- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

KONTROVERSI ANAK DILUAR NIKAH DALAM PUTUSAN MK


Gunungjati, Cirebon 23/02/2012, Beberapa hari ini pasca pembacaan putusan sidang Mahkamah Konstitusi tentang anak diluar nikah yang dapat dinasabkan kepada bapaknya menuai banyak pendapat pro maupun kontra. Sebagai institusi yang bergelut dibidang pencatatan perkawinan banyak pendapat kawan-kawan yang bernada negatif menilai putusan MK ini. Tentunya menjadi hal yang wajar karena yang digugat adalah UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan terutama pasal 2 ayat (2) yang mensyaratkan pernikahan harus dicatat, namun untungnya tidak dikabulkan oleh MK, adapun pasal 43 ayat (1) dikabulkan dengan penambahan redaksional. Untuk lebih memahami nuansa lahirnya putusan tersebut berikut ini kami sampaikan rangkaian perjalanan lahirnya putusan tersebut agar dapat dikaji secara utuh, tidak secara parsial seperti yang selama ini muncul dalam pemberitaan.

Perkara ini diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar atau yang dikenal dengan nama beken Machica Mochtar,  janda Almarhum Drs. Moerdiono yang menikah poligami secara siri (tidak tercatat) sehingga keberadaan anaknya yang   bernama Muhammad Iqbal Ramadhan tidak diakui secara hukum sebagai anak sah. Perkara  ini  didaftarkan pada Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VII/2010.  Perkara yang diuji materilkan adalah pasal pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) dan pasal 43 ayat (1). Pasal 2 ayat (2) berbunyi : “ Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku”. Pasal 43 ayat(1) berbunyi :Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

Menurut pengusul uji materil. Kedua pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28B ayat (1) dan (2) serta pasal 28D ayat (1). Pasal 28B ayat (1) “ Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Pasal 28B ayat (2) : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Sedangkan pasal 28D ayat (1) berbunyi : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Untuk lebih jelasnya tentang apa yang dimaksud dengan “anak diluar perkawinan” dalam pasal tersebut maka ikuti risalah sidang tersebut berdasarkan pendapat saksi ahli Dr.H.Muhammad Nurul Irfan, M,Ag selengkapnya di Risalah Sidang dan bagaimana kesimpulan akhir putusan majelis hakim konstitusi dapat didownload disini. Semoga bermanfaat bagi temen-temen yang membutuhkan informasi seputar kasus ini.
Advertisement
ADSENSE
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger