Update peraturan terbaru tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Nikah-Rujuk diluar Kantor Urusan Agama dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 12 Tahun 2016 tanggal 4 Maret 2016, PMA ini menggantikan sebelumnya PMA No. 46 Tahun 2014. Apa saja yang baru diatur dalam PMA ini silahkan baca secara lengkap pada unduhan disini
Update 10-05-2016
Adapun petunjuk teknisnya telah diterbitkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.III/304 Tahun 2016 tanggal 2 Mei 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk diluar Kantor Urusan Agama Kecamatan. Selengkapnya bisa unduh disini. Keputusan ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Dirjen Bimas No. DJ.II/748 tahun 2014 dan DJ.II/436 Tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Update 10-05-2016
Adapun petunjuk teknisnya telah diterbitkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.III/304 Tahun 2016 tanggal 2 Mei 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk diluar Kantor Urusan Agama Kecamatan. Selengkapnya bisa unduh disini. Keputusan ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Dirjen Bimas No. DJ.II/748 tahun 2014 dan DJ.II/436 Tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku lagi.