Sumber, 10/12/2012; Bergulirnya reformasi dan kebebasan berpendapat perpengaruh juga terhadap bidang keagamaan. Euforia tersebut memunculkan banyak penafsiran bebas atas ajaran agama yang dilakukan oleh para oknum dengan mengatasnamakan agama. Pada hari ini Senin, 10 Desember 2012 digelar rapat klarifikasi jawaban atas pengaduan dugaan ajaran sesat dri Majelis Taklim THORIQOT QODIRIYAH WANAQSYABANDIYAH (TQN) yang beralamat di Jl. Gunung laya Gang Soban Al-Hidayah Desa Klayan Kecamatan Gunung Jati, dilaksanakan di Kantor MUI Kabupaten Cirebon. Dihadiri oleh Ketua Umum MUI, Ketua Bidang Fatwa, Ketua Bidang Hukum dan segenap pengurus lainnya, juga hadir Kepala Seksi Penamas Kemanag beserta Kepala KUA dan Penyuluh Agama Kecamatan Gunungjati. Namun dari pihak TQN yang semestinya hadir Mursyid Kaharudin sebagai pihak terlapor tidak hadir dan hanya menunjuk saudara Muhammad Alimi beserta beberapa pengikutya untuk memenuhi sesi klarifikasi tersebut. Masalah yang dibahas terkait dengan klarifikasi ini adalah meminta penjelasan atas 5 masalah yang dilaporkan berkaitan dengan Pemikiran/teologi, Ibadah/Fiqh, Muamalah, sosial dan Pengakuan.
Sebelumnya telah digelar acara serupa pada tanggal 03 Desember 2012 yaitu pengaduan dari Saudara Faturohman sebagai Ketua Majelis TQN dan juga wakil mursyid dan beberapa pengikutnya terkait beberapa pernyataan dari Mursyid Kaharudin yang disampaikan dalam forum pengajian yang dipandang tidak selaras dengan ajaran yang bersumberkan dari Al-Qur’an dan Sunnah serta tindakan kekerasan terhadap para jamaah pengikutnya. Hingga berita ini diturunkan MUI belum mengambil kesimpulan terkait dengan pengaduan ini. Kita tunggu saja hasil akhir kesimpulan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cirebon.