Gunungjati, 06/10/2011, Secercah harapan mulai muncul bagi perjuangan para Pembantu PPN di
kabupaten Cirebon yang dengan gigih Forum P3N Kabupaten Cirebon menempuh upaya
mendapatkan legalitas baik melalui institusi Kementerian Agama di daerah sampai
ke Pusat serta audiensi dengan DPRD Kab Cirebon (audiensi
P3N di Komisi 4 DPRD) terjawab sudah
pasca terbitnya Surat Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah nomor
DJ.11.2/1/KP.00.2/2440/2011 tanggal 16 September 2011 yang mengabulkan
permohonan pengangkatan pembantu PPN Kabupaten Cirebon sebanyak 288 orang dari
keseluruhan permohonan sejumlah 424 orang, sehingga tersisa 136 orang yang
belum memenuhi persyaratan administrasi.
Sebagaimana dijelaskan bahwa Instruksi Dirjen
Bimas Islam Nomor : DJ.II/113 Tahun 2009 pada diktum kedua menyatakan bahwa “melakukan
penghentian pengangkatan terhadap pembantu PPN yang telah habis masa waktunya
dan tidak mengangkat Pembantu PPN baru, kecuali bagi daerah-daerah yang sangat
memerlukan dengan persetujuan tertulis dari Dirjen Bimas Islam”. Atas klausul
tersebut untuk kabupaten Cirebon dipandang masih sangat membutuhkan peran
pembantu PPN tersebut sebagaimana surat usulan Kantor Kementerian Agama Kab Cirebon
nomor Kd.10.9/2/PW.00/1188/2011 tanggal 13 September 2011 dan disetujui untuk
mengangkat pembantu PPN sebanyak 288 orang yang berijazah minimal Madrasah
Aliyah atau sederajat, memiliki pemahaman hukum munakahat dan minimal berumur
21 tahun dan tidak lebih dari 56 tahun. Dari 15 orang calon P3N yang diusulkan
dari KUA Kec. Gunungjati, 12 orang memenuhi persyaratan administrasi dan berhak
mengikuti pembinaan dan Uji Kompetensi yang akan dilaksanakan tanggal 12
Oktober 2011. Semoga hal ini menjadi obat penawar jerih payah perjuangan para
Pembantu PPN yang selama ini telah banyak mengabdi membesarkan Kementerian
Agama di Kabupaten Cirebon.