- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

BIAYA PELAYANAN NIKAH CAPAI 1,2 T PERTAHUN

Jakarta (Pinmas) 22/02/2014 — Biaya pelayanan nikah diperkirakan akan mencapai Rp1,2 triliun  per tahun. Biaya itu mencakup anggaran transportasi dan jasa profesi penghulu, honor pembantu petugas pencatat nikah, serta biaya pembinaan perkawinan dan monitoring.
“Penghulu akan menerima tunjangan transportasi lokal dan tunjangan profesi karena umumnya mereka juga diserahi tugas lain sebagai pengkhutbah nikah dan pemimpin doa,” terang Irjen Kemenag M. Jasin melalui  pesan singkat yang diterima Pinmas, Sabtu (22/02).
Untuk mencari solusi atas polemik panjang penerimaan gratifikasi  para penghulu saat menikahkan di luar jam kerja, Kementerian Agama bersama kementerian terkait lainnya telah menyiapkan amandemen PP No. 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama yang mengatur biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000. Amandemen tersebut difokuskan untuk merubah besaran biaya menjadi Rp50.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di kantor; Rp600.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di luar kantor; sedangkan yang miskin tidak dikenakan biaya.
Seluruh biaya hasil pencacatan nikah tersebut disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan PP tentang Biaya Nikah ini sekarang sudah pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Sambil menunggu proses harmonisasi, Kementerian Agama menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Biaya Nikah. PMA ini nantinya akan mengatur pendistribusian dukungan dana kepada penghulu untuk kegiatan pencatatan nikah di luar kantor.
“Petunjuk teknis/pelaksanaan PP yang baru atas biaya pencatatan nikah di luar kantor, telah disusun dalam bentuk Peraturan Menteri Agama yang mengatur tatacara penerimaan dan penyetoran, penyusunan dokumen anggarannya, tata cara penggunaan, mekanisme pencairan, serta penatausahaan dan laporan,” terang Jasin.
Dijelaskan Jasin bahwa dasar acuan pendistribusian biaya nikah di luar kantor akan diatur dalam 4 (empat) tipologi mapping wilayah berdasarkan jumlah peristiwa nikah. Empat tipologi dimaksud terdiri dari:
Tipologi A: peristiwa nikah di atas 100 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 208 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 274.608 dan unit cost per peristiwa Rp235.000 (Rp110.000 biaya transport dan Rp125.000 biaya profesi).
Tipologi B: peristiwa nikah 50 – 99 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 1.048 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 775.364 dan unit cost per peristiwa Rp260.000 (Rp110.000 biaya transport dan Rp150.000 biaya profesi).
Tipologi C: peristiwa nikah 0 – 49 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 3.827 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 1.044.588 dan unit cost per peristiwa Rp310.000 (Rp110.000 biaya transport dan Rp200.000 biaya profesi).
Tipologi D yang terbagi menjadi dua, yaitu: pertama, Tipologi D-1: peristiwa nikah 0 – 49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terpencil atau daerah perbatasan.  Diperkirakan terdapat di 149 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 29.229 dan unit cost per peristiwa Rp1.250.000 (Rp750.000 biaya transport dan Rp500.000 biaya profesi);
Kedua, Tipologi D-2: peristiwa nikah 0 – 49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terluar dan terdalam dan/atau membutuhkan transportasi khusus.  Diperkirakan terdapat di 150 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 30.000 dan unit cost per peristiwa Rp1.500.000 (Rp1.000.000 biaya transport dan Rp500.000 biaya profesi);
“Dengan total peristiwa nikah per tahun mencapai 2.153.759, anggaran yang dibutuhkan untuk biaya transportasi dan jasa profesi penghulu mencapai Rp671,5 miliar,” terang Jasin.
Selain itu, PMA ini juga mengatur honor pembantu petugas pencatat nikah sebesar Rp200.000 per bulan untuk 25.188 orang di pulau Jawa dan Rp250.000 per bulan untuk 35.789 orang di luar pulau Jawa. Adapun komponen biaya lainnya yang akan diatur dalam PMA ini adalah biaya bimbingan/pembinaan perkawinan, manajemen, dan monitoring.
Jasin menegaskan bahwa setelah PP dan PMA yang mengatur biaya nikah ini diberlakukan, maka jangan ada lagi penghulu yang menerima gratifikasi. Menurutnya, penghulu yang menerima gratifikasi dari masyarakat harus melaporkan penerimaan itu ke KPK.
Bila tidak lapor, lanjut Jasin, maka penghulu tersebut akan mendapat sanksi hukum yang berat sebagaimana diatur dalam pasal 12 B,  UU No 31 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara/seumur hidup, denda 1 milyar rupiah, sekurang-kurangnya Rp250 juta,” terang Jasin.
“Masyarakat harus diedukasi untuk tidak memberi” tambah Jasin.
Ditanya kapan aturan ini akan diberlakukan, Jasin mengatakan “ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus. “Jika bisa Februari, itu lebih bagus,” pungkas Jasin. (mkd/mkd)



Advertisement
ADSENSE
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger