- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

KLARIFIKASI MURSID TQN KLAYAN

Sumber (27/02/2014); Sesi Klarifikasi Majelis Thoriqot Qadiriyah wanNaqsabandiyah (TQN) Yayasan Al-Maghfurllah Klayan kembali digelar oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cirebon dengan kembali menghadirkan sang mursid Kaharudin alias Mahmudin berlangsung di Kantor MUI Sumber. Kali ini Kaharudin memenuhi panggilan setelah 4 kali dipanggil MUI baru kali ini bisa hadir didampingi 6 Jemaah murid-muridnya, sementara diluar gedung MUI telah menunggu puluhan mantan pengikutnya yang tak sabar ingin dikonfrontir keterangannya.
Sesi klarifikasi dipimpin oleh Ketua bidang Hukum dan Perundangan KH.Mukhlisin Muzarie didampingi oleh Ketua Bidang Fatwa KH. Bahrudin Yusuf dan para petinggi MUI Kab Cirebon. Seteleh diajukan berbagai pertanyaan seputar kejelasan ajaran yang disampaikan majelis ini, semuanya diingkari dan menganggap semua itu adalah fitnah terhadap dirinya dari mantan pengikutnya, maka pasa sesi kedua perlu dilakukan konfrontir antara pengakuan para mantan dengan gurunya, demi menjaga keamanan dan kancarnya jalannya acara konfrontasi dilakukan dirapat tertutup.
Tahapan selanjutnya setelah acara ini digelar adalah MUI akan mengambil kesimpulan dari berbagai masukan dan data yang dihimpun untuk menetapkan apakah tuduhan faturahman dan didukung oleh kelompok Al-Manar ini dibenarkan oleh MUI atau mungkin juga MUI menganggap tidak ada penyimpangan dalam ajaran Kaharudin tersebut. Semuanya menjadi kewenangan MUI dengan segala pertimbangannya. Kita tunggu fatwanya dalam waktu dekat karena kelompok Al-Manaar memberi batas waktu 2x24 Jam fatwa ini harus segera diterbitkan.

DAFTAR SILATNAS II FK-OSI DI SEMARANG

Dalam Rangka Mensukseskan SILATNAS II FK-OSI pada tanggal 05-06 April 2014 bertempat di Islamic Center Manyaran Jl. Abdul Rahman Saleh No. 285 Semarang, dan ikut membantu panitia pelaksana dalam menyiapkan segala sesuatunya di harapkan bagi yg mau hadir di SILATNAS untuk registrasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :\
1. Membayar donasi untuk pelaksanaan SILATNAS sebesar Rp. 150.000 ke Rekening Bendahara FK-OSI dengan No. Rekening 662101003903538 BRI Unit Pasar wage Banjarnegara, lalu tanda bukti pembayaran disimpan kalau bisa discan atau difoto disimpan dalam bentuk file.jpg
2. mengisi form pendaftaran Online di http://fk-osi.web.id/index.php?option=com_wrapper&view=wrapper&Itemid=147
isi identitas dan sertakan pula bukti transfer pembayaran anda serta alamat emailnya.
3. Bila registrasi berhasil maka nama anda akan muncul disini 






KEMENPAN & RB PASTIKAN REMUNERASI KEMENAG DI 2014

Bogor [ItjenNews] – Banyak kalangan terus menanyakan kapan Kementerian Agama mendapatkan tunjangan kinerja (remunerasi) sebagai implikasi dari pelaksanaan program Reformasi Birokrasi? Menjawab pertanyaan seputar ini, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi memastikan akan menuntaskan program Reformasi Birokrasi dengan implikasi pemberian tunjangan remunerasi bagi seluruh Kementerian/Lembaga pada tahun 2014 ini.
“MenPAN & RB bertanggung jawab untuk mengawal program Reformasi Birokrasi ini. Sesuai kebijakan, pada 2014 ini remunerasi harus tuntas untuk semua kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Agama. Mudah-mudahan tidak terlalu lama,” demikian ungkap Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III KementerianPAN & RB, Naptalina Sipayung, Jumat (22/02/2014).


Penegasan tersebut disampaikan Naptalina saat menjadi pemateri Kegiatan PMPRB Kementerian Agama Tahun 2014 di Hotel Horison, Bogor, Jawa Barat. Di hadapan 65 peserta kegiatan tersebut, Naptalina meminta agar pihak Kementerian Agama tidak berkecil hati meski terlambat dalam program remuerasi.

“Meski terlambat, jangan berkecil hati. Sebenarnya Kementerian Agama sudah masuk ke-7 rombongan Kementerian/Lembaga yang sudah beres, namun masih ada yang perlu diperbaiki karena belum lengkap. Ada 14 Kementerian/Lembaga yang belum remun termasuk Kementerian Agama, tapi Kementerian Agama sudah beres, tinggal diperbaiki yang kurang,” tuturnya.

Naptalina mengingatkan Kementerian/Lembaga yang sudah mendapat tunjangan remunerasi agar menjaga kualitas pelayanan publik sebagai salah satu indikator pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Selain itu, perlu dijaga agar tidak lagi ada praktek korupsi dan menjaga akuntabilitas instansi pemerintah.

“Kalau sudah mendapat tunjangan remunerasi, jaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai sudah remunerasi tapi pelayanan tidak baik. Nanti digugat masyarakat,” tukasnya.#

Sumber berita : http://itjen.kemenag.go.id/web/article/berita/kemenpan-rb-pastikan-remunerasi-kemenag-di-2014

BIAYA PELAYANAN NIKAH CAPAI 1,2 T PERTAHUN

Jakarta (Pinmas) 22/02/2014 — Biaya pelayanan nikah diperkirakan akan mencapai Rp1,2 triliun  per tahun. Biaya itu mencakup anggaran transportasi dan jasa profesi penghulu, honor pembantu petugas pencatat nikah, serta biaya pembinaan perkawinan dan monitoring.
“Penghulu akan menerima tunjangan transportasi lokal dan tunjangan profesi karena umumnya mereka juga diserahi tugas lain sebagai pengkhutbah nikah dan pemimpin doa,” terang Irjen Kemenag M. Jasin melalui  pesan singkat yang diterima Pinmas, Sabtu (22/02).
Untuk mencari solusi atas polemik panjang penerimaan gratifikasi  para penghulu saat menikahkan di luar jam kerja, Kementerian Agama bersama kementerian terkait lainnya telah menyiapkan amandemen PP No. 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama yang mengatur biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000. Amandemen tersebut difokuskan untuk merubah besaran biaya menjadi Rp50.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di kantor; Rp600.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di luar kantor; sedangkan yang miskin tidak dikenakan biaya.
Seluruh biaya hasil pencacatan nikah tersebut disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan PP tentang Biaya Nikah ini sekarang sudah pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Sambil menunggu proses harmonisasi, Kementerian Agama menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Biaya Nikah. PMA ini nantinya akan mengatur pendistribusian dukungan dana kepada penghulu untuk kegiatan pencatatan nikah di luar kantor.
“Petunjuk teknis/pelaksanaan PP yang baru atas biaya pencatatan nikah di luar kantor, telah disusun dalam bentuk Peraturan Menteri Agama yang mengatur tatacara penerimaan dan penyetoran, penyusunan dokumen anggarannya, tata cara penggunaan, mekanisme pencairan, serta penatausahaan dan laporan,” terang Jasin.
Dijelaskan Jasin bahwa dasar acuan pendistribusian biaya nikah di luar kantor akan diatur dalam 4 (empat) tipologi mapping wilayah berdasarkan jumlah peristiwa nikah. Empat tipologi dimaksud terdiri dari:
Tipologi A: peristiwa nikah di atas 100 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 208 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 274.608 dan unit cost per peristiwa Rp235.000 (Rp110.000 biaya transport dan Rp125.000 biaya profesi).
Tipologi B: peristiwa nikah 50 – 99 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 1.048 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 775.364 dan unit cost per peristiwa Rp260.000 (Rp110.000 biaya transport dan Rp150.000 biaya profesi).
Tipologi C: peristiwa nikah 0 – 49 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 3.827 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 1.044.588 dan unit cost per peristiwa Rp310.000 (Rp110.000 biaya transport dan Rp200.000 biaya profesi).
Tipologi D yang terbagi menjadi dua, yaitu: pertama, Tipologi D-1: peristiwa nikah 0 – 49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terpencil atau daerah perbatasan.  Diperkirakan terdapat di 149 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 29.229 dan unit cost per peristiwa Rp1.250.000 (Rp750.000 biaya transport dan Rp500.000 biaya profesi);
Kedua, Tipologi D-2: peristiwa nikah 0 – 49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terluar dan terdalam dan/atau membutuhkan transportasi khusus.  Diperkirakan terdapat di 150 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 30.000 dan unit cost per peristiwa Rp1.500.000 (Rp1.000.000 biaya transport dan Rp500.000 biaya profesi);
“Dengan total peristiwa nikah per tahun mencapai 2.153.759, anggaran yang dibutuhkan untuk biaya transportasi dan jasa profesi penghulu mencapai Rp671,5 miliar,” terang Jasin.
Selain itu, PMA ini juga mengatur honor pembantu petugas pencatat nikah sebesar Rp200.000 per bulan untuk 25.188 orang di pulau Jawa dan Rp250.000 per bulan untuk 35.789 orang di luar pulau Jawa. Adapun komponen biaya lainnya yang akan diatur dalam PMA ini adalah biaya bimbingan/pembinaan perkawinan, manajemen, dan monitoring.
Jasin menegaskan bahwa setelah PP dan PMA yang mengatur biaya nikah ini diberlakukan, maka jangan ada lagi penghulu yang menerima gratifikasi. Menurutnya, penghulu yang menerima gratifikasi dari masyarakat harus melaporkan penerimaan itu ke KPK.
Bila tidak lapor, lanjut Jasin, maka penghulu tersebut akan mendapat sanksi hukum yang berat sebagaimana diatur dalam pasal 12 B,  UU No 31 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara/seumur hidup, denda 1 milyar rupiah, sekurang-kurangnya Rp250 juta,” terang Jasin.
“Masyarakat harus diedukasi untuk tidak memberi” tambah Jasin.
Ditanya kapan aturan ini akan diberlakukan, Jasin mengatakan “ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus. “Jika bisa Februari, itu lebih bagus,” pungkas Jasin. (mkd/mkd)



PENGUMUMAN KELULUSAN CPNS K-2 2013

Gunungjati, 10/02/2014; Pengumuman CPNS K2 www.menpan.go.id sudah disampaikan pada hari ini Senin, 10 Februari 2014. Anda yang ingin mengetahui lolos ujian seleksi atau tidak, juga bisa melihatnya pada situs resmi BKN dengan alamat http://sscn.bkn.go.id/. Di alamat tersebut sudah tercantum nama-nama yang lolos tes.



Atau anda daoat menunjungi pula situs kemmenterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di http://cpns.menpan.go.id/


Perlu diketahui bahwa pengumuman K2 ini belum seluruhnya diupload datanya dengan prioritas instansi yang sedikit tenaga honornya.
Tentunya bagi temen2 dari Kementerian Agama agar bersabar karena datanya belum tersedia untuk hari ini dan akan diumumkan selanjutnya, jadi pantau terus kedua situs tersebut......
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger