Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara serentak pada tanggal 6
Februari lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16 dan
17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS),
anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian
Republik Indonesia.
Dengan PP baru itu, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi
adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI
dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua
dengan masa kerja 0 tahun). Gaji tersebut diluar tunjangan keluarga yang
besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji
pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan
jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk
yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional .
“Ketentuan mengenai gaji baru PNS berlaku mulai 1 Januari 2012,”
bunyi Pasal 1 Ayat 2 PP No. 15/2012. Hal yang sama juga berlaku untuk
gaji baru anggota TNI dan Polri sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat 2 PP No.
16/2012 dan Pasal 1 ayat 2 PP No. 17/2012.
Dalam diktum menimbang dari PP No. 15, 16 dan 17 itu disebutkan,
bahwa dasar perubahan gaji PNS, TNI dan Polri adalah untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan
Polri. Dalam lampiran tersebut dijelaskan perinciannya sebagai berikut :
- Gaji pokok terendah untuk PNS Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000).
- Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).