemikiran bagi perbaikan regulasi biaya nikah selanjutnya.
update 14/07/2014. Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemenag untuk antisipasi sudah muncul.........
Mari kita analisa sedikit konten dari PP ini.
beberapa kesimpulan yang bisa diambil adalah sebagai berikut :
Pertama : bahwa biaya pencatatan nikah (baik di kantor KUA maupun diluar KUA) adalah gratis ( revisi pasal 6 ayat 1) merevisi biaya pencatatan yang ditetapkan sebelumnya dalam PP No. 47/2004 sebesar 30.000 sebagai PNBP kemenag (setoran kas negara).
Ini merupakan sebuah penjelasan bahwa asumsi biaya nikah akan naik adalah salah malah sebaliknya digratiskan biaya pencatatannya oleh Negara.
Kedua ; bahwa biaya sebesar Rp. 600.000 yang diperuntukkan bagi transportasi dan jasa profesi adalah bagian dari penerimaan Kantor Urusan Agama dapat digunakan kembali 100% untuk keperluan KUA sebagaimana tersebut diatas, karena tidak lagi mengacu kepada mekanisme PNBP yang hanya bisa digunakan 80% saja sisanya masuk kepada penerimaan negara karena PNBP untuk pencatatan nikah sebagaimana diuraikan dalam point 1 sudah digratiskan.
Ketiga : bahwa semestinya untuk pelaksanaan di Kantor KUA juga dihitung jasa profesinya karena pada realitanya masyarakat tetap membutuhkan bantuan petugas dalam pelaksanaan akad nikahnya, sementara transportnya bisa ditiadakan. Kecuali apabila Kementerian Agama menaikkan Operasional KUA 100% dari yang diterima saat ini. Hal ini semoga menjadi bahan pemikiran bagi perbaikan regulasi biaya nikah selanjutnya.
update 14/07/2014. Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemenag untuk antisipasi sudah muncul.........
Unduh file surat disini . Kita masih menunggu aturan terinci selanjutnya. Tetap semangat.