- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

EMBARKASI/DEBARKASI HAJI 2014

Pemerintah telah menetapkan 12 bandara Indonesia sebagai embarkasi dan debarkasi pada penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1435H/2014M.


Berikut ini 12 embarkasi dan debarkasi haji 1435H:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh (BTJ) untuk wilayah Provinsi Aceh;
2. Bandara Kualanamu International Airport Medan (KNO) untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara;
3. Bandara Hang nadim Batam (BTH) untuk wilayah Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan sebagian Jambi (Kab. Tanjung Jabung Barat, Kab. Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, Kab. Muaro Jambi, dan Kab. Batang Hari);
4. Bandara Minangkabau International Airport Padang (PDG) untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, dan sebagan Jambi (Kab. Merangin, Kerinci, Sorolangun, Bungo, dan Tebo);
5. Bandar Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang (PLM) untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung;
6. Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Lampung;
7. Bandara Adisumarmo Solo (SOC) untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta;
8. Bandara Juanda Surabaya (SUB) untuk wilayah Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur;
9. Bandara Sepinggan Balikpapan (BPN) untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara;
10. Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin (BDJ) untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah;
11. Bandara Hasanuddin Makassar (UPG) untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
12. Bandara Internasional Lombok (LOP) untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.



Selengkapnya KMA No. 52 tahun 2014 donlod disini



FATWA SESAT MURSID TQN AL-MAGHFURULLAH KLAYAN

Gunungjati (04/03/2014); Setelah melewati penantian panjang atas kasus yang ditangani MUI Kabupaten Cirebon terkait aktifitas Tariqat Qadiriyah wanNaqsabadiyah (TQN) Yayasan Al-Maghfurullah memasuki babak akhir dengan dikeluarkannya fatwa MUI No. 20 Tanggal 03 Maret 2014  dengan pointer keputusan sebagai berikut :
  1. Bahwa sanad dan matan/wirid TQN yayasan Al-Maghfurullah desa Klayan termasuk thariqat yang sama dengan thariqat mu’tabarah yang lain.
  2. Bahwa guru/mursid TQN tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh ahli thariqat seperti tercantum dalam kitab Tanwirul Qulub.
  3. Bahwa guru/mursyid TQN menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an tidak menggunakan kaidah-kaidah tafsir.
  4. Bahwa Guru Mursid TQN apabila mengaku Mahdi, ghauts dan Rasul serta memandang kafir/murtad kepada murid yang keluar atau orang lain yang tidak sefaham dengan ajarannya adalah menyimpang dari aqidah Islamiyyah.
  5. Bahwa Guru Mursid TQN apabila mewajibkan murid dalam setiap shalatnya membayangkan wajah guru dengan memasang foto guru didepan sajadah dan melarang atau mengharamkan silaturrahim dengan orang tua dan/atau orang lain yang tidak sefaham atau menentang ajarannya maka jelas bertentangan dengan syari’at Islamiyyah.


Selengkapnya pertimbagan dan kaidah penetapan fatwa dapat dilihat dalam putusan fatwa selengkapnya diunduh disini FATWA MUI AL-MAGHFURULLAH.

Berita terkait sebelumnya : KLARIFIKASI MURSID TQN KLAYAN
RAPAT KLARIFIKASI MAJELIS TQN KLAYAN
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger