PROSES
PENDAFTARAN.
Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal 4 Jo KMA no.1 tahun
2008).
- Beragama Islam.
- Surat Keterangan Sehat dari
Puskesmas.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku.
Untuk WNA (pasal 4) ditambah dengan :
- Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya
6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatannya.
- Memiliki dokumen keimigrasian / izin
tinggal yang berlaku sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari
keberangkatan haji.
- Memiliki izin masuk kembali (re-entry
permit) ke Indonesia.
ALUR PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come
first served.
Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang
sudah kerjasama dengan Kementerian Agama RI dan sudah tersambung dengan
SISKOHAT Kemenag sesuai dengan domisili.
Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 25 Juta,
Calon Haji datang ke Kantor Kementerian Agama setempat sesuai domisili untuk
- Mengisi SPPH dengan melampirkan
dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
- Pengambilan foto berwarna pada
Koperasi, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak 70-80 %.
- Membubuhkan tanda tangan dan Cap
Jempol kiri (Finger print) pada SPPH.
Calon
Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa SPPH, 5 (lima) lembar pas photo
dan buku tabungan Haji.
BPS-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta
untuk ditrnasfer ke rekening Menteri Agama CQ. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji.
Cabang BPS-BPIH mengimput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk
mendapatkan nomor porsi. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan
bukti pendebetan.
Calon Haji mendaftar ulang ke Kantor Kemenag setempat.
PROSES
PELUNASAN BPIH.
Waktu
dan besarnya BPIH yang harus dibayar Calon Haji ditentukan oleh Pemerintah yang
tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP).
Pada waktu yang telah ditentukan, Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan
membawa
- Bukti Setoran Awal.
- Setoran kekurangan BPIH.
- 5 (lima) lembar pas photo.
Cabang BPS-BPIH mengimput porsi untuk pelunasan :
- Menerima setoran kekurangan BPIH
(sesuai kurs BI)
- Mentransfer dana setoran BPIH ke
Rekening Menteri Agama di Bank Indonesia.
- Calon Haji menerima bukti
setoran BPIH dari Cabang BPS-BPIH.
Untuk percepatan penyerahan berkas setoran BPIH lunas harus sudah berfoto (sama
dengan setoran awal dan SPPH) dan distempel bank, maka perlu sosialisasi ke
bank, sbb :
- lembar 1 (putih) : diserahkan pada Calon Haji.
- lembar 2 (biru) : diserahkan pada Kanmenag dan
ditahan di bank.
- lembar 3 (merah) : diserahkan pada Kanmenag dan ditahan
di bank.
- lembar 4 (kuning) : diserahkan pada Kanmenag dan ditahan
di bank.
- lembar 5 (putih) : ditahan untuk arsip bank.
Proses qur’ah untuk pemberkasan dan pemberangkatan sudah harus dilakukan sejak
dini.
Selama proses pelunasan hendaknya Kanmenag sudah mengetahui jumlah Calon Haji
yang tergabung dengan masing-masing KBIH dan jumlah Calon Haji Mandiri serta
sudah ada gambaran untuk regu dan rombongannya.
Masing-masing daerah sudah waktunya untuk siap sebagai penyangga,
dengan prinsip :
- Berangkat dari daerah secara
bersamaan, walaupun nanti ada yang harus bergabung dengan kloter dibelakangnya /
didepannya.
- Apabila harus jadi penyangga akan terpisah
dalam bentuk (rombongan/regu), kecuali Calon
Jamaah Haji (CJH) Mandiri. Semaksimal mungkin tidak akan memecah KBIH, kecuali kondisi tidak
memungkinkan / harus.
SYARAT PELUNASAN:
Calon Haji yang berhak melunasi BPIH adalah :
- Calon haji yang memiliki nomor porsi
masuk dalam alokasi porsi provinsi dan atau
porsi Kabupaten / Kota bagi wilayah yang porsi dibagi per Kabupaten / Kota.
- Calon Haji yang belum pernah
menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.
- Suami, anak kandung dan orang tua
kandung yang sudah menunaikan ibadah haji
dan akan menjadi mahrom calon haji atau pembimbing ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian
Agama provinsi setempat.
Calon Haji yang sudah pernah menunaikan ibadah Haji dan telah memperoleh nomor
porsi, serta masuk dalam alokasi porsi Provinsi ditetapkan menjadi daftar
tunggu (waiting list) tahun berjalan.
Calon Haji yang mendapatkan porsi dan masuk dalam alokasi porsi provinsi tahun
yang bersangkutan namun tidak menyetorkan pelunasan BPIH, atau nomor porsinya
tidak masuk dalam porsi provinsi tahun yang bersangkutan, atau telah melunasi
BPIH tetapi tidak dapat berangkat, maka secara otomatis menjadi waiting
list.
Calon Haji yang telah melunasi BPIH tahun sebelumnya namun
tidak berangkat dan tidak mengambil BPIH-nya, maka harus membayar kekurangan
BPIH tahun berjalan (apabila lebih dikembalikan dan jika kurang harus
menambah).
Alur Calon Haji Tunda :
- Calon Haji menyelesaikan
kekurangan pelunasan BPIH.
- Melapor ke Kantor Kementerian Agama
domisili dengan membawa lembar bukti setoran
penambahan BPIH berjalan yang dilengkapi dengan lembar pelunasan BPIH tahun sebelumnya.
- Kanmenag meneliti kelengkapan berkas
calon haji tersebut, meliputi :
a. Bukti Setor Pelunasan BPIH tahun
sebelumnya.
b. Bukti Setor Penambahan BPIH tahun
berjalan.
- Proses penyelesaian dokumen sama
dengan penyelesaian dokumen calon haji
biasa.
Dalam hal porsi provinsi tidak terpenuhi sampai batas akhir masa pelunasan
BPIH, Calon Haji diberikan kesempatan melunasi BPIH sesuai dengan urutan nomor
porsi provinsi yang bersangkutan dengan batasan waktu tertentu.
KETENTUAN MUTASI.
Mutasi antar Kabupaten/Kota dalam provinsi, antar provinsi dan antar zona hanya
diperbolehkan bagi penggabungan suami/istri dibuktikan dengan akte nikah, orang
tua/anak dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau Kartu Keluarga serta alasan
perpindahan tugas/dinas dibuktikan dengan SK mutasi tugas dinas dari instansi
yang bersangkutan.
Mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dilakukan melalui Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian diproses oleh Kanwil Kementerian
Agama yang bersangkutan.
Proses mutasi antar provinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak dimulainya
masa pelunasan BPIH sampai dengan 2 (dua) minggu setelahnya. Sedangkan mutasi antar provinsi, antar zona
selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah masa pelunasan sudah diproses di
Direktorat Pelayanan Haji.
Mutasi antar zona dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
yang dituju untuk diproses di Direktorat Pelayanan Haji.
ALUR MUTASI :
Calon Haji mengajukan permohonan mutasi ke Kanmenag setempat dengan
membawa foto copy BPIH lembar putih dan BPIH lembar biru (asli) untuk
penerbangan dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan di atas.
Kantor Kementerian Agama setempat membuat rekomendasi apabila berkas sudah
sesuai dengan prosedur, ditujukan pada :
- Kanmenag yang dituju
dan tembusan ke Kanwil Kemenag Provinsi (mutasi antar Kabupaten/Kota
dalam provinsi)
- Kanwil Kemenag Provinsi
dan setelah direkomendasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat diteruskan ke
Kanwil Kemenag Provinsi tujuan dan tembusan ke Kanmenag Kabupaten / Kota asal
(mutasi antar provinsi dalam zona)
- Mutasi antar zona harus dilengkapi
BPIH asli lembar 1 s.d 5, materi Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar, pas photo
lengkap untuk paspor, surat kuasa untuk
pengurusan & surat kuasa untuk pengambilan kelebihan/kekurangan BPIH.
PROSES PEMBATALAN.
PEMBATALAN SETORAN AWAL (25 JUTA).
Calon haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan :
- Pengajuan Pembatalan dan
Penarikan BPIH dari yang bersangkutan bermaterai
Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan untuk jamaah yang wafat dari ahli waris.
- Bukti BPIH lembar 1 (asli)
- Foto copy KTP.
- Surat keterangan ahli waris dari
Kelurahan diketahui oleh Camat.
- Surat Kuasa atas dana
pengembalian BPIH bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Keterangan
Kematian.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kanmenag setempat diteruskan kepada
Kementerian Agama Pusat melalui Kanwil Kemenag setempat untuk diproses
pembatalan data dan pembayaran.
Kementerian Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH
yang mengelola rekening setoran awal untuk mentransfer dana pembayaran
pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH
tempat setor tanpa dikenakan potongan biaya.
PEMBATALAN BPIH LUNAS.
Calon Haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kanmenag
Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kanmenag setempat melalui Kanwil Kemenag setempat diteruskan kepada Kementerian Agama
Pusat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Kementerian Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH
yang mengelola rekening setoran awal untuk mentransfer dana pembayaran
pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH
tempat setor dikenakan potongan 1 %.
STANDAR PENGEMBALIAN DANA PEMBATALAN.
Pengembalian dana BPIH batal diupayakan dapat diproses cepat dengan
memanfaatkan faximile atau Webmail SISKOHAT dengan waktu maksimal sesuai S.O.P,
sebagai berikut :
Kanmenag Kabupaten / Kota = 2 hari
Kanwil Kemenag Provinsi =
2 hari
Siskohat Pusat
=
2 hari
Bendahara BPIH
= 5 hari
BPS-BPIH
= 3 hari +
Jumlah
= 14 hari
PROSES ASURANSI
Jamaah Haji diasuransikan dengan Premi Rp. 100.000,- / CJH
Asuransi Jemaah Haji adalah Asuransi Jiwa Perjalanan Ibadah Haji yang
memberikan proteksi murni terhadap resiko wafat alamiah atau akibat kecelakaan
dan cacat tetap / cacat sebagian akibat kecelakaan selama asuransi.
Peserta asuransi jiwa dan kecelakaan diri jemaah haji adalah yang terdaftar
dalam database Siskohat.
KLAIM ASURANSI.
Masa berlaku Asuransi Jiwa adalah sejak calon haji berangkat dari rumah ke
embarkasi sampai dengan tiba kembali di tempat tinggal masing-masing.
Pengajuan klaim asuransi ditujukan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912
setempat.
PERSYARATAN KLAIM ASURANSI.
Meninggal dunia di dalam negeri.
- Surat Pengantar dari PPIH embarkasi.
- Surat Keterangan dari Dokter / Rumah Sakit.
- SKK dari Kelurahan setempat.
- Surat Keterangan kecelakaan dari
yang berwajib jika meninggal karena
kecelakaan.
Meninggal dunia di Arab Saudi.
- SKK dari Konjen RI.
- Surat Keterangan Ahli Waris dari
Kelurahan Domisili.
- Surat Kuasa dari ahli waris kepada
anggota keluarga yang ditunjuk untuk mengurus,
menandatangani dokumen klaim dan menerima santunan.
- Surat Pengantar dari Kanmenag setempat.
PROSES RALAT DATA CALON JAMAAH HAJI
Calon Haji harap meneliti berkas yang diterima baik setelah entry SPPH oleh Kanmenag
atau setelah entry setoran awal pada
BPS-BPIH.
Jika terjadi kesalahan entry dapat memintakan ralat untuk pembetulan dengan
maksimal 3 item kesalahan. Apabila terjadi kesalahan pada entry SPPH ralat
dimintakan pada Kanmenag dan kesalahan entry pada BPS-BPIH maka ralat
dimintakan pada bank yang bersangkutan.
Ralat ditujukan ke Siskohat Provinsi / Pusat dan tembusan ke Kanmenag
setempat.
Ralat dilakukan sebelum terjadinya proses pelunasan, sehingga saat proses
pelunasan data sudah benar.
BIAYA YANG MENJADI TANGGUNGAN
CALON HAJI (DI LUAR KOMPONEN BPIH)
Kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak
termasuk komponen BPIH menjadi tanggungan Calon Haji masing-masing yang
besarnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, meliputi :
- Pemeriksaan kesehatan sebelum masuk
asrama haji embarkasi.
- Perjalanan dari tempat tinggal ke
Asrama Haji embarkasi / debarkasi pergi- pulang.
- Biaya ziarah ke tempat bersejarah di
Makkah dan Jeddah.
- Biaya DAM, diharapkan
dapat disalurkan ke Islamic Development Bank melalui Bank Ar-Rajhi secara sukarela sesuai
himbauan Pemerintah Arab Saudi.
- Pakaian seragam.
SANKSI.
Calon Haji yang menggunakan identitas orang lain, pendaftarannya dinyatakan
tidak sah.
BPS-BPIH yang melakukan tindakan perubahan identitas, foto dan entry data calon
haji yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur akan diberikan sanksi
pencabutan user ID Cabang Bank yang bersangkutan.
BPS-BPIH yang tidak melakukan pemindahbukuan dan konfirmasi data setoran BPIH,
maka secara otomatis akan diblokir.
PIHK yang melakukan pelanggaran perubahan data dan identitas calon haji akan
dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PIHK yang tidak melaporkan jamaah haji dalam waktu 3 x 24 jam setelah penutupan
tahapan penyetoran BPIH, maka datanya akan diblokir secara sistem.
Kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dihimbau untuk melakukan
pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan
tidak melalui perantara atau calo.
Kepada calon jamaah
haji yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dipersilahkan menghubungi
pejabat / petugas Kementerian Agama di wilayah masing-masing atau melalui Website
www.informasihaji.com serta telephon (021) 34841415 dan (021) 38121663.